Cuplikan Khutbah Akad Nikah Imam Jawad as

Rate this item
(0 votes)

Bismillahirrahmanirrahim

 

Segala puji bagi Allah sebagai bukti pengakuan akan segala nikmat. Tidak ada tuhan selain Allah sebagai bukti keikhlasan akan keesaan-Nya. Salawat dan salam kepada makhluk termulia dan mereka yang terpilih dari keluarganya. Amma Ba'du...

 

Sesungguhnya merupakan keutamaan Allah atas makhluk-Nya adalah mengayakan mereka dengan yang halal. Allah Swt berfirman, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

 

Rasulullah Saw bersabda, "Nikah itu merupakan Sunnahku. Barangsiapa yang menolak Sunnahku berarti ia bukan dari umatku." (26/1/1372)

 

Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang menikah berarti ia telah mendapatkan setengah dari agamanya dan hendaknya ia bertakwa terkait setengah yang tersisa."

 

Rasulullah Saw bersabda, "Menikahlah dan lahirkan keturunan sehingga kalian menjadi banyak. Sesungguhnya di Hari Kiamat aku bangga dengan jumlah kalian dibandingkan dengan umat yang lain, sekalipun dengan anak yang gugur di dalam kandungan ibunya."

 

Semoga Allah Swt memberikan berkah pada akad nikah yang kami bacakan malam ini untuk kalian; para pengantin pria dan pengantin wanita muslim dan Dia memberikan taufik kepada kalian untuk bisa menjalankan kewajiban pernikahan. (14/2/1363) Semoga pengantin pria dan wanita yang sudah menjadi suami dan istri bisa hidup berdampingan selama bertahun-tahun dengan penuh kebahagiaan. (15/9/1381) Semoga pernikahan ini menghasilkan rumah tangga yang baik, sehat, mukmin dan beragama. (3/6/1375)

 

Saya akan menyampaikan beberapa nasihat untuk para pengantin wanita dan pengantin pria serta keluarga mereka. Kemudian Insyaallah saya akan membacakan akad nikah. (8/3/1381)

Dalam akad nikah yang akan dibacakan nanti, sejatinya kami akan menggabungkan dan mengaitkan dua pihak yang asing dengan beberapa kata sehingga keduanya menjadi muhrim dan dekat dan lebih mengasihi dari semua yang ada di dunia ini.

 

Kedua; dengan akad nikah ini, kita tengah menciptakan sebuah anggota baru masyarakat yang terdiri dari institusi-institusi rumah tangga. (11/12/1373)

 

Tentunya faedah terpenting dari pernikahan adalah membentuk rumah tangga dan masalah lainnya adalah cabang dan derajat kedua dan atau sebagai sandaran masalah ini; seperti regenerasi atau memenuhi kebutuhan biologis; semua ini termasuk masalah sekunder. Masalah primer dan terpenting adalah membentuk rumah tangga itu sendiri. (9/12/1380)

 

Agama Islam menilai pernikahan sebagai kewajiban bagi setiap wanita dan pria. Karena kelanggengan kehidupan manusia ada pada pembentukan rumah tangga dan membentuk rumah tangga juga tergantung pada pernikahan. (12/12/1362) Itulah mengapa dalam semua agama dan mazhab ada pernikahan. (12/12/1362) Pernikahan bukan hanya ada dalam agama Islam. (19/12/1362) Semua pernikahan bagi mereka sendiri adalah benar. Oleh karenanya, bila seseorang non Muslim masuk Islam, katakanlah pasangan suami-istri, maka pernikahan yang sudah dilakukannya adalah sah. (12/12/1362) Islam mengakui pernikahan agama-agama lain yang dilakukan di antara mereka. Islam mengakui mereka sebagai suami-istri dan menilai anak-anak mereka sebagai anak halal. (11/5/1375) Islam tidak memerintahkan untuk melakukan akad nikah lagi. Yakni, Islam menghormati semua pernikahan yang ada pada agama dan mazhab lain. Karena prinsip pernikahan adalah perjanjian mulia antara seorang perempuan dan seorang pria untuk hidup bersama. Dalam semua agama perjanjian ini merupakan sesuatu yang diakui dan dihormati. (12/12/1362)

 

Biasanya acara pernikahan adalah acara keagamaan. Orang-orang Kristen melakukannya di gereja. Orang-orang Yahudi melakukannya di Sinagog. Orang-orang Muslim kalaupun tidak melakukan di masjid, sebisa mungkin melakukannya di tempat-tempat yang mulia atau di hari-hari penuh berkah keagamaan atau secara umum dilakukan dengan perantara para pemuka agama. Pemuka agama ketika hadir dalam acara pernikahan biasanya menyampaikan ceramah keagamaan. Dengan demikian, kondisinya betul-betul diwarnai keagamaan. Pernikahan memiliki sisi kesucian. (14/10/1390) Hanya saja dalam Islam, pernikahan ada syarat-syaratnya, ada hukum-hukumnya yang selain akan mengokohkan dan menguatkan ikatan ini, juga mengeluarkan pernikahan dari nilai-nilai yang tidak diakui menuju pada nilai-nilai yang diakui. (19/12/1362) Nah, apa maknanya? Maknanya adalah begitu kita masuk pada tahapan ini, kita harus memperbarui perjanjian dengan Allah dan dengan perjanjian keagamaan terkait pada diri kita sendiri. Rumah tangga harus dimulai dengan perhatian kepada Allah. Itulah mengapa dalam Islam ditetapkan adanya kewajiban ibadah pada malam pengantin bagi setiap muslim. Ada salat Sunnah. Ada doanya.

 

Sebagian orang beranggapan bahwa pernikahan hanya sebuah tahapan untuk memadamkan syahwat dan hanya memenuhi keinginan hawa nafsu. Padahal sejatinya tidak demikian. Memenuhi kebutuhan hawa nafsu dan memenuhi kebutuhan alami juga perlu dan tidak masalah sama sekali, bahkan sangat baik. Namun sekalipun memenuhi kebutuhan alami tetap harus dengan mengingat Allah, perhatian kepada Allah dan di jalan Allah. Ketika kalian makan pun, pertama kalian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" dan ketika selesai kalian membaca "Alhamdulillah" dan bersyukur kepada Allah. Apakah ada pekerjaan yang lebih alami dari makan?! Membentuk rumah tangga harus menjadi pembaruan kembali perjanjian dengan Allah. Yakni, setiap manusia yang memiliki perjanjian dengan Allah, maka ia harus mengingatnya dan pada langkah pertama adalah ia harus menjaganya pada masalah pernikahan ini. (29/7/1381) Oleh karenanya, sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan pahala melalui tindakan dan perbuatan yang bisa memenuhi tabiat dan kebutuhannya ini. Karena ia merupakan Sunnah dan melakukan perkara ini dengan niat menjalankan Sunnah Rasulullah Saw dan menaati perintahnya. (9/11/1376)

 

Sumber: Khanevadeh; Be Sabke Sakht Yek Jalaseh Motavval Motavva Dar Mahzar-e Magham Moazzam Rahbari

Read 2086 times