Tafsir Al-Quran, Surat An-Nisaa Ayat 4-6

Rate this item
(4 votes)

Ayat ke 4

Artinya:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4:4)

Surat  Nisaa  menjelaskan banyak tentang  hukum dan  masalah  keluarga.  Satu persoalan yang dibahas terkait pembentukan sebuah keluarga adalah mahar. Tapi yang terjadi di kalangan bangsa Arab di masa Rasulullah Saw, pihak pria tidak bersedia membayar mahar, atau bila mereka membayarnya, mahar itu diambil kembali secara paksa.

Al-Quran  dalam surat Nisaa ini berusaha membela kaum perempuan dengen memerintahkan kaum lelaki untuk membayar mahar. Pembayaran yang dilakukan harus dilakukan atas kehendak dan keinginan, bukan karena takut atau terpaksa.  Selanjutnya,  kaum lelaki  diingatkan bahwa  mereka tidak berhak mengambil seluruh atau sebagian dari  mahar yang telah diberikan  kepada wanita.  Karena mahar itu milik isteri, bila ia menginginkan untuk mengembalikannya kepada kalian, di saat itu mahar itu menjadi halal bagi kalian.

Beralih dalam penggunaan kata "Nihlah" dalam ayat ini. Oleh  pakar bahasa Arab,  Raghib Isfahani  menyebut  kata Nihlah berasal dari Nahl yang berarti lebah madu. Lebah memberikan madu kepada manusia tanpa  pernah  mengharapkan apapun dari manusia. Al-Quran menyerupakan mahar seperti lebah madu, dimana ia merupakan pemberian dari suami kepada isterinya dan menjadi pemanis kehidupan rumah tangganya. Oleh karenanya, suami tidak boleh berharap mahar yang telah diberikan untuk diminta kembali, sama seperti lebah madu yang tak pernah mengharap apapun dari manusia.

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Mahar  bukan berarti harga wanita, melainkan hadiah lelaki dan petanda ketulusan lelaki dalam merefleksikan cintanya.  Kata "Shadaq" berarti  mahar yang berasal dari kata shidq  yang artinya kejujuran.  Berarti mahar itu sendiri simbol dari kejujuran.

2.  Mahar merupakan hak perempuan dan milik isteri yang harus diberikan oleh suami dan tidak boleh diambil darinya.

3. Kerelaan secara zahir saat memberi tidaklah cukup, tapi perlu kerelaan hati juga.  Bila, wanita menghalalkan  maharnya  atas dasar terpaksa dan keberatan, maka pengembalian itu tidak sah  sekalipun ia rela secara zahir.

 

Ayat ke 5

Artinya:

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.  (4: 5)

Dari ayat-ayat sebelumnya dan  selanjutnya  menjelaskan  bahwa maksud ayat ini  memerintahkan agar kalian jangan menyerahkan  harta anak-anak yatim  kepada mereka  selagi belum dewasa dari segi akal dan ekonomi. Selain itu,  apabila anak-anak yatim itu bodoh, maka jangan sekali- kali kalian serahkan hartanya kepada  mereka.  Harta anak yatim harus dijaga dan boleh  diniagakan, kemudian keuntungan yang diperoleh dari harta anak-anak yatim itu dibelanjakan untuk keperluan hidup mereka, seperti makanan dan pakaian.

Setelah  itu Allah  Swt menyinggung  nilai etik yang sangat penting,  "Bahkan berbicaralah dengan orang-orang yang bodoh dengan baik, bukannya perkataan buruk. Jika kalian tidak memberikan harta kalian kepada mereka,  hendaknya  kalian harus menghormati mereka dengan lisan dan perilaku".

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Harta dan kekayaan merupakan sarana dinamis masyarakat, dengan syarat diberikan kepada orang-orang yang bersih dan saleh.

2. Dalam masalah ekonomi, keluarga dan masyarakat hendaknya memperhatikan maslahat individu dan sosial.

3.  Menurut Islam,  harta dan kekayaan dunia bukan hanya tidak buruk dan tercela, melainkan penyebab kekokohan sistem ekonomi, dengan catatan tidak ada di tangan orang-orang yang bodoh.

 

Ayat ke 6

Artinya:

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (4: 6)

Ayat ini menerangkan secara terperinci metode pemeliharaan harta anak-anak yatim,metodeuntuk membelanjakan harta itu untuk kepentingan mereka dan  membuat  rancangan kerja untuk  melindungi orang lemah dalam masyarakat.  Syarat penyerahan harta anak yatim kepada mereka adalah kedewasaan pemikiran yang dapati dibuktikan lewat pengamatan.

Hal lain yang disebutkan dalam ayat ini, sebelum diserahkan kepada mereka, harta anak yatim harus dijaga oleh yang diberi amanat untuk itu, bukannya dibelanjakan sebelum mereka dewasa.  Persoalan lainnya,  orang  yang mengasuh anak yatim, tidak bolehmenggunakanharta anak yatim  itu, kecuali bila ia sendiri hidup dalam kemiskinan. Ia hanya diperbolehkan menggunakan uang anak yatim sekadar upah dari jerih payahnya menjaga harta anak yatim itu, tidak lebih.

Masalah penting lainnya, saat melakukan penyerahan harta anak yatim, hendaknya disertai dengan kesaksian orang yang dapat dipercayai. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari segala bentuk sengketa dan konflik yang bakal muncul di kemudian hari.

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Untuk menggunakan hartanya, anak yatim disyaratkan sudah  dewasa dalam berpikir. Itulah mengapa seorang remaja boleh menggunakan hartanya dengan syarat sudah dewasa secara ekonomi.

2.  Perlu keseriusan dalam  masalah keuangan dan ekonomi.  Selain seseorang harus memperhatikan perintah Allah,  ia harus menjaga  kehormatannya  di tengah  masyarakat.

Read 14467 times