Jeda Waktu yang Diperlukan antara Dua Umrah

Rate this item
(0 votes)
Pertanyaan: Seberapakah jeda waktu yang dibutuhkan antara dua umrah? Dan apakah aturan ini khusus untuk dua umrah mufradah saja, ataukah juga diperlukan untuk jeda waktu antara umrah tamattu' dan umrah mufradah? Dan apakah dalam umrah niyabah (perwakilan) jeda ini pun harus diperhatikan?
Jawab: Jeda waktu yang tertentu antara dua umrah bukan merupakan syarat. Akan tetapi berdasarkan ihtiyath, seseorang hanya bisa melakukan satu umrah untuk dirinya dalam setiap bulannya, sedangkan untuk melakukan umrah orang lain, setiap orang diperbolehkan melakukan satu umrah.
Read 3352 times