Pertanyaan: Jika hadiah-hadiah perkawinan mencapai jumlah yang bisa digunakan untuk mendaftar haji tamattu', namun dia tidak mengetahui keadaan masa depannya, kemampuan atau ketidakmampuan membayar uang sisa, demikian juga biaya-biaya sampingan untuk perjalanan, apakah mereka telah wajib haji ataukah belum? Bagaimana masalahnya jika ia memiliki sejumlah hutang, akan tetapi hutang-hutang tersebut dalam bentuk pinjaman kredit atau berjangka? Jika haji tamattu' berada dalam mahar mempelai perempuan dan menjadi tanggungjawab mempelai laki-laki untuk memenuhinya, bisakah dibayar dengan cara ini?
Jawab: Jika dengan perhitungan lahiriah, melakukan haji tidak akan menimbulkan kesulitan dalam kehidupan Anda, maka haji menjadi wajib bagi Anda. Dan jika hadiah-hadiah tersebut telah diberikan kepada mempelai laki-laki maka barang-barang ini akan menjadi miliknya dan membayar mahar dengannya dianggap benar.