TANYA:
Apakah Tabungan Haji Terkena Kewajiban Khumus?
JAWAB:
Terdapat Tiga Kemungkinan terkait tabungan haji
1) Jika ditabung sendiri, maka terkena kewajiban khumus.
2) Jika disetor ke bank khusus haji secara penuh, artinya dia sudah cukup syarat untuk berhaji, maka tidak ada kewajiban khumus.
3) jika dibayarkan untuk berhaji dengan mencicil, artinya dia tidak punya uang cukup untuk haji yg menjadikannya cukup syarat, maka cicilan yang dibayarkan wajib ditunaikan kewajiban khumusnya.