Pertanyaan ke: Para pegawai rombongan, dokter, penolong dan orang-orang lain yang ditugaskan untuk datang ke miqat, apakah mereka termasuk mustathi', dan mereka harus melakukan haji islam ataukah tidak?
Jawab: Jika dengan melaksanakan manasik haji tidak akan mengganggu kewajiban tugasnya, dan mereka memiliki kemampuan untuk melanjutkan kehidupannya sesuai dengan taraf kehidupannya secara urfi ketika kelak kembali dari perjalanan haji, maka mereka adalah mustathi'.