Pertanyaan ke: Wakil mengetahui bahwa dirinya telah disewa untuk melakukan haji tamattu’. Akan tetapi dia tidak mengetahui telah menjadi wakil untuk hujjatul islam, haji nadzar, ataukah haji mustahab. Jila dia berniat (aku melakukan haji tamattu’ untuk yang mewakilkannya padaku) atau (aku melakukan haji dimana aku telah disewa untuknya), apakah hal ini telah dianggap mencukupi, ataukah belum?
Jawab: Niat secara ijmali (global) untuk melakukan haji dimana dia telah ditunjuk sebagai wakilnya, adalah diperbolehkan.