Mewakilkan dalam Melempar

Rate this item
(0 votes)
Pertanyaan ke: Seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melempar jumrah sendiri setelah lepas dhuhur Idul Qurban dimana jumrah aqabah dalam keadaan sepi, apakah dia bisa menunjuk wakil untuk melempar jumrah di pagi hari Idul Qurban? Apabila dia hendak melempar sendiri pada sore hari, dia tidak akan bisa melakukan qurbannya di hari raya. Apakah untuk bisa berkorban di hari raya, dia bisa menunjuk wakil untuk melempar jumrah pada pagi hari? Padahal pada sore harinya dia bisa melemparnya sendiri?
Demikian juga seseorang yang bertahun-tahun menunjuk wakil untuk melempar jumrah pada pagi hari raya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melemparnya sendiri ketika sore hari, apa kewajibannya sekarang?

Jawab: Dengan asumsi terdapat kemampuan untuk melempar pada sepanjang hari meskipun sore hari, maka menunjuk wakil dianggap tidak sah. Akan tetapi apabila dia merasa putus asa terhadap hilangnya halangan hingga akhir hari, kemudian dia menunjuk wakil untuk melempar jumrah, dan secara kebetulan halangannya hilang setelah sang wakil melaksanakan amalan, maka amalan yang dilakukan oleh wakil diperbolehkan, dan tidak ada kemestian baginya untuk mengulangi. Dan mengenai tahun-tahun yang telah lewat, jika penunjukan wakil dilakukan secara tidak sah, maka dia harus melakukannya lagi.
Read 2105 times