Pertanyaan ke: Apakah seseorang yang berhutang diperbolehkan berangkat haji atau bersedekah? Ataukah ia harus membayar pinjamannya terlebih dahulu?
Jawab: Jika pinjamannya berjangka dan jangka waktunya belum tiba, atau untuk sementara waktu pemberi hutang tidak akan menagih piutangnya, maka tidak ada masalah baginya untuk berangkat haji atau bersedekah.