Pertanyaan: Saat ini bagi mereka yang mempunyai keinginan berangkat haji atau umrah, terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang tertentu ke pihak bank untuk mempertahankan giliran, dimana uang ini diserahkan sesuai dengan perjanjian mudharabah (bagi hasil) dan memiliki keuntungan. Setelah jangka waktu sekitar 3 tahun, dan giliran mereka tiba, maka mereka akan memperoleh uang pokok dan keuntungannya, untuk kemudian diserahkan kepada lembaga haji dan ziarah untuk keberangkatan haji atau umrah. Sekarang, dengan memperhatikan bahwa penyerahan uang ke bank ini merupakan pendahuluan dan langkah awal untuk berangkat haji atau umrah, dan apabila seseorang tidak menyerahkan uangnya ke bank, tidak akan mendapatkan giliran untuk pergi haji atau umrah, dan saat ini cara untuk pergi haji dan umrah pun demikian, apakah di dalam uang pokok dan keuntungannya terdapat khumus?
Jawab: Dengan asumsi di atas, jika dia berangkat haji pada tahun penyerahan khumus, maka tidak akan terdapat khumus. Akan tetapi apabila gilirannya untuk berangkat haji tiba setelah tahun khumus, maka untuk uang pokoknya terdapat khumus. Sedangkan keuntungannya merupakan pendapatan tahun tersebut.