Pertanyaan: Apakah perempuan secara mutlak bisa melakukakn wukuf malam masy’ar dan keluar dari masy’ar sebelum adzan subuh, ataukah dikhususkan bagi orang-orang yang berhalangan?
Jawab: Tidak ada kekhususan bagi orang-orang yang berhalangan.
Jawab: Tidak ada kekhususan bagi orang-orang yang berhalangan.