Jami' bin Khalq al-Audi
Jami' bin Khalq al-Audi, seorang anggota pasukan Umar bin Saad di Karbala.
Setelah pasukan Umar bin Saad di hari Asyura 61 HQ menggugursyahidkan Imam Husein as, mereka mulai menjarah pakaian dan apa yang dimiliki jasad Imam Husein as. Jami' bin Khalq merampas pedang Imam Husein as. Tapi pedang ini bukan pedang Dzulfiqar. Karena pedang Dzulfiqar merupakan khazanah nubuwah dan imamah telah di serahkan kepada keluarganya.
Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa Aswad bin Hanzhalah at-Tamimi yang merampas pedang Imam Husein as, tapi sebagian lain menyebut Falafis an-Nahsyali.
Muhammad bin Zakariya meriwayatkan, "Ada yang melihat pedang Imam Husein as ada pada Habib bin Badil atau di tangan putri Habib bin Badil."