Tafsir Al-Quran, Surat Al-Baqarah Ayat 270-274

Rate this item
(1 Vote)

Ayat ke 270-271

Artinya:
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Satu dari perkara yang menjadi penghalang infak dikalangan masyarakat ialah orang-orang yang memberi infak mengharapkan terimakasih dan penghargaan orang lain kepadanya. Ayat ini menyatakan, biarpun orang lain tidak melihat perbuatanmu dan tidak berterimakasih, akan tetapi Allah Swt melihatnya dan mencatatnya. Bukankah kamu memberikan infak karena Allah? Maka mengapa kamu mengharapkan balasan dari masyarakat? Sebaik-baik motivasi untuk manusia melakukan perbuatan baik ialah dengan mengetahui bahwa Allah Swt melihat perbuatan-perbuatan baik tersebut.

Menurut al-Quran, tidak mempedulikan nasib kaum tertindas dan lemah merupakan satu kezaliman yang menghalang manusia dari mendapat bantuan dan pertolongan pada Hari Kiamat, serta menghapus peluang mandapatkan syafaat para auliya Allah Swt. Tentang bentuk infak, sesuai dengan riwayat, sebaik-baik zakat wajib dikeluarkan secara terang-terangan, akan tetapi sedekah yang mustahab atau sunat diberikan secara rahasia. Mungkin alasannya karena amalan wajib merupakan satu kewajiban umum dan biasanya dilakukan tanpa perasaan riya.

Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎
1. Allah Swt mengetahui infak kita, maka sebaik-baiknya kita memberikan harta yag terbaik pada jalan Allah dengan niat yang paling tulus.
2. Infak terkadang harus diberikan secara terang-terangan dan terkadang secara rahasia. Infak yang dilakukan secara terang-terangan bisa menjadi faktor pendorong kepada orang lain dan infak yang dilakukan secara rahasia menjauhkan manusia dari menunjuk-nunjuk dan riya serta memelihara harga diri orang yang menerima sedekah.
3. Infak merupakan cara untuk menghapus dosa-dosa. Untuk bertaubat dan kembali kepada jalan yang benar, terkadang seseorang harus merelakan hartanya sehingga Allah mengampuni dosa-dosanya.

 

Ayat ke 272

Artinya:
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).

Sebagaimana yang terdapat pada kitab-kitab tafsir, Muslimin merasa ragu untuk memberikan infak kepada orang miskin yang musyrik. Ketika RasulullahSaw ditanya berkenaan hal ini, maka turun ayat ini menjelaskan, penerimaan terhadap agama tidak diperbolehkan dengan paksaan atau tekanan sehingga untuk mendapatkan sepotong roti seorang fakir harus menyatakan keislamannya dan baru bisa mendapat infak dari Muslimin. Bahkan sebagaimana limpahan karunia ilahi di dunia ini meliputi semua manusia baik mukmin maupun kafir, maka dalam membantu orang-orang yang memerlukan, orang-orang Mukmin juga harus mempertimbangkan orang-orang yang non-Muslim karena mereka juga adalah makhluk Allah Swt. Allah akan memberi ganjaran sepenuhnya kepada mereka.

Sudah tentu infak yang diberikan kepada non-Muslim tidak menjadi sebab untuk memperkuat kekufuran mereka dan mendukung tujuan serta cita-cita musuh, bahkan menyebabkan mereka mengenal jiwa cinta sesama manusia di dalam Islam.

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎
1. Tiada paksaan dalam menerima agama, dan tiada siapapun bahkan Nabi tidak boleh memaksa orang lain utnuk menerima Islam.
2. Islam adalah agama kemanusiaan dan tidak menyukai kefakiran biarpun untuk kalangan non-Muslim.
3. Sekiranya motivasi infak adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah Swt, maka manusia akan mendapatkan balasan perbuatan baiknya di dunia dan di akhirat.

 

Ayat ke 273-274

Artinya:
(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Sebagaimana yang telah dikatakan, Islam memberikan anjuran-anjuran guna keseimbangan di tengah-tengah masyarakat Islam, diantaranya adalah infak. Ayat ini menyinggung bahwa salah satu bagian penting infak mengenai orang-orang yang berpindah (muhajir) dan para mujahidin, di mana mereka dalam tujuan hijrah dan jihad, terpaksa mengalami penderitaaan dan kehilangan rumah tempat tinggal dan di negeri orang. Selain tidak membawa harta benda juga tidak memiliki peluang untuk memperoleh pekerjaan.

Tetapi meskipun demikian harga diri dan kehormatan mencegah mereka dari perilaku minta-minta kepada orang lain dan mereka tidak bersedia melontarkan keperluan dan kemiskinan mereka. Oleh karenanya, masyarakat secara umum menyangka mereka berkecukupan, disinilah orang-orang mukmin perlu mencurahkan kepedulian mereka terhadap saudara-saudara seiman yang menjaga harga diri dan kehormatan, dan semestinya orang-orang ini tidak dibiarkan hidup dalam kesusahan.

Dalam sejarah disebutkan, dimasa permulaan Islam sekelompok sahabat Rasul beserta beliau berhijrah dari Mekah ke Madinah, namun di Madinah mereka tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan. Karena orang-orang musyrikin Mekah telah memboikot kehidupan dan harta mereka. Masyarakat Madinah menampung sebagian dari mereka di rumah-rumah yang mereka diami dan memberikan makanan kepada mereka, namun sebagian dari mereka hidup di masjid Nabi di sebuah tempat bernama "shuffah" dimana ayat ini menganjurkan agar keadaan mereka diperhatikan.

Dari dua ayat tadi terdapat empat pelajaran yang dapat dipetik:‎
1. Allah Swt menempatkan hak bagi orang-orang miskin dalam harta orang-orang kaya.
2. Dalam masyarakat Islam seharusnya sebelum orang-orang miskin mengutarakan hajat atau keperluan mereka, dengan memperhatikan dan membantu mereka jauh sebelumnya bisa menjaga kehormatan orang-orang mukmin yang miskin dari menjadi hina.
3. Dalam kamus al-Quran orang fakir adalah orang yang tidak mampu dan mungkin untuk menjalankan roda kehidupan akibat kecacatan dan kelemahan tubuh seperti penyakit dan ketuaan atau faktor-faktor lainya seperti banjir dan gempa atau perang. Namun meskipun demikian, mereka memandang menjaga harga diri lebih wajib dari kecukupan material, hasilnya orang-orang yang meminta-minta dan mendatangi berbagai lapisan masyarakat bukanlah dikatakan fakir.
4. Allah Swt menjamin atau mengansuransikan masa depan orang-orang yang berinfak di jalan-Nya dari kemiskinan, dan tidak ada kekhawatiran buat mereka, seperti halnya mereka dengan bertawakal kepada Allah, tidak pernah menyesali segala yang diinfakkannya.

Read 5085 times