Pemanfaatan sebagian dari Kafarah karena Hal-hal yang Diharamkan dalam Ihram

Rate this item
(0 votes)
Pertanyaan ke: Pada saat ihram, dalam melaksanakan umrah, pada tengah hari saya melakukan perjalanan di bawah naungan, sehingga saya meminta kepada kedua orangtua saya untuk membayarkan kafarah. Untuk hal tersebut, mereka kemudian membeli seekor hewan. Sebagian dari daging dibagikan ke sanak saudara, sebagiannya untuk mereka sendiri dan sisanya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Apakah hal ini benar? Apa sajakah syarat-syarat dan kondisi membagikan daging kambing sebagai kafarah? Yaitu kepada siapakah daging kafarah ini bisa diberikan dan seberapakah ukurannya?

Jawab: Seluruh kafarah untuk hal-hal yang dilarang dalam ihram harus diserahkan semuanya kepada fakir syar’i, dan tidak ada kemestian untuk dibagikan, melainkan bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang fakir. Sedangkan kafarah yang sebagiannya diambil untuk diri sendiri dan sebagiannya dibagikan untuk sanak saudara yang dikenal, tidaklah mencukupi.
Read 2482 times