Majelis Umum PBB baru-baru ini mengeluarkan delapan resolusi yang mengecam sepak terjang rezim Zionis Israel.
Selama dua tahun terakhir, Majelis Umum PBB telah berulang kali mengutuk tindakan rezim Zionis dengan mengeluarkan banyak resolusi. Pada November 2018, Majelis Umum PBB mengesahkan 15 resolusi anti-Israel, dengan 9 resolusi disahkan pada 16 November, dan 6 resolusi pada 30 November.
Setahun kemudian, Majelis Umum PBB juga mengesahkan delapan resolusi terhadap rezim Zionis. Resolusi itu mengutuk blokade darat, udara dan laut Gaza; permukiman distrik Zionis, penghancuran tempat tinggal dan penangkapan secara sewenang-wenang orang-orang Palestina, dan menekankan kembalinya pengungsi Palestina ke tanah air mereka.
Resolusi itu juga menyerukan rezim Zionis mematuhi resolusi PBB lainnya tentang Golan, dan melarang rezim Zionis memberikan kewarganegaraan Israel kepada penduduk Golan. Resolusi lain meminta semua negara untuk mendukung Badan PBB Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA).
Poros 15 resolusi November 2018 mengenai sejumlah isu yang kembali ditegaskan dalam 8 resolusi yang keluar kemarin. Resolusi tersebut mencakup masalah kejahatan terpenting Israel terhadap Palestina. Resolusi-resolusi ini berisi beberapa poin penting.
Pertama, resolusi ini memiliki dukungan dan logika yang kuat. Sebab menurut situs PBB, delapan resolusi ini sebelumnya telah disetujui oleh Komite Khusus Urusan Politik dan Dekolonisasi Majelis Umum yang disebut "Komite Keempat", kemudian dalam sidang Majelis Umum diambil pengesahan atau penolaknnya melalui pemungutan suara.
Kedua, resolusi-resolusi ini menunjukkan bahwa Majelis Umum PBB memiliki pendekatan yang lebih realistis dan adil terhadap konflik Palestina-Israel daripada Dewan Keamanan PBB.
Masalah utama Dewan Keamanan PBB bertumpu pada penggunaan hak veto, terutama oleh Amerika Serikat yang menghalangi pandangan yang adil terhadap konflik Israel-Palestina, dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina. Tidak adanya hak veto di Majelis Umum PBB dan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas, menyebabkan sikap politis dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat tidak bisa menghalangi pengesahan resolusi terhadap rezim Zionis.
Ketiga, delapan resolusi Majelis Umum PBB tersebut menunjukkan bahwa mayoritas negara dunia menentang pendekatan AS terhadap masalah Palestina-Israel seperti pengakuan terhadap pembangunan permukiman Zionis, pengakuan al-Quds sebagai ibu kota rezim Zionis dan dataran tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Sedangkan mayoritas negara dunia menentangnya.
Keempat, meskipun Majelis Umum PBB telah mengeluarkan banyak resolusi terhadap Israel, tapi kenyataannya berbagai resolusi ini tidak memiliki jaminan pelaksanaan. Rezim Zionis secara terbuka melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 yang disahkan tanggal 23 Desember 2016 dengan dukungan AS, dan tidak memedulikan sama sekali resolusi Majelis Umum PBB.(