TANYA:
Assalamualaikum Seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan suami dan anak-anak, 1 laki dan 3 perempuan. Bagaimana pembagian warisnya?
JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Seperempat bagian dari harta peninggalan merupakan hak suami, sisanya dibagi menjadi 5 bagian, 2 bagian untuk anak laki-laki dan masing-masing anak perempuan mendapatkan satu bagian.
Sebagai contoh jika harta warisan yang ditinggalkan Rp. 15.000.000,- maka suami mendapatkan Rp. 3.750.000,- sisanya yakni Rp. 11.250.000 dibagi 5 menjadi yaitu Rp. 2.250.000
2 bagian yakni Rp. 4.500.000,- untuk anak laki
Masing-masing anak perempuan mendapatkan satu bagian yakni Rp. 2.250.000,-