Pertanyaan: Apakah untuk keabsahan ibadah haji dan umrah -untuk seseorang yang tidak memiliki tanggungan perhitungan khumus- telah mencukupi baginya dengan membayarkan khumus baju ihram yang dipakai dalam thawaf dan shalat thawaf, ataukah ia harus menghitung keseluruhan hartanya?
Jawab: Dengan asumsi pertanyaan pembayaran khumus untuk barang-barang yang dimaksud, demikian juga uang yang dibayarkan untuk qurban, hal ini telah dianggap mencukupi.