TANYA:
Salam
Tadi pagi saya berniat untuk puasa qadha ramadan. Tapi sekarang ini mau membatalkannya karena ada orderan makanan, khawatir tidak bisa mencicipi makanan tersebut, takut asin atau apa. Jadi, apakah boleh dan tidak membayar kafarah ?
JAWAB:
Alaikumsalam.
Kalau sebelum Dzuhur membatalkan puasa qadha tidak apa-apa. Adapun mencicipi makanan di ujung lidah lalu dibuang tidak apa-apa dan tidak membatalkan puasa