Hukum Berinvestasi di Pasar Saham dalam Pandangan Ayatullah Makarim Shirazi
Salah seorang ulama marja taklid Syiah yang bermukim di kota Qom, Republik Islam Iran, ketika ditanya oleh salah seorang muqallidnya mengenai hukum berinvestasi di pasar saham, beliau memberikan jawaban mengenai kebolehannya.
Berikut tanya jawab fikih mengenai hukum jual beli saham di pasar saham:
Pertanyaan:
Apakah hukumnya dalam pandangan syariat mengenai aktivitas berinvestasi di pasar saham?
Jawaban Ayatullah Makarim Shirazi:
Tidak ada masalah jika bursa saham yang dimaksud terkait dengan saham perusahaan/pabrik/pusat ekonomi yang memang memiliki produk/hasil eksternal dengan kejelasan jumlah saham dan harganya.