TANYA:
Salam. Ketika mendapat warisan apakah kita berkewajiban membayar khumus dari warisan tersebut?
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Warisan tidak wajib Khumus kecuali diketahui dengan pasti bahwa harta yang didapatkan adalah harta yang memang berhubungan dengan kewajiban khumus dan almarhum belum menunaikan khumusnya.