TANYA:
Assalamualaikum.
Banyak terjadi seorang gadis yang menikah dengan seorang perjaka. Dalam perjalanannya ternyata salah satu pernah berbuat zina yg tidak diketahui oleh pasangannya. Bagaimana hukum dalam perkawinan tersebut secara syar’i?
JAWAB:
Alaikumussalam wr wb. Tidak merusak keabsahan pernikahan keduanya.