Fatwa Media Sosial (1)

Rate this item
(0 votes)
Fatwa Media Sosial (1)

 

Salah satu masalah akhir-akhir ini yang menyeruak ke permukaan adalah kajian fikih sosial. Perkembangan tehnologi yang begitu cepat tidak dapat dipungkiri telah memengaruhi secara signifikan gaya hidup dan model hubungan yang dibangun antara manusia. Hal ini di satu sisi membawa dampak positif karena jalinan komunikasi dan persahabatan antara pelbagai individu dan masyarakat manusia menjadi sangat mudah dan cair. Namun di sisi lain kemajuan sains ini bila tidak diimbangi dengan akhlak dan kesadaran religius yang memadai tentu akan membawa pengaruh negatif yang alih-alih mempersatukan manusia, ia justru menjadi biang keladi permusuhan dan percekcokan serta fitnah dan propaganda yang berakibat sampai pada perceraian, pembunuhan, penipuan, pemerasan dan lain-lain. Penyebaran berita palsu dan fitnah alias hoax, misalnya, menjadi tranding topic yang sangat merugikan individu maupun kelompok yang difitnah dan di-bullying. Di sinilah menjadi penting pembahasan tentang fikih sosial, utamanya menyangkut etika menggunakan medsos (FB, Twiter, BBM,Whatsap dan lain-lain). Lalu mengapa aktifitas di media sosial ini ini masuk dalam cakupan fikih?Karena tugas fikih adalah mengatur dan menentukan amalan mukallaf (seorang yang balig dan memenuhi syarat untuk menjalankan ketentuan syariat) terkait dengan hal-hal yang wajib, sunah,mubah, makruh, haram serta pembahasan-pembahasan yang bertalian dengannya.

Oleh karena itu, pembahasan tentang fikih sosial sangat perlu karena dengannya akan dijelaskan tanggung jawab sosial individu dan masyarakat terkait dengan batasan yang dibolehkan dan yang tidak boleh atau dilarang. Dengan demikian, para pelaku dan penggiat media sosial, apapun profesi mereka, hendaklah sensitif terhadap kegiatan medsos dan memperhatikan koridor hukum fikih dan syariat saat menerima, menyebarkan, dan menganalisa serta memahami suatu berita dan peristiwa sehingga mereka mampu–melalui fikih media sosial dan etika jejaring sosial–menggenali nilai dan anti nilai.

Di sini perlu ditegaskan bahwa dalamkajian bidang media sosial harus melibatkan ulama-ulama akhlak dan fukaha. Sebab, kajian di bidang ini terkait dengan fikih media sosial dan etika/akhlak media sosial. Meskipun di antara keduanya ada perbedaan pada dataran pemahaman namun secara prinsip antara fikih media sosial dan etika media sosial memiliki hubungan yang sangat erat.

Contoh Fikih Media Sosial

Meskipun alat-alat dan media-media yang digunakan hari ini telah banyak mengalami perubahan dibandingkan zaman-zaman sebelumnya, namun model komunikasi dan penyampaian informasi telah terjadi sejak zaman dahulu. Karena itu, dalam kajian fikih Islam ditemukan banyak pembahasan yang berhubungan dengan fikih media sosial da tema-tema yang terkait dengannya.

Tetapi yang penting, hendaklah masalah ini dihimpun dalam satu kitab fikih dengan tema/judul fikih media sosial dan selanjutnya, hendaklah dijelaskan juga–sesuai perkembangan alat dan sarana serta penemuan baru yang digunakan–ketentuan dan batasan pemakaian dan pemanfaatan sarana dan media yang diperbolehkan.

Pada masa lalu, telah dikemukakan masalah yang terkait dengan bagaimana menyikapi berita dan juga masalah dongeng palsu serta syair-syair picisan dan murahan yang penuh dengan kedustaan. Bahkkan dalam Al-Qur’an, kita bisa menemuukan hukum fikih yang bertalian dengan hal ini.

Sebagai contoh, Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana menyikapi dan mengelola berita yang disampaikan seseorang dan menegaskan perlunya tabayun dan penelitian terkait dengan kebenaran suatu berita. Dalam hal ini, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)

Oleh karena itu berdasarkan ayat tersebut, selama kita belum tahu kepastian kebenaran suatu berita atau peristiwa maka kita tidak boleh menyebarkannya atau mengeksposnya, apalagi kita mengambil keputusan berdasarkannya dan kehidupan kita pertaruhkan atasnya.

Read 614 times