Hak Anak Dalam Islam (19)

Rate this item
(0 votes)
Hak Anak Dalam Islam (19)

 

Anak-anak termasuk yang paling rentan di masyarakat. Mereka menghadapi banyak kesulitan. Kerja ekstrem, kekerasan fisik dan psikologis, pemerkosaan dan pelecehan seksual serta kurangnya akses ke pendidikan adalah salah satu masalah utama anak-anak. Melindungi anak adalah salah satu tanggung jawab orang tua dan pemerintah dan salah satu hak anak adalah hak melarang untuk menggunakan anak dalam pekerjaan-pekerjaan sulit dan keras.

Anak-anak perlu berkenalan dengan pekerjaan mereka dan belajar keterampilan untuk melanjutkan hidup mereka selama masa remaja. Ini adalah hak anak untuk belajar menguasai ketrampilan dan untuk mempersiapkan kemandirian serta untuk memasuki komunitas dengan sukses. Tetapi, di sisi lain, dilarang untuk memaksa anak-anak untuk melakukan kerja keras dan kegiatan yang membahayakan tubuh dan jiwa mereka, dan itu tidak diperbolehkan di bawah Konvensi Hak Anak.

Dilarang menggunakan tenaga kerja anak untuk kerja sulit
Buruh anak dikatakan sebagai anak yang bekerja terus menerus dan stabil, dimana sering mencegah mereka pergi ke sekolah dan menjalani masa kecilnya serta mengancam kesehatan mental dan fisik mereka. Pekerja anak dianggap sebagai kegiatan eksploitatif oleh banyak negara dan organisasi internasional. Namun terlepas dari itu, pekerja anak sangat umum dan termasuk pekerjaan di pabrik, pertambangan, prostitusi, pertanian, membantu kerja orang tua, memiliki kerja pribadi (seperti menjual makanan) atau tenaga kerja di luar kebiasaan. Bentuk-bentuk pekerjaan anak yang paling tidak pantas adalah pelecehan anak dan prostitusi anak. Yang kurang kontroversial dan biasanya legal (dengan beberapa pembatasan) adalah pekerjaan pertanian selama liburan sekolah (kerja musiman), bekerja di luar jam sekolah serta berakting atau menyanyi anak-anak.

Pekerja anak sudah ada dalam berbagai tingkatan sepanjang sejarah, tetapi dengan dimulainya upaya pemberantasan buta huruf dan perubahan yang terjadi selama industrialisasi, munculnya konsep hak-hak buruh dan hak-hak anak dikritik dan diperdebatkan secara terbuka. Pekerja anak juga lazim di tempat-tempat dimana angka putus sekolah tinggi.


 

Buruh anak di berbagai negara di dunia, dikatakan kepada mereka karena tidak adanya aturan atau ambiguitas dan kurangnya dukungan sosial pemerintah dalam situasi yang tidak menguntungkan dari kehidupan ekonomi dan sosial . Anak-anak ini terpaksa bekerja di tempat dan kawasan yang tidak layak dengan jam kerja panjang dan gaji yang sangat sedikit. Menurut statistik Organisasi Buruh Internasional, sekitar 250 juta anak usia 5 hingga 14 tahun bekerja di seluruh dunia, dimana 120 juta anak-anak bekerja penuh waktu. 41 persen dari anak-anak ini bekerja di Afrika Utara, dan 21 persen berada di Asia dan Amerika Latin, tetapi ada statistik lain tentang pekerja anak.

Buruh anak bekerja dalam kondisi ekstre dalam hal gizi, kesehatan dan pekerjaan berbahaya dan berisiko. Anak-anak ini dapat dengan mudah menjadi pesuruh pelaku kejahatan profesional, seperti perampok atau kelompok distribusi narkoba, dan menjadi faktor dibukanya rumah-rumah yang berisi kejahatan. Begitu juga mereka kurang akses ke pendidikan, sains dan teknologi, kemampuan untuk bersaing dengan anak-anak lain dalam menciptakan gaya hidup yang sehat.

Secara umum, buruh anak lebih rentan daripada anak-anak seusia mereka karena kondisi emosional mereka yang tidak stabil, kondisi khusus kehidupan dan memiliki emosi yang sensitif. Oleh karena itu mengabaikan anak-anak ini telah menyebabkan pelembagaan amarah tersembunyi di alam bawah sadar mereka, Di masa dewasa, hal itu menyebabkan banyak kelainan di masyarakat.


Penyebab utama anak-anak bekerja adalah kemiskinan, pengungsian, buta huruf, kematian atau ketiadaan permanen dari orang tua, perbedaan upah untuk anak-anak dan orang dewasa dan keterbelakangan beberapa desa, serta jumlah keluarga yang banyak. Investigasi Komisi Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa kelemahan ekonomi adalah salah satu alasan utama mengapa anak dipaksa bekerja. Sementara itu, sejumlah anak di kota sibuk dengan masalah ekonomi, perang, dan imigrasi sebagai alasan untuk beralih ke kerja paksa. Anak-anak ini mengatakan bahwa tidak adanya wali dalam keluarga atau ayah yang kemudia cacat memaksa mereka melakukan sesuatu. Sebagian besar anak-anak yang sibuk dengan pekerjaan tidak memiliki akses ke pendidikan dan beberapa dari mereka yang pergi ke sekolah setiap hari harus bekerja larut malam. Anak-anak ini terpapar pada bahaya serius dari pelecehan seksual dan perdagangan. Pekerja anak dalam jangka panjang tidak hanya tidak mengurangi kemiskinan dalam keluarga, tetapi juga membuat keluarga ini lebih miskin karena mereka percaya bahwa anak-anak ini akan kehilangan kesempatan pendidikan dan akan terus harus bekerja keras.

Definisi UNICEF tentang pekerja anak mencakup berbagai contoh ini; mulai dari pekerjaan yang merusak dan berbahaya hingga pekerjaan yang menyebabkan meningkatkan perkembangan fisik dan intelektualnya dan tidak membahayakan pendidikan dan rekreasi. UNICEF percaya bahwa ada wilayah abu-abu yang luas di antara dua kutub hitam ini, yang tidak selalu merupakan eksploitasi anak. Kerja penuh waktu di usia dini, jam kerja panjang per hari, bekerja dengan semangat dan stres fisik dan sosial yang tak tertahankan, pekerjaan jalanan dan tidur di jalan, gaji yang tidak memadai dan tidak proporsional, hambatan kerja untuk pendidikan, pekerjaan yang merusak nilai eksistensial dan Kepribadian anak, seperti perbudakan dan eksploitasi seksual, adalah salah satu tindakan terlarang bagi anak-anak.

Pasal 32 Konvensi tentang Hak Anak menetapkan, "Negara-Negara anggota Konvensi harus memiliki hak untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan untuk terlibat dalam pekerjaan apa pun yang berbahaya atau terkait dengan pendidikannya atau untuk kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangannya.

Begitu juga negara-negara anggota Konvensi harus mengambil langkah-langkah hukum, administratif, sosial dan pendidikan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pasal ini. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan materi yang relevan dalam instrumen internasional lainnya dari Konvensi, hal-hal berikut akan dipertimbangkan:

- Penentuan usia minimum atau usia minimum untuk melakukan pekerjaan

- Penentuan peraturan yang tepat dalam hal jam dan kondisi kerja

- Penentuan hukuman atau jaminan lain dari pelaksanaan yang tepat untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari        pasal ini

Dalam pasal di atas telah diperhatikan terkait pekerja anak, usia dan kondisi pekerjaan anak dan dan pemerintah diminta untuk mencegah eksploitasi ekonomi anak dan pekerjaan apa pun yang membahayakan dirinya atau untuk menghentikan pendidikannya atau secara fisik, mental, moral dan sosial membahayakannya. Untuk tujuan ini, usia minimum dan jam kerja maksimum dan jaminan lain untuk pelaksanaannya disetujui dan dilaksanakan.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa negara-negara anggota harus memperhatikan ketentuan yang terkait dengan subjek diskusi dalam dokumen internasional lainnya.


Konvensi dan proposal ILO adalah dokumen yang paling penting tentang pelarangan buruh anak. Organisasi Perburuhan Internasional telah membentuk beberapa konvensi buruh anak sejak tahun 1919. Konvensi-konvensi ini adalah:

1. Konvensi Usia Minimum (Industri) No. 5 tahun 1919 melarang pekerja anak-anak di bawah usia 14 tahun di unit-unit industri.

2. Konvensi Kerja Malam Pemuda (Industri) No. 6, 1919: Dokumen ini mengakui mempekerjakan remaja di bawah usia 18 tahun di sektor industri sebagai tidak sah dan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat dan dalam situasi khusus dan jika itu untuk kepentingan umum, remaja berusia 16 hingga 18 tahun dapat bekerja. Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1921.

3. Konvensi Usia Minimum (Laut) No. 7 disetujui tahun 1920: Dokumen ini menyetujui usia minimum untuk pekerja anak di laut dan mulai berlaku pada tahun 1921. Dalam hal ini, orang-orang di bawah usia 14 tahun dilarang bekerja di kapal laut.

4. Konvensi Usia Minimum (Pertanian) No. 10, 1921: Dokumen ini mulai berlaku pada tahun 1931, yang melarang mempekerjakan anak-anak di bawah usia 14 tahun di bidang pertanian, termasuk sektor publik dan swasta. Tentu saja, anak-anak dapat dilatih di luar jam sekolah untuk mendidik anak-anak tentang bertani.

Meskipun ada konvensi internasional dan dokumen internasional tentang pekerja anak dan perlindungan hak-hak mereka dan perjuangan melawan penyalahgunaan pekerja anak, masalah pekerja anak di beberapa negara sedang menghadapi situasi kritis.

Read 685 times