Apa Itu Kapitulasi dan Mengapa Imam Khomeini Menolaknya?

Rate this item
(0 votes)
Apa Itu Kapitulasi dan Mengapa Imam Khomeini Menolaknya?

 

Perjanjian yang dikenal sebagai "kapitulasi" atau "yurisdiksi konsuler" merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh kekuatan kolonial untuk memberikan pengaruh di suatu negara.

Perjanjian yang dikenal sebagai "kapitulasi" menciptakan kekebalan kuasi-kolonial bagi orang asing dengan menolak yurisdiksi negara tuan rumah atas warga negara asing dan secara efektif mempertanyakan independensi hukum dan politik negara tuan rumah.

Menurut laporan Pars Today, pada tahun 1340 HS, dengan meluasnya kehadiran militer AS di Iran, isu kekebalan hukum bagi para penasihat Amerika mengemuka.

Pada tahun 1950, Departemen Pertahanan AS mengajukan rencana untuk menentukan status hukum tentaranya di negara-negara anggota NATO. Di Iran, rencana ini diajukan kepada Majelis Nasional sebagai satu pasal tunggal dengan dukungan kedutaan AS dan upaya para perdana menteri saat itu, dari Ali Amini hingga Asadollah Alam dan akhirnya Hassan Ali Mansour.

Pada bulan Mehr 1342 HS sebuah rancangan undang-undang yang ambigu tentang yurisdiksi konsuler diajukan ke parlemen tetapi tidak disetujui. Dengan pelantikan Hassan Ali Mansour, RUU kapitulasi disetujui dengan 74 suara mendukung dan 61 suara menentang di Parlemen ke-21, sementara beberapa anggota dewan abstain, dan ketua sidang mengumumkan persetujuan RUU tersebut dengan menghapus data statistik mereka. Tindakan ini diambil di hadapan pejabat kedutaan AS di parlemen yang kemudian memicu reaksi keras.

Berita persetujuan RUU ini sampai kepada para pengikut Imam Khomeini melalui seorang pegawai parlemen. Setelah memastikan keakuratan berita itu, beliau menyampaikan pidato bersejarahnya pada 4 Aban 1343 HS, dan dalam pesan tertulis di hari yang sama, beliau menyebut undang-undang ini sebagai "dokumen perbudakan bangsa Iran". Sang Imam, dengan nada lugas, menganggap Amerika sebagai penyebab utama kemalangan bangsa-bangsa Islam dan mengatakan:

“Dunia harus tahu bahwa setiap masalah yang dialami bangsa Iran dan bangsa-bangsa Muslim berasal dari pihak asing. Masalah itu berasal dari Amerika... Amerikalah yang menekan parlemen dan pemerintah Iran untuk meratifikasi dan melaksanakan resolusi yang memalukan yang menginjak-injak semua kehormatan Islam dan nasional kita.”

Protes ini tidak hanya membangkitkan opini publik, tetapi juga membuka jalan bagi penangkapan dan pengasingan Imam pada tanggal 12 Aban tahun itu. Sikap ini dianggap sebagai titik balik dalam pembentukan wacana anti-kolonial Revolusi Islam.

Pada bulan Bahman 1357 HS, rakyat Isfahan mengambil langkah praktis pertama dalam melanggar Undang-Undang Kapitulasi dengan mengadili seorang warga negara Amerika yang telah memukul seorang pengemudi. Tindakan ini melambangkan kembalinya kedaulatan nasional kepada rakyat. Akhirnya, pada tanggal 23 Ordibehesht 1258, Perjanjian Kapitulasi secara resmi dibatalkan, dan salah satu simbol dominasi asing dihapus dari struktur hukum Iran.

Read 10 times