Tanya Jawab Fikih bersama Ustaz Abdullah Beik.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban kepada non-Muslim?
Jawaban :
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Dalam fikih Ahlulbait, kurban itu ada dua. Pertama kurban wajib, yaitu bagi orang yang melaksanakan ibadah haji tamattu’ pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari raya Iduladha, dia wajib berkurban. Pada kurban ini persyaratannya agak ketat, baik dalam pemilihan hewan kurbannya maupun ritualnya.
Yang kedua, kurban sunah, untuk orang yang tidak melakukan ibadah haji. Orang yang tidak melakukan ibadah haji pun disunahkan berkurban. Untuk yang kedua ini aturan pembagiannya lebih ringan. Bahkan disebutkan boleh dibagikan kepada fakir-miskin, sebagian boleh dibagikan kepada teman atau tetangga yang tidak miskin, selain itu juga boleh dimakan sendiri.
Karena itu untuk kurban yang sunah ini boleh saja dibagikan misalnya kepada non-Muslim sekalipun. Apalagi itu tetangga dekatnya, boleh itu diberikan lewat kurban yang sunah ini. Untuk kurban yang wajib saya rasa tidak boleh.
Bagaimana dengan daging kurban yang dibagikan dalam bentuk kornet (dalam kemasan kaleng), dan daging itu dibagikan bukan tepat pada hari raya kurban melainkan hari-hari selanjutnya?
Hal semacam itu tidak masalah. Mungkin dalam rangka agar bisa dimanfaatkan lebih banyak orang, diawetkan atau dimasukkan dalam kaleng seperti itu dan dibagikan ke tempat-tempat lain yang memang membutuhkan, walau waktunya berbeda, itu boleh saja. Yang wajib dan menjadi ukuran adalah penyembelihannya pada hari itu. Pembagiannya kalau bisa hari itu, kalau tidak bisa ya hari-hari berikutnya. Apalagi yang sunah. Maka sunah itu kan bisa sampai dua – tiga hari berikutnya menurut sebagian pandangan.
Itupun, ritual yang ditekankan oleh agama itu kan penyembelihannya, pada hari itu. Maka dari itu kita tidak bisa membeli daging untuk dibagi-bagikan (tanpa menyembelih). Karena penyembelihannya itu punya nilai syiar tersendiri. Tapi untuk membaginya, jika tidak bisa hari itu, tidak masalah.