Siapa sajakah yang bersedekap dan siapa sajakah yang tangannya lurus ketika shalat ?

Rate this item
(2 votes)
Siapa sajakah yang bersedekap dan siapa sajakah yang tangannya lurus ketika shalat ?

Siapa sajakah yang bersedekap dan siapa sajakah yang tangannya lurus ketika shalat ?

Meletakan tangan kanan diatas tangan kiri (bersedekap dalam shalat) merupakan perkara yang sangat masyhur ke sunnahannya di tiga mazhab dari empat mazhab ahlu Sunnah :

Para pengikut Hanafi berkeyakinan bahwa : bersedekap dalam shalat adalah Sunnah dan bukan wajib, bagi laki-laki alangkah baiknya jika meletakan sedekapnya di bawah pusar, sementara bagi perempuan diatas dadanya.

Para pengikut Syafi’i berkeyakinan Bahwa : bersedekap dalam shalat bagi laki-laki dan perempuan adalah Sunnah, dan alangkah baiknya jika sedekapnya diletakan diantara dada dan pusar, dan agak condong ke arah kiri.

Para pengikut Hanbali berkeyakinan bahwa : bersedekap adalah Sunnah, dan alangkah baiknya jika sedekapnya itu diletakan di bawah pusar.

Beda halnya dengan para pengikut Maliki yang berkeyakinan bahwa : meluruskan tangan dalam shalat wajib adalah Sunnah.

Bahkan sebelum para pengikut Maliki, beberapa orang juga mengatakan hal sama. Diantaranya adalah: Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Atho, Ibnu Juraih, Nakha’i, Hasan Bashri, Ibnu Sirin, dan beberapa kelompok dari fuqaha (ahli fiqih).

Diriwayatkan dari Imam Auzaa’i bahwa orang yang hendak shalat boleh memilih antara sedekap atau meluruskan tangannya.[1]

Adapun yang masyhur dalam mazhab Syi’ah Imamiyah bahwa sedekap dalam shalat adalah haram dan membatalkan shalat, dan sangat sedikit dari para fuqaha (ahli fiqih) syiah yang mengatakan bahwa sedekap itu makruh, diantaranya Abu Shilaah Halabi dalam al-kaafi.[2]



[1] Muhammad Jawad Mughniyah: Al-Fiqh alaal Madzahibil Khamsah, hal 110, dan bisa dilihat juga (Risalah mukhtasharah as-sadl) karya Dr. Abdul Hamid, hal 5.
[2] Muhammad Hasan Najafi, jilid 15 hal 11-16.

Read 7079 times