Pemilu Iran, Manifestasi Demokrasi Religius

Rate this item
(0 votes)
Pemilu Iran, Manifestasi Demokrasi Religius

 

Pada hari Jumat, 21 Februari 2020, bangsa Iran kembali menunjukkan komitmennya terhadap cita-cita Revolusi Islam dan memperlihatkan kepada para pengamat dan analis internasional mengenai implementasi demokrasi religius.

Pemilu Majelis Syura Islami ke-11 dan Dewan Ahli Kepemimpinan Iran ke-5 akan diadakan serentak besok tidak lama setelah bangsa Iran memperingati kemenangan Revolusi Islam ke-41 yang diikuti puluhan juta orang di seluruh penjuru negara ini. 

Demokrasi religius adalah model yang terinspirasi oleh wacana Revolusi Islam yang menolak tirani monarki, sekaligus mengkritisi model pemerintahan yang berlaku di dunia dewasa ini, khususnya demokrasi liberal. Demokrasi religius menjadikan suara rakyat sebagai dasar dari pembentukan pemerintah, melalui pemilu untuk memilih kepala pemerintahan, dan mengawasi jalannya proses pemerintahan.

Sebagian pemikir Barat seperti Joseph Schumpeter menjelaskan kriteria untuk membedakan sistem demokratis dan non-demokratis, dengan menempatkan pelaksanaan pemilu untuk menentukan penguasa sebagai kriteria demokrasi dalam sistem politik. Namun dalam demokrasi religius, peran rakyat tidak terbatas pada partisipasi dalam pemilu, tetapi untuk semua bagian penyelenggaraan negara, termasuk di tingkat legislatif.

Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, Majelis Syura Islami memiliki dua tugas utama yaitu membuat undang-undang mengenai berbagai masalah dan memantau implementasi undang-undang secara benar. Kedua tugas ini dengan baik menggambarkan posisi penting parlemen di Iran.

Pasal 63 UUD Iran menyatakan bahwa masa jabatan anggota Majelis Syura Islami adalah empat tahun, dan pemilu diadakan sebelum akhir periode sebelumnya berakhir, sehingga negara tidak akan pernah mengalami kekosongan anggota parlemen.

Selain itu, menurut Pasal 64, semua elemen bangsa termasuk minoritas agama seperti Kristen, Yahudi dan Zoroaster memiliki perwakilan di parlemen Iran. Berdasarkan aturan, agama minoritas akan memiliki setidaknya lima anggota parlemen, yang dipilih dari komunitas mereka.

Berdasarkan Pasal 69, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan keamanan negara, semua negosiasi yang dilakukan anggota Parlemen harus terbuka dan memberikan laporan lengkap yang akan diumumkan kepada publik melalui radio dan televisi serta surat kabar resmi. Selain itu, sesuai dengan Pasal 71 anggota parlemen Iran bisa menyusun aturan demi kepentingan  publik nasional selama memnuhi syarat yang ditetapkan oleh konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Islam juga memiliki hak untuk mengetahui dan menyelidiki semua urusan negara. Seluruh kesepakatan, perjanjian, konvensi, internasional harus disetujui oleh Majelis Syura Islami. Setiap anggota parlemen bertanggung jawab kepada bangsa dan negara dalam masalah dalam dan  luar negeri. Oleh karena itu, anggota parlemen memiliki kebebasan untuk menyampaikan pandangannya sepanjang menyangkut masalah tugasnya dan tidak bisa diajukan ke pengadilan atau ditahan.

Wewenang lain dari Majelis Syura Islami adalah memberikan mosi percaya untuk jabatan menteri yang diajukan oleh presiden. Pasal 88 UUD Iran menyatakan setidaknya seperempat dari anggota Majelis Syura Islami bisa mengajukan hak interplasi kepada Presiden atau Menteri mengenai jabatannya. Selain itu, sesuai dengan pasal 89 UUD Iran, Majelis Syura Islami bisa mengajukan pemakzulan kabinet atau salah satu menteri dengan tanda tangan setidaknya sepuluh anggotanya. 

Apabila setidaknya sepertiga dari anggota Majelis Syura Islam setuju, maka presiden sebagai kepala pemerintahan bisa diajukan untuk dimakzulkan. Selanjutnya presiden muncul dalam maksimal dalam waktu satu bulan untuk memberikan pembelaan dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan anggota Majelis Syura Islami. Presiden bisa dimakzulkan oleh Majelis Syura Islami dengan dukungan setidaknya dua pertiga anggotanya. Majelis Syura Islam mengajukan ketidaklayakan presiden dalam menjalankan tugasnya kepada Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran sebagaimana dijelaskan dalam bab 10 pasal 110 UUD negara ini. 

Majelis Syura Islam adalah salah satu saluran yang paling penting untuk merealisasikan hak-hak rakyat dalam Republik Islam dan salah satu instrumen demokrasi untuk mengkonsolidasikan dan memperdalam nilai-nilai demokrasi. Meskipun konstitusi telah menekankan independensi badan legislatif dari kemungkinan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, tetapi konstitusi juga telah membuat langkah-langkah untuk pencegahannya.

Pasal 90 UUD Iran  mengatur pertanggungjawaban Majelis Syura Islami kepada rakyat dan menetapkan bahwa siapa pun yang memiliki keluhan tentang kinerja lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Majelis Syura Islami. Majelis Syura Islami berkewajiban untuk menyelidiki pengaduan-pengaduan rakyat tersebut, dan dalam waktu tertentu harus menyampaikan hasilnya kepada masyaraka

Partisipasi aktif rakyat Iran dalam berbagai pemilu selama lebih dari empat dekade, dan peran aktifnya dalam bentuk-bentuk lain seperti pawai peringatan hari Kemenangan Revolusi Iran atau hari 22 Bahman, juga prosesi duka dan pemakaman Syahid Qassem Soleimani menunjukkan tingginya dukungan rakyat terhadap perjuangan Revolusi Islam yang saat ini menghadapi tekanan dan sanksi global terutama Amerika Serikat.

Kini, rakyat Iran akan kembali membuktikan komitmennya terhadap cita-cita luhur Revolusi Islam dengan mendatangi kotak-kotak tempat pemungutan suara pada hari Jumat. Peristiwa ini akan kembali menunjukkan bahwa dasar-dasar legitimasi Republik Islam masih kuat, dan rakyat Iran akan terus mendukung Revolusi Islam  meskipun menghadapi tekanan dari berbagai arah.

Read 592 times