TANYA: Salam Ustad. Sebulan yang lalu anak saya keguguran di dalam kandungan saat usia 7 bulan. Apakah janin tersebut wajib diakikahkan oleh orang tuanya? Terimakasih Ustad.
JAWAB: Alaikumussalam. Akikah hukumnya sunnah bagi orang tua yang dikaruniakan anak dan lahir dalam keadaan hidup.