Mengapa Sanksi Unilateral AS terhadap Negara lain Ilegal ?

Rate this item
(0 votes)
Mengapa Sanksi Unilateral AS terhadap Negara lain Ilegal ?

 

Alena Douhan, Pelapor Khusus PBB tentang Dampak Negatif Sanksi Sepihak terhadap Hak Asasi Manusia menilai sanksi sepihak Amerika Serikat terhadap negara lain sebagai tindakan ilegal.

Douhan dalam pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa menyerukan penghapusan sanksi unilateral AS dan penerapan sebuah mekanisme khusus untuk membatasi pengenaan sanksi sepihak dalam kerangka Dewan Keamanan PBB.

Dohan menyinggung aturan internal AS Caesar yang disahkan oleh Kongres AS terhadap Suriah pada 2019, dan menyebutnya sebagai contoh undang-undang penerapan sanksi di luar perbatasan negaranya sendiri. Aturan Caesar  yang mulai berlaku pada 1 Juni 2020 memberikan wewenang kepada pemerintah AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap institusi dan individu Suriah demi mengintensifkan tekanan terhadap Damaskus.

Amerika Serikat adalah negara pemberi sanksi terbesar di dunia dan memiliki sejarah terlama dalam menjatuhkan sanksi kepada negara lain sesuai dengan tujuan kebijakan luar negerinya.

Sekutu Washington juga terlibat dalam menjatuhkan sanksi kepada negara lain, sebagaimana yang dilakukan Uni Eropa terhadap Suriah. Sanksi ini dikenakan dengan dalih menentang kebijakan dan tindakan AS dan Barat atau dengan mengklaim bahwa mereka diancam oleh negara yang terkena sanksi.

Meskipun Presiden AS yang baru Joe Biden sekarang mengklaim pendekatan baru terhadap kebijakan luar negeri, setidaknya dalam posisi deklaratifnya, tapi Amerika Serikat masih menggunakan sanksi sebagai sarana untuk memajukan kebijakan luar negerinya, dan menghukum negara-negara lawannya.

Dengan demikian, pemerintahan Biden tidak berbeda dengan pemerintahan Trump yang melanjutkan pendekatan sanksi terhadap negara-negara saingan atau lawan Washington. Faktanya, sebagian besar sanksi AS dinyatakan dan diberlakukan secara sepihak tanpa izin PBB, sanksi ini ilegal. 

Selain menjatuhkan sanksi paling berat dalam sejarahnya terhadap Iran sebagai bagian dari kampanye tekanan maksimum, Amerika Serikat telah memberlakukan banyak sanksi sepihak terhadap negara-negara seperti: Rusia, Cina, Venezuela, Kuba, Suriah, dan Korea Utara.

Meskipun sanksi AS dikenakan pada negara lain, terutama saingan atau musuh, dengan berbagai dalih politik, komersial, keamanan, bahkan hak asasi manusia, tapi alasan utama untuk melanjutkan pendekatan ini demi mengejar kepentingan Washington. Menurut Menteri Energi Rusia, Alexander Novak, publik dunia telah lelah dengan sanksi AS terhadap berbagai negara yang para pemimpinnya tidak direstui Washington.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berulang kali mengkritik AS karena menjatuhkan sanksi sepihak, terutama selama epidemi virus Corona, dan menyerukan agar sanksi itu dicabut atau dikurangi untuk memfasilitasi akses terhadap barang-barang medis, medis, dan farmasi dasar.

Elena Douhan meyakini sanksi sepihak melemahkan otoritas PBB, meimbulkan kekhawatiran terhadap kerja sama internasional dan supremasi hukum. Sanksi sepihak AS memiliki efek yang menghancurkan terhadapa negara-negara target.

Aanalis politik internasional, Reza Resalat mengatakan, "Sanksi menghalangi negara berkembang dan merugikan seluruh dunia. Tampaknya sulit mengharapkan para pemimpin AS akan mengambil langkah positif (dalam mencabut sanksi ini)."

Mengingat dampak destruktif dari sanksi sepihak AS terhadap negara lain, tampaknya perlu untuk meningkatkan tekanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hal ini, serta membentuk koalisi internasional terhadap sanksi tersebut, sehingga AS, sebagai pemimpin blok Barat, akan memiliki pertimbangan kembali berdasarkan posisi global yang terintegrasi.

Read 537 times