Wuquf Masy’ar Secara Terpaksa bagi Perempuan

Rate this item
(0 votes)
Pertanyaan: Apakah perempuan secara mutlak bisa melakukakn wukuf malam masy’ar dan keluar dari masy’ar sebelum adzan subuh, ataukah dikhususkan bagi orang-orang yang berhalangan?

Jawab: Tidak ada kekhususan bagi orang-orang yang berhalangan.

Read 2085 times