Keberangkatan Haji bagi Seseorang yang Berhutang

Rate this item
(0 votes)
Pertanyaan ke: Apakah seseorang yang berhutang diperbolehkan berangkat haji atau bersedekah? Ataukah ia harus membayar pinjamannya terlebih dahulu?

Jawab: Jika pinjamannya berjangka dan jangka waktunya belum tiba, atau untuk sementara waktu pemberi hutang tidak akan menagih piutangnya, maka tidak ada masalah baginya untuk berangkat haji atau bersedekah.
Read 2065 times