Pertanyaan: Saya mempunyai anak berumur dua tahun, dan dengan berbagai suka duka menjaganya, apakah bisa menjadi alasan untuk menunda haji tamatu’ saya? sebagai keterangan tambahan bahwa saya bersama istri adalah pegawai, dan hasil pendapatan kami berdua, kami gabung; sebagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian yang lain kami tabung.
Jawab : Jika tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda dalam menjaga dan merawat anak dan jika ketidakhadiran Anda menyebabkan anak Anda tidak terawat dan kemungkinan bahaya mengancam anak tersebut, maka Anda bisa menunda haji anda. Akan tetapi jika anda bisa menyerahkan dan mengamanahkannya kepada orang yang bisa dipercaya dan bisa menjaga anak tersebut dengan penuh kasih sayang, maka kewajiban haji bagi anda tidak bisa ditunda (fauri).