Wakaf dalam Tradisi Filantropi Islam

Rate this item
(0 votes)
Wakaf dalam Tradisi Filantropi Islam

 

Fenomena wakaf memiliki sejarah panjang dalam tradisi Islam yang memainkan peran penting di bidang budaya dan peradaban umat Islam, juga dampaknya terhadap sektor kehidupan ekonomi, sosial da budaya masyarakat Muslim.

Bertepatan dengan peringatan Hari Wakaf Nasional Iran yang jatuh pada tanggal 24 Mehr  yang bertepatan dengan 15 Oktober, kita akan menelisik sejarah panjang filantropi Islam di Iran.

Wakaf adalah tradisi Islam dilakukan oleh individu atau badan hukum yang menyumbangkan sebagian atau seluruh hartanya kepada organisasi publik atau swasta. Wakaf merupakan salah satu warisan Islam tertua yang berharga dan masih lestari hingga kini.

Spirit pengabdian, kedermawanan, persahabatan dan kontribusi sosial serta gotong royong menjadi dasar dari wakaf. Bukti sejarah menunjukkan bahwa wakaf memiliki latar belakang sejarah yang kuat dan sudah ada sejak ribuan tahun sebelum Islam. Di berbagai agama, masalah wakaf memiliki tempat khusus dan sejarawan telah menyebutkan wakaf Nabi Ibrahim sebagai salah satu wakaf paling terkenal sebelum Islam.

Kata wakaf tidak disebutkan langsung dalam Alquran, tetapi terma yang sepadan seperti sadaqah, khair (kebaikan), infaq, dan ihsan. Dalam sebuah hadits terkenal, Nabi Muhammad Saw mengatakan,"Ketika seseorang meninggal, amalnya akan berhenti kecuali dalam tiga hal. sadaqah saat ini (wakaf), ilmu bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."

Wakaf memiliki perhatian penting di semua pemerintahan Iran, terutama sejak akhir periode Sassanid ketika Islam masuk ke Iran. Misalnya, wakaf berkembang pesat selama periode Safawi. Demikian juga dengan periode-periode sebelumnya dalam sejarah Iran, seperti pada periode Timurid dengan wakaf besarnya di kawasan Khorasan Raya.

Peran wakaf dalam pengembangan ilmu pengetahuan sangat cemerlang, yang menjadi salah satu penyebab langsung dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatnya kuantitas dan kulitas sumber daya manusia, melalui peningkatan keterampilan ilmiah dan teknis. Pembangunan sistem pendidikan publik melalui sekolah, universitas, seminari bahkan media publik, dan lainnya. Wakaf berperan signifikan dalam meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan berbagai keterampilan teknis dan profesional serta hubungan sosial yang baik.

Di masa lalu, banyak dari kegiatan pendidikan dijalankan melalui dana abadi, sehingga orang-orang yang kurang mampu secara finansial bisa menikmati pendidikan, sehingga lahir para ilmuwan dan ulama besar  di dunia Islam. 

Setelah wakaf ibadah, volume terbesar wakaf dialokasikan untuk sekolah dan perpustakaan, dan di antara wakaf pendidikan, wakaf buku dan perpustakaan yang memiliki tempat khusus. Di dunia Islam, selalu ada empat jenis perpustakaan yang diberkahi yaitu: perpustakaan masjid, sekolah dan universitas, perpustakaan independen, dan perpustakaan swasta yang dikelola cendekiawan dan politisi.

George Zidane menulis, Khajeh Nizam al-Mulk adalah orang pertama yang menjadi terkenal di pertengahan abad kelima Hijriyah yang mendirikan sekolah di negara-negara Muslim di Baghdad, Isfahan, Neishabour dan Herat. Sekolah-sekolah ini disebut sebagai sekolah Nizamiyah, menjadi pusat penting untuk pendidikan para cendekiawan Islam, dan muncullah orang-orang besar dari sana.

Sejarah menunjukkan bahwa sebagian besar buku besar dan penting di bidang peradaban Islam dan Iran ditulis oleh para sarjana dan penulisnya yang sebagian besar mendedikasikan karyanya untuk perpustakaan umum.

Buku wakaf dalam peradaban Islam merupakan salah satu kegunaan wakaf yang terpenting. Selain buku, properti perpustakaan yang bergerak dan tidak dapat dipindahkan juga disumbangkan oleh para ilmuwan, penguasa, menteri, dan dermawan lainnya. Jenis wakaf pertama dan paling umum dari kitab ini adalah wakaf Alquran, yang disebut sebagai wakaf Mushaf suci.

Buku monumen abadi ini menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan peradaban, budaya dan sumber daya manusia dan merupakan sarana terbaik untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan peradaban dari bangsa-bangsa masa lalu ke generasi mendatang.

Dalam sejarah Iran, sistem wakaf tidak hanya menciptakan banyak ruang dan elemen kota yang berharga, tetapi juga hubungan spiritual yang erat  antara wakaf dengan urusan agama yang telah menyebabkan kelanggengan dan stabilitas ruang kota. Kota Tehran, Mashhad, Isfahan, Tabriz dan Qom adalah di antara kota-kota paling menonjol yang terpengaruh oleh fenomena wakaf.

Di antara koleksi tertua dalam sejarah tata kota Iran, kita bisa menengok sekolah Nizamiah pada periode Seljuk, kompleks Rab'i Rashidi di Tabriz di era dinasti Mongol, kompleks alun-alun Naghsh Jahan di Isfahan, Ganjali Khan Kerman dan Sheikh Safi Ardabili pada periode Safavid, dan kompleks Zandiyeh di Shiraz, juga koleksi Marvi, Sepahsalar dan Sarai Amir di Teheran pada periode Qajar.

Kota Isfahan, dengan banyak situs arkeologinya yang unik, termasuk warisan penting di antara kota-kota di Iran. Ada lebih dari 273 barang antik terdaftar yang berharga di kota ini, yang sebagian besar merupakan anugerah kota. Daya tarik kota Isfahan memiliki tingkat arsitektur menarik dan termasuk dalam warisan budaya UNESCO. Dari 157 daerah di Isfahan, 31 tempat diberi nama sesuai dengan tokoh-tokoh terkenal, yang sebagian besar menggunakan nama Wakaf. 

Wakaf memiliki tempat penting di kalangan seniman di berbagai bidang, bahkan bidang seni pertunjukan. Seni taziyeh di Iran memiliki sejarah yang panjang dan salah satu tandanya dapat dilihat pada lukisan terkenal "Tazieh Daulat" karya Kamal al-Molk. Sebuah tempat yang sangat penting tidak hanya dalam hal arsitektur dan aspek sejarah, tetapi juga dalam hal pertunjukan taziyeh yang gemilang. Buku-buku sejarah menyebutkan bahwa pada siang hari Asyura, sekitar dua puluh ribu orang duduk di tempat ini untuk menyaksikan acara Asyura. Seni istimewa Syiah Iran ini berusia sekitar 1100 tahun dan telah terdaftar sebagai salah satu warisan budaya Iran di dunia.

Banyak cendekiawan menyebut seni taziyeh sebagai bentuk seni wakaf, karena sejumlah orang memberikan rumah mereka untuk menyelenggaraan taziyeh. Bahkan mewariskannya kepada ahli waris, setelah kematian mereka supaya tempat ini digunakan untuk berbagai kegiatan sosial termasuk Tazieh.

Kadang-kadang bahkan sebuah taman, karavan ataupun pemandian dan penggilingan gandum juga menjadi wakaf.  Saat ini, wakaf sebagai tradisi Islam yang sudah lama berdiri sebagai salah satu faktor yang berpengaruh dalam budaya dan peradaban Islam, termasuk kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penamaan hari ke 27 bulan Safar sebagai hari wakaf dalam kalender resmi Republik Islam Iran sebagai hari wakaf merupakan langkah untuk membuat masyarakat lebih mengenali tradisi baik ini.

Read 913 times