Tafsir Al-Quran, Surat Al-Maidah Ayat 1-2

Rate this item
(11 votes)

Surat  ini turun di akhir-akhir umur Nabi  Muhammad Saw.  Penyebutan surat ini dengan al-Maidah yang berarti hidangan  dikarenakan doa dari Nabi Isa as yang memohon agar diturunkan hidangan dari  langit. Permintaan diturunkannya hidangan ini disebutkan dalam ayat 114.

 

Ayat ke 1

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.  (5: 1)

Ayat ini diturunkan sebelum Nabi Muhammad Saw pergi melakukan  haji. Karena itulah dalam ayat ini dijelaskan mengenai hukum haji yang disampaikan kepada kaum Muslimin. Dalam ayat ini disinggung mengenai haramnya hukum berburu binatang dalam keadaan berihram. Tetapi poin yang utama dan penting ayat ini terletak di permulaan yang justru juga merupakan permulaan surat ini. Poin itu menyebutkan tentang pesan untuk menunjukkan  komitmen terhadap perjanjian yang dilakukan. Perjanjian ini maknanya sangat luas mencakup perjanjian tertulis maupun lisan, perjanjian dengan orang kuat atau lemah, perjanjian dengan kawan atau lawan dan perjanjian dengan Tuhan atau manusia.

Menurut Islam dan berdasarkan ayat ini, seorang muslim harus komitmen dengan perjanjian yang dilakukannya. Mereka harus setia pada isi perjanjian sekalipun dengan orang musyrik atau jahat sekalipun. Komitmen ini harus ditunjukkan oleh seorang muslim, pihak lain yang menandatangani perjanjian itu juga menaati isi perjanjian. Ketika mereka melanggar perjanjian, maka tidak ada komitmen bagi seorang muslim untuk menaati isi perjanjian.

Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Kaum Muslimin harus berpegang teguh dan komitmen terhadap semua perjanjian  yang mereka lakukan dengan siapapun. Karena menaati perjanjian  merupakan syarat Iman kepada Allah  Swt.

2.  Pada musim haji, tidak hanya orang yang berhaji dijamin keamanannya, tapi di kawasan Mekah binatangpun dijamin keamanannya. Islam mengharamkan berburu atau membunuh binatang di sekitar Mekah.

 

Ayat ke 2

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.  (5: 2)

Setelah ayat sebelumnya menerangkan perincian hukum-hukum haji, ayat ini mengatakan, "Apa saja yang ada hubungannya dengan ibadah haji harus dihormati, dan suci. Oleh karenanya, orang yang berhaji harus menghormati kehormatannya. Binatang kurban dan tempat-tempat  suci merupakan syiar dan tanda-tanda kebesaran Allah. Waktu pelaksanaan ibadah haji juga harus  harus dilakukan pada bulan-bulan haram. Mereka yang datang melakukan ibadah haji dan menziarahi Kabah masuk dalam pusaran kedamaian ilahi. Semuanya terhormat dan harus terhitung sebagai orang-orang yang terhormat."

Ayat ini juga  menyinggung peristiwa-peristiwa bersejarah tahun ke 6 Hijrah, dimana pada tahun itu kaum Muslimin bersama Nabi Muhammad Saw bergegas dari Madinah menuju ke Mekah untuk melaksanakan  haji. Tapi di tengah perjalanan,  kaum Musyrikin Mekah tidak mengizinkan mereka memasuki Mekah. Kedua belah pihak berusaha untuk mencegah timbulnya peperangan. Akhirnya di suatu kawasan bernama Hudaibiyah mereka menandatangani sebuah surat perdamaian dan perjanjian yang dinamai perjanjian Hudaibiyah.

Setelah Fathu Mekah (pembebasan kota Mekah), sebagian Muslimin datang dengan maksud untuk melakukan pembalasan, dimana ayat ini melarang mereka. Ayat ini mengatakan, "Daripada kalian melakukan pembalasan dan penyerangan, maka perbaiki niat kalian. Berusahalah dan bekerjasama di antara kalian untuk mengajak mereka menuju jalan Allah dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik. Dengan demikian, kalian telah menyiapkan lahan yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang baik.Itu yang harus kalian lakukan bukan  menggalang persatuan untuk melakukan penyerangan dan kejahatan terhadap mereka. Kalian harus menghidupkan budaya yang baik.

Sekalipun ayat ini menjelaskan masalah kerjasama dalam haji, tapi tentu saja ayat ini khusus menyinggung masalah ini. Benar, kerjasama merupakan  prinsip penting dalam Islam yang mencakup semua masalah kemasyarakatan, kekeluargaan dan politik. Oleh karenanya, kerjasama merupakan fondasi persatuan yang mampu membuat kaum Muslimin dapat saling berinteraksi demi melakukan perbuatan baik dan memupuk takwa, bukannya berbuat zalim, aniaya dan dosa. Berbeda dengan tradisi mayoritas masyarakat yang menyebutkan persaudaraan dan persahabat menjadi landasan membela saudara setanah air, sekalipun berbuat zalim.

Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Aturan ilahi pasti suci dan kita harus menghormatinya, sekalipun terhadap binatang.

2.  Permusuhan dengan seseorang tidak boleh menjadi kesempatan bagi kita untuk menzaliminya.

3. Kerjasama apapun bentuknya harus berdasarkan keadilan, kebaikan dan takwa. Tolok ukurnya bukan etnis, bahasa dan hal-hal sektarian.

Read 21768 times