Terwujudnya cita-cita keadilan telah menjadi salah satu keinginan terpenting semua manusia reformis dan orang-orang merdeka dalam sejarah (termasuk para nabi). Revolusi Islam Iran juga dilakukan dengan slogan keadilan sosial, guna mewujudkan masyarakat yang berlandaskan keadilan Al-Qur’an.
Keadilan merupakan cita-cita kemanusiaan yang telah diketahui umat manusia sejak awal sebagai hasrat batiniah dan menjadikannya sebagai dasar hukum dan penilaian. Diskriminasi, menginjak-injak hak-hak kaum tertindas dan ketidakadilan menimbulkan kebencian di hati. Selain itu, penyebab banyaknya gerakan sosial dan revolusi adalah kurangnya keadilan sosial di masyarakat.
Dalam artikel Pars Today ini, kami akan meninjau isu penting ini dengan pendekatan yang lebih fokus pada Al-Qur’an:
Konsep Keadilan
Imam Ali bin Abi Thalib as, penerus Nabi Muhammad Saw, menganggap keadilan adalah memberikan hak kepada yang berhak. Beliau juga mengartikan keadilan sebagai proporsional, seimbang dan menghindari hal-hal yang ekstrim. Dalam 31 pasalnya, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak mengklaim tujuan selain menghilangkan agresi dan diskriminasi dan membangun (apa yang disebut) militer yang bebas dari kekejaman, dan dalam semua klausulnya, kebebasan dan hak-hak individu ditekankan dalam setiap bidang. Meskipun penandatangan terbesarnya adalah pelanggar terbesarnya.
Orang bijak seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Allameh Tabataba’i dan Martir Morteza Motahari, dan yang terpenting, Imam Khomeini, juga pernah mengutarakan gagasan untuk menciptakan pemerintahan yang berdasarkan keadilan. Apa yang membuat perkataan Imam Khomeini lebih menonjol adalah bahwa beliau tidak membatasi diri hanya pada opini dan berusaha membuat gagasan ini diterima secara luas dan dengan bantuan massa yang haus keadilan, dengan mendirikan pemerintahan Islam untuk menegakkan keadilan Al-Qur’an.
Pentingnya Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an
Nilai keadilan sosial dalam sudut pandang Al-Qur’an sedemikian rupa sehingga Allah dengan tegas memerintahkannya dan mewajibkannya. Al-Qur'an mengingatkan masyarakat Islam bahwa kejahatan dan permusuhan pihak lawan tidak boleh mengalihkan umat Islam dari jalan keadilan dan mereka bahkan harus memperlakukan musuh dengan adil.
Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dan utama para Nabi dalam Al-Qur'an adalah menegakkan keadilan. Prinsip Al-Qur’an ini (penerapan keadilan sepenuhnya dalam masyarakat manusia) juga terlihat dalam praktik Nabi Muhammad Saw.
Imam Baqir as, salah satu keturunan Nabi mengatakan, Nabi menghapuskan adat istiadat jahiliyah dan mulai memperlakukan manusia dengan keadilan.
Mengingat pentingnya keadilan dalam masyarakat, Al-Qur'an telah memperluasnya ke berbagai bidang. Perlunya menegakkan keadilan dalam kesaksian, perkataan, ketika menghakimi dan membela keadilan dalam semua tahap kehidupan, menunjukkan pentingnya hal ini.
Al-Qur'an menyebut segala sesuatu yang menyebabkan kerusakan dan mengganggu semangat keadilan sebagai maksiat dan telah melarangnya. Bahkan berita bohong yang praktis berdampak pada semangat masyarakat. Dalam masyarakat yang seimbang di mana semua orang menikmati kekuasaan, kekayaan dan kedudukan secara setara, empati dan persaudaraan dengan sendirinya akan terjalin di antara anggota masyarakat.
Imam Ali berkata, “Al-Adl Ma’luf” adalah keadilan yang menyenangkan dan penyebab kebahagiaan. Lawan dari keadilan sosial adalah kekejaman dan ketidakadilan, yang menyebabkan kehancuran masyarakat dengan memancing murka Allah, menimbulkan permusuhan dan kehancuran peradaban.
Menciptakan Keadilan dengan Membentuk Pemerintahan
Syarat yang paling diperlukan bagi terwujudnya keadilan sosial, sebagaimana salah satu tujuan dakwah Nabi, adalah terbentuknya pemerintahan. Oleh karena itu, upaya berkelanjutan para nabi dan penerusnya dalam membentuk pemerintahan bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial. Mereka tidak mencari kekuasaan, ketamakan, dan kenyamanan duniawi pribadi.
Al-Qur’an menyebutkan, Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS. Al-Hadid: 25)
Jika mereka satu-satunya yang bertugas mengamankan akhirat, tidak ada gunanya mengganggu mereka dalam menjalankan misinya. Penetapan hukum Islam dan penerapannya (khususnya hukum keuangan) memerlukan pembentukan pemerintahan. Atas dasar ini, Nabi Sulaiman as dan Nabi Muhammad Saw berusaha membentuk pemerintahan dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Peran Keadilan Sosial dalam Penyempurnaan dan Pembangunan Manusia
Tujuan penciptaan dan kedatangan manusia ke bumi adalah untuk mencapai kesempurnaan. Yang dapat membawa masyarakat manusia mencapai tujuan ini adalah keadilan sosial. Ketika setiap anggota masyarakat melihat bahwa hak-haknya dilindungi dan kemanusiaan serta martabatnya dihormati, maka hubungannya dengan anggota masyarakat lainnya menjadi lebih baik dan ia berusaha memainkan peran yang saling berguna dalam masyarakat. Sementara penindasan merupakan momok bagi masyarakat dan perusak peradaban dan bangsa.
Jelas dari ayat-ayat Al-Qur’an bahwa penegakan keadilan sangat berperan dalam memperbaiki moral dan perilaku individu dan sosial serta membimbing menuju kesempurnaan sehingga dianjurkan bahkan untuk tugas-tugas kecil.
Al-Qur’an mengatakan, Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (QS. Al-Nahl: 90)
Dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. (QS. Al-Syura: 15)
Katakanlah, “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan. (QS. Al-A’raf: 29)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah. (QS. Al-Nisaa: 135)
Semua ayat-ayat ini menyiratkan perlunya keadilan di segala bidang.