Naskah pengantar pada seminar Internasional “imam ali dan hak asasi manusia Dalam Nahjul Balagah”, Citywalk 5th floor. Jakarta 30 Juni 2009,
IMAM ALI DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NAHJUL BALÂGHAH TINJAUAN TAFSIR AL-QURÂN
DRS. KH MUCHTAR ADAM
Di Uhud, ketika pasukan kafir Quraisy berhasil membuat barisan muslimin kocar-kacir, bahkan banyak yang melarikan diri, Ali tetap menyertai Nabi dan berperang dengan gigih di sisi orang yang ia cintai itu. Di tangan Ali-lah pasukan Quraisy yang mengepung dan berusaha membunuh Nabi, berhasil dipukul mundur. Di medan yang penuh hiruk pikuk itu, luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya, tidak membuat kendur semangat ‘Ali bin Abi Thalib untuk berkorban dan membela Rasulullah Saww. Di Uhud inilah terdengar suara Jibril yang memuji ‘Ali dengan mengatakan, “Tidak ada pahlawan seperti ‘Ali dan tidak ada pedang seperti Dzul Fiqar.”
Di sisi lain, di pojok sebuah mesjid sederhana, Imam Ali ‘a.s. biasa menangis tersedu-sedu di hadapan Sang Khalik meneteskan air mata sampai membasahi janggut dan tanahnya sambil bermunajat, “Allahumma, Ya Allah, Engkaulah yang paling dekat menghibur para wali-Mu, yang paling menjamin kecukupan bagi siapa saja yang bertawakkal kepada-Mu. Engkau melihat sampai ke lubuk hati mereka, menembus jauh dalam nurani mereka dan mengetahui kedalaman perasaan mereka. Semua rahasia mereka terbuka di hadapan-Mu, semua bisikan hati mereka mendamba rnengharap dari-Mu. Bila menderita keterasingan, mereka segera terhibur dengan sebutan-Mu. Dan bila tercurah atas mereka aneka ragam musibah, mereka pun berlindung kepada-Mu. Mereka benar-benar menyadari bahwa kendali segalanya berada di tangan-Mu sebagaimana kemunculannya berasal dari ketentuan-Mu.”
Itulah Imam ‘Ali k.w., hadiah bagi peradaban manusia. Ia bukan hanya anak zaman awal lahirnya Islam dan bukan juga hanya milik satu bangsa atau satu agama. Imam ‘Ali adalah anak setiap zaman, anak masa depan, dan milik semua bangsa dan semua agama, milik semua masa dan tempat, milik semua umat manusia. Pikiran, ide dan petuahnya, seakan-akan hidup di tengah kita semua. Semua karya, pemikiran, dan ucapannya adalah Madrasah bagi seluruh generasi.
Dalam Nahjul Balaghah, kumpulan khutbah, surat dan petuah-petuah Imam ‘Ali memberi perhatian yang besar pada persoalan-persoalan tauhid, ibadah, suluk, kemasyarakatan, hubungan individu dan sosial, hubungan antara penguasa dan rakyat, persoalan keadilan dan hak asasi manusia. Syaikh Muhammad Abduh, salah seorang komentator Kitab Nahjul Balâghah mengatakan : “Di masyarakat Arab, tidak ada seorangpun yang tidak berkeyakinan bahwa ucapan ‘Ali ‘a.s. adalah ucapan paling mulia, paling fasih, paling dalam maknanya dan paling lengkap sesudah al-Qur ân dan al-Hadits Nabi.”[2] Abduh juga berkata, “Dalam kalimat-kalimat Imam Ali terlihat hakikat mukjizat. Tokoh besar ini, dengan kalimat-kalimatnya ada kalanya mengantar manusia ke alam supernatural dan ada kalanya pula ia menggiring perhatian manusia kepada suasana alam dunia. Keberanian dan keteguhan telah beliau kristalkan, dan ketika beliau mensifatinya, seorang yang pemberani pun akan bergetar, dan jika ia menjelaskan mengenai cinta dan kasih sayang, orang yang keras hati pun akan tersentuh.”
Di antara tema pemikiran Imam Ali dan pandangannya dalam Nahjul Balaghah yang sangat relevan hingga saat ini untuk dikaji adalah mengenai hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi yang terkandung didalam al-Qur ân, terpancar dan merasuk dalam jiwanya, mulai dari Hak Hidup - Hak Milik - Hak atas Penghargaan - Hak Kemerdekaan - Hak Memperoleh Ilmu Pengetahuan,yang berujung pada pangkalnya yaitu KEADILAN.
Imam Ali dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sejarah peradaban Islam, Imam ‘Ali pernah memangku jabatan tertinggi dalam komunitas Islam yaitu khalifah. Dengan posisi dan jabatan itu, demi keadilan Imam ‘Ali tidak segan duduk bersama satu bangku dengan pencuri baju perangnya. Imam ‘Ali menunggu keputusan hakim yang menangani kasus tersebut. Berikut ini sekilas tentang hak-hak asasi manusia dalam Nahjul Balaghah tinjauan al-Qur ân dengan perspektif tafsir Imam Ali k.w.
1. Keadilan
Keadilan adalah salah satu prinsip agama Ilahi. Keadilan dalam pandangan Imam Ali ialah bahwa seluruh manusia memiliki hak yang sama. Allah Swt banyak mengungkapkan masalah ini dalam al-Qurân di antaranya surah al-Nahl [16]: 90 ;
Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan kebaikan dan pemberian perhatian kepada kaum kerabat. Dan Dia melarang hal-hal yang keji dan jahat. Dan memberi kamu sekalian petunjuk agar kamu merenungkan.
Dalam memahami makna ayat ini, Imam Ali berkata dalam Nahjul Balaghah, no. 421
Imam ‘Ali ‘a.s. ditanya, manakah yang lebih utama antara keadilan dan al-jữd (kedermawanan)? Jika pertanyaan ini dijawab dengan kriteria moralitas individu maka al-jữd lebih utama daripada keadilan. Namun Imam ‘Ali k.w. menjawab sebaliknya. Beliau lebih mengutamakan keadilan daripada al-jữd dengan dua alasan :
Pertama, keadilan secara terminologi adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, sementara al-jữd tidak demikian. Maksudnya keadilan adalah memperhatikan hak-hak secara kongkrit dan memberikan orang lain sesuai dengan amal dan kapasitasnya.
Kedua, keadilan adalah sebuah kendali yang bersifat umum, sementara al-jữd atau kedermawanan itu bersifat spesifik. Keadilan bisa dijadikan undang-undang bersifat umum, mengatur seluruh urusan masyarakat dimana seseorang harus komitmen kepadanya, sementara al-jữd adalah kondisi yang bersifat eksklusif dan tidak bisa dijadikan undang-undang umum.
Keadilan yang dimaksud Imam ‘Ali k.w. ialah bahwa seluruh manusia memiliki hak yang sama. Tidak ada perbedaan antara penguasa dan rakyat, antara yang miskin dan kaya, antara yang besar dan kecil. Seseorang dalam pandangan Imam ‘Ali k.w. harus bekerja dalam lingkungan dan masyarakatnya, diberi imbalan sesuai dengan kenerjanya secara proporsional. Seseorang tidak boleh diberi lebih dari apa yang dilakukannya, meskipun orang itu memiliki kedudukan dan posisi tinggi dalam masyarakat.
Imam ‘Ali telah meletakkan dasar hubungan yang adil antara penguasa dengan rakyat dan antara sesama manusia itu sendiri, jauh sebelum Eropa menyerukan konsep hak asasi manusianya. Imam ‘Ali k.w. berkata : “Sungai adalah untuk yang memanfatkannya, bukan untuk yang menguasainya.” Perkataanya yang lain : “Aku tidak pernah melihat adanya kenikmatan yang berlimpah ruah, kecuali di sana ada hak yang terabaikan. Tiap kenikmatan yang dirasakan orang kaya adalah kelaparan yang diderita orang miskin.”
Imam ‘Ali bin Abi Thâlib menganggap keadilan sebagai kewajiban dari Allah Swt, karena itu beliau tidak membenarkan seorang Muslim berpangku tangan menyaksikan norma-norma keadilan ditinggalkan masyarakat, sehingga terbentuk pengkotakan dan kelas-kelas dalam masyarakat. Imam ‘Ali bin Abi Thâlib, sempat menasehati para hakim, bahwa, ” ketika kebenaran tiba, mereka harus menyampaikan penilaiannya tanpa rasa takut, tidak memihak atau berprasangka.” [3] Sama halnya, ketika Imam ‘Ali menekankan suatu lembaga peradilan yang berada di atas setiap jenis tekanan pengaruh atau campur tangan eksekutif, bebas dari rasa takut dan pamrih, intrik dan penyelewengan.[4] Inilah salah satu deklarasi tertua dalam sejarah oleh seorang pemimpin negara mengenai pentingnya lembaga peradilan yang bebas.
Dalam surah al-Nisa [4] : 135 ;
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Dan surah al-Maidah [5] : 8 ;
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,
Adalah konsep Islam yang sangat jelas dalam membumikan nilai-nilai keadilan, kebaikan, dan persamaan, egaliter pada masyarakat sehingga malampaui sekat-sekat mazhab, ras, dan keagamaan. Konsep itu harus tetap ditegakkan sampai dengan orang yang berbeda pendapat atau berlainan keyakinan sekalipun.
Dalam penegasan Imam ‘Ali, pemerintah dan pembela hak-hak maysarakat, haruslah berpegang teguh kepada konsep-konsep keadilan, jika tidak, maka hendaknya tampuk pemerintahan harus diserahkan kepada orang lain. Logika ini dipetik dari ajaran-ajaran al-Qurân yang tersurat dalam beberapa ayat, antara lain dalam surah al-Nisa’ [4] : 58 ;
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Ada beberapa pendapat dalam penafsiran ayat ini.
Dalam memahami intepretasi ayat ini, kita bisa melihat surat-surat Imam ‘Ali yang sebagian dirangkum dalam kitab Nahjul Balaghah. Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat, Imam Ali berkata:
“Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa kekuasaan yang telah diserahkan kepadamu itu adalah hasil buruan yang jatuh ke tanganmu. Itu adalah amanat yang diletakkan ke pundakmu. Pihak yang diatasmu mengharapkan engkau dapat menjaga dan melindungi hak-hak rakyat. Maka janganlah engkau berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.”
Imam ‘Ali k.w. ketika menjabat sebagai khalifah pernah berpesan kepada gubernur Malik al-Asytar: “Pikirlah baik-baik terlebih dahulu untuk memilih seseorang sebagai penanggung jawab. Angkatlah dia setelah dia siap untuk bekerja dan janganlah kau angkat mereka hanya dengan kemauanmu sendiri tanpa bermusyawarah dengannya, karena ini adalah perbuatan khianat.”
Ibnu Abil Hadid, seorang ulama terkenal mengomentari pesan Imam ‘Ali dalam Kitab Nahjul Balaghah sebagai berikut : “Maksud dari kalimat Imam ‘Ali ini ialah memilih seseorang tanpa berdasarkan seleksi yang semestinya adalah perbuatan khianat dan zalim. Kezaliman disini terjadi karena seorang pemimpin tidak menyerahkan tanggung jawab kepada orang yang berhak dan malah menyerahkannya kepada orang yang tidak patut. Kezaliman ini menimpa orang yang layak menerima tanggung jawab. “Adapun khianat disini, terjadi karena amanat menuntut penyerahan tugas kepada orang yang layak dan siapapun yang berbuat sebaliknya, berarti dia telah berkhianat kepada Allah dan umat.”
Imam ‘Ali k.w. yang hidup dan besar dalam tarbiyah al-Rasữl dan wahyu telah menempatkan program-program utamanya untuk penentangan terhadap kezaliman. “Imam ‘Ali bin Abi Thâlib, sebagai murid utama ajaran Islam, sangat sensitif terhadap kezaliman. Di banyak bagian dalam kitab Nahjul Balaghah, masalah ini sangat jelas. Antara lain beliau berkata: “Andaikan aku ditidurkan di atas duri padang pasir tanpa pakaian, atau seandainya aku dibelenggu rantai dan diseret di atas tanah, demi Allah aku bersumpah bahwa itu lebih baik daripada seandainya aku berjumpa Allah dan Rasul di hari kiamat sementara aku pernah menzalimi makhluk Allah atau aku merampas urusan-urusan duniawi.”
Imam ‘Ali k.w. juga pernah berkata kepada anak-anak dan generasinya : “Jadilah kamu musuh orang zalim dan sahabat orang tertindas. “ Menurut Imam Ali, seorang Muslim bukan saja harus menjauhi kezaliman, tapi juga harus menjadi kawan dan merasa senasib dengan seorang yang tertindas. Jadi menurut beliau, Islam tidak membenarkan umatnya diam tak bergeming menyaksikan seseorang menjadi obyek kezaliman dan penindasan.
Kezaliman sangat dicela oleh Islam. Berkenaan berbagai kezaliman, Hujjatul Islam Bahman Pur mengatakan : “Menurut Imam ‘Ali, kezaliman ada tiga bentuk yaitu :
Pertama, perbuatan syirik kepada Allah Swt. Kezaliman ini sama sekali tidak akan mendapat pintu ampunan Allah, sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qurân.
Kedua, kezaliman yang dapat diampuni oleh Allah Swt yaitu berbuat dosa atau ada kekurangan dalam mengerjakan perintah Allah.
Ketiga, kezaliman yang harus dibalas atau diqisas, baik di dunia maupun di akhirat. Kezaliman dalam kategori ini adalah tindakan aniaya yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Imam ‘Ali k.w. pernah menuturkan bahwa balasan Allah sangat keras kepada orang yang berbuat zalim. Manusia yang paling sempurna dan guru Imam ‘Ali, yaitu Nabi besar Muhammad Saww, menegaskan: “Hari dimana seorang yang teraniaya membalas si zalim, jauh lebih pedih ketimbang hari dimana si zalim menganiaya si tertindas.” Imam ‘Ali bertutur kepada putra-putri dan generasinya. “Jadilah kalian sahabat orang yang tertindas dan musuh orang zalim.”
Wasiat Imam ‘Ali ini bukan hanya datang dari seseorang yang berstatus pemimpin ummat, tapi juga dari orang yang berhasil meraih kesempurnaan insani yang tak lupa berusaha menyirami naluri atau fitrah manusia dengan pesan ini. Kita berharap masyarakat penghuni dunia ini benar-benar meresapi dan kembali kepada fitrah mereka demi menjauhi fanatisme agama, golongan, bangsa dan etnis untuk kembali kemudian menyadari apa tugas mereka terhadap orang-orang tertindas yang dilanggar haknya tanpa ada perlawanan.
‘Ali bin Abi Thalib banyak berwasiat dan memberikan wawasan yang luas betapa pentingnya menegakan keadilan, sebagaimana beliau ungkapkan : “Keadilan itu adalah dasar dan landasan untuk membangun dunia ini.”
Tanpa keadilan, keamanan dan kesejahteraan dunia tidak akan terwujud. Terjadinya kekacauan dunia saat ini termasuk di Indonesia disebabkan karena merosotnya keadilan, baik dari segi hukum maupun keadilan dalam sosial ekonomi.
Imam ‘Ali mewasiatkan, keadilan adalah benteng tegaknya negara-negara itu dan iman yang ada dalam diri seseorang itu akan hancur ketika keadilan tersingkir karena keadilan itu inti dari keimanan dan hiasan iman.
Hal ini mengacu kepada ayat al-Qurân surah al-An’am [6] : 82 ;
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman , mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
2.Imam ‘Ali pengusung mazhab cinta .
Landasan kedua dalam menjalankan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Imam ‘Ali adalah landasan kecintaan pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. Dalam suratnya kepada Malik Asytar,gubernur Mesir Imam mengatakan, “insafkan hatimu agar selalu memperlakukan rakyatmu dengan kasih sayang, cinta dan kelembutan hati. Jangan kau jadikan dirimu laksana binatang buas lalu menjadikan mereka sebagai mangsamu. Mereka itu sesungguhnya hanya satu di antara dua : saudaramu dalam agama atau makhluk Tuhan sepertimu.”
Ibnu Abil Hadid menjelaskan, “Jadikan kasih sayang sebagai syiarmu, yaitu satu karakter yang menonjol pada dirimu, karena rakyatmu adalah saudaramu dalam agama atau manusia sepertimu yang butuh akan kelembutan dan kasih sayang” Hal ini dijiwai oleh al-Qur ân surah al-Mâidah [5] : 32 ;“
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa : barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Tentu saja kecintaan bukan hanya berarti kelembutan dan menyerah pada kesalahan. Imam ‘Ali berkata, “Jika kecintaan dan kelembutan hanya mengakibatkan timbulnya kekerasan maka kekerasan adalah suatu bentuk kelembutan hati.”
Ungkapan beliau yang paling populer ialah :
اِجْعَلْ نَفْسَكَ مِيْزَانًا فِيْمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ غَيْرِكَ ،وَأَحِبَّ لِغَيْرِكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ، وَاِكْرَهْ لَهُ مَا تَكْرَهُ لَهَا، لاَ تَظْلِمْ كَمَا لاَ تُحِبُّ أَنْ تُظْلَمَ، وَأَحْسِنْ كَمَا تُحِبُّ أَنْ يُحْسَنَ إِلَيْكَ، وَاسْتَقْبِحْ لِنَفْسِكَ مَا تَسْتَقْبِحْهُ مِنْ غَيْرِكَ، وَاِرْض مِنَ النَّاسِ مَا تَرْضٰى لَهُمْ مِنْكَ.
Jadikanlah dirimu sebagai timbangan dalam hubunganmu dengan orang lain, dan cintailah orang lain itu sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri, dan bencilah orang lain sebagaimana kamu benci dirimu sendiri, janganlah engkau menganiaya sebagimana engkau tidak senang dianiaya, dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana engkau senang orang lain berbuat baik kepadamu, dan pandang jeleklah terhadap dirimu sebagaimana orang lain memandang jelek, dan tumpahkan relamu kepada manusia sebgaimana engkau rela jika orang lain rela kepadamu.
(Nahjul Balaghah 31)
Imam ‘Ali k.w. adalah diantara sedikit manusia yang bisa memadukan dua sifat yang sangat susah dipadukan yaitu keadilan dan kecintaan. Akhirnya sebagai pencinta Ahlul Bait Nabi, mari kita aktualisasikan dan realisasikan hak-hak asasi manusia yang telah dibangun pondasinya oleh Imam Ali k.w. dari seluruh aspek kehidupan kita. Mudah-mudahan kita diberi berkah untuk dapat menjadi pengikutnya. Wallahu a’alam
Ciburial Indah, 7 Rajab 1430 H