Tafsir Al-Quran, Surat An-Nisaa Ayat 11-14

Rate this item
(6 votes)

Ayat ke 11-12

Artinya:

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  (4: 11)

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.  (4: 12)

Allah Swt dengan kebijaksanaan-Nya menurunkan aturan dan hukum agama yang sesuai dengan kebutuhan alami dan fitrah manusia.  Kematian  menyebabkan terputusnya semua ikatan duniawi, kepemilikan dan dominasi manusia atas materi. Kematian juga  merupakan jalan  penghubung manusia untuk  memasuki dunia lain. Tapi ada pertanyaan penting, apa nasib semua benda yang diperolehnya semasa hidup dan jatuh ke tangan siapa nantinya?

Di sebagian masyarakat, harta orang yang meninggal dunia dibagikan kepada keluarga dan keturunannya yang laki-laki. Sementara isteri dan anak perempuan tidak mendapat bagian apapun dari harta yang ditinggalkan.  Di sebagian tempat harta yang ditinggal mati oleh seseoragn menjadi milik umum, sementara keluarga dan keturunannya tidak berhak sedikitpun darinya.  Ajaran Islam datang membawa perintah untuk mengatur masalah pembagian harta warisan yang dikenal dengan hukum waris. Menariknya, ternyata Islam memberikan wewenang untuk membelanjakan sepertiga dari hartanya sesuai keinginan yang meninggalkan harta warisan, sebelum meninggal dunia.

Aturan yang ada dalam Islam membuat mereka yang kaya tetap berusaha mencari rezeki, sekalipun mendekati hari-hari terakhir dari kehidupannya. Karena mereka tahu bahwa sepeninggal mereka, harta yang ditinggal akan terjatuh ke tangan keturunannya yang melanjutkan namanya.  Dengan dasar itulah, Islam pada tingkat pertama membagi warisan kepada anak dan selanjutnya kepada kerabat. Dalam pembagian ini anak laki-laki mendapat dua kali lebih banyak dari anak perempuan. Alasannya, kaum lelaki menanggung biaya kehidupan keluarganya, dan mereka lebih memerlukan uang dari wanita untuk membiayai anak isterinya.

Meskipun ketetapan ini secara lahiriah merugikan  perempuan, namun dengan memperhatikan ketetapan Islam lainnya, menjadi jelas bahwa ketetapan ini sebenarnya mengutungkan wanita.Karena dalam sistem keluarga Islam,  perempuan  tidak berkewajiban mengeluarkan uang dan semua keperluan,dari makanan, pakaian  dan  tempat tinggal ditanggung lelaki.  Dalam kondisi yang demikian, perempuan dapat menyimpan semua bagian  warisannya atau di belanjakan untuk keperluan pribadinya. Sementara, lelaki minimal harus membelanjakan separuh dari warisannya untuk kehidupan keluarganya, baik nafkah maupun  mahar.

Sebenarnya,  perempuan menjadi pemilik  bagian warisannya dan juga bergabung di dalam separuh dari warisan suaminya.  Sebaliknya suami tidak berhak memperoleh bagian warisan isterinya dan ia harus membelanjakan haknya untuk isterinya. Ayat 11 dan12 surah Nisaa yang menjelaskan ketetapan pembagian warisan antara anak anak, orang tua dan isteri yang meninggal, hanya menyentuh sebagian dari hukuman warisan.  Oleh karenanya, untuk detilnya harus merujuk ke riwayat yang  kuat yang menjelaskan detil masalah warisan.  Perlu diketahui juga bahwa pembagian warisan baru boleh dilakukan setelah membayar utang yang dimiliki orang yang meninggal dan melaksanakan wasiatnya. Karena hak orang yang memberi utang dan yang dimaksud dalam wasiat harus didahulukan ketimbang hak para pewaris

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Karena anak merupakan pelanjut ayahnya, maka sudah semestinya ia juga menjadi pewaris ayahnya dan tidak boleh ada yang mencegahnya.

2.  Sekalipun bagian warisan anak perempuan setengah dari bagian anak laki-laki, perbedaan itu kembali pada perbedaan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, karena itu merupakan ketetapan Allah, maka sudah selayaknya kita pasrah di hadapannya.

3.  Menunaikan hak manusia dan peduli akan hak rakyat sangat penting, sehingga Allah menekankannya sebanyak 4 kali agar para pewaris tidak melupakan hak orang lain.

 

Ayat ke 13-14

Artinya:

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.  (4: 13)

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.  (4: 14)

Setelah ayat ayat hukum warisan, ayat ini mewasiatkan orang mukmin agar taat terhadap perintah Tuhan dalam persoalan  harta,  khususnya warisan dan menghindari segala bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan. Karena, melanggar hak-hak ilahi  termasuk dosa besar dan mendatangkan hukuman yang berat.

Ayat ini menjelaskan bahwa taat kepada Tuhan bukan hanya beribadah, melainkan memelihara hak masyarakat dalam persoalan sosial dan ekonomi, merupakan syarat tauhid dan agama dan seorang individu dan keluarga.

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Jalan untuk sampai kepada kebahagiaan dunawi dan akhirat adalah mengikuti hukum agama, bukannya mengikuti  hawa  nafsu.

2.  Orang yang melanggar hak orang lain  bakal mendapat siksaan yang hina di akhirat, sama  dengan orang kafir.

3.  Sekalipun orang yang meninggal sudah tidak tahu apakah utang-utangnya telah ditunaikan oleh anak-anaknya, tapi harus diketahui Allah ada. Allah akan menyiksa berat orang yang melanggar hak orang lain.

Read 17656 times