Mukaddimah ini cukup bagi saya untuk menyampaikan maksud. Dari sekian banyak ucapan Imam Husein as kepada banyak orang, termasuk Muawiyah, tentang kebangkitan dan gerakan Imam Husein as serta surat dan khutbah-khutbah beliau, juga surat wasiat yang ditulis Imam, dapat disimpulkan dua poin yang akan saya jelaskan secara terperinci dalam pertemuan mendatang.
Pertama adalah bahwa manusia tidak boleh menolong (taawun) dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Perhatikan ketika Muawiyah berbicara dengan Imam Husein as, beliau mengatakan ‘kau berbohong, pujianmu terhadap Yazid semuanya bohong. Aku tidak akan mengakui orang seperti dia. Mengapa? Karena mengakuinya berarti menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dalam menjawab Walid, penegasan Imam Husein bahwa beliau tidak akan berbaiat berarti beliau tidak akan mengakuinya.
Kedua adalah masalah amar makruf dan nahyu munkar. Terkadang Anda menyatakan saya tidak mengakui ini—yang berarti poin pertama—akan tetapi Anda bukan hanya tidak mengakuinya melainkan Anda juga akan mencegahnya semampu Anda (yang berarti amar makruf dan nahyu munkar).
Maka kebangkitan Imam Husein as mengandung dua masalah penting dan dua tujuan esensial, yang semuanya demi terjaganya Islam, karena Imam mengatakan bahwa sunnah telah mati, adapun cara ini dan akhir dari gerakan ini (langkah Muawiyah dan Yazid) berarti bahwa dengan berlalunya masa, Islam akan berakhir.
وعَلَی الإسلاَمِ السَلام
Imam Husein as adalah orang yang memperhitungkan masa depan dan beliau tahu bahwa langkah Muawiyah dan Yazid pada akhirnya akan menghancurkan Islam dan tidak akan tersisa darinya. Oleh karena itu, beliau menyatakan tidak akan mengakui langkah tersebut dan beliau akan mencegah serta melawannya semampu beliau.
Dengan demikian jika kedua tujuan tersebut kita gabungkan dalam satu istilah fiqih, maka tujuan pertama adalah tidak memberikan pertolongan dalam perbuatan dosa dan permusuhan, adapun yang kedua adalah amar makruf dan nahyu munkar. Pertama tidak berbaiat dan kedua bangkit melawan.
Adapun topik pembahasan kita adalah tidak menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, yang masalah ini dengan sendirinya adalah sebuah pembahasan independen karena dari sisi pembinaan jiwa masalah ini memiliki dimensi amal yang kuat. Sebagian topik yang akan kita bahas memiliki pengaruh dan peran amal yang besar dan sebagian topik lain peran amalnya jauh lebih besar. Pembahasan taawun (menolong) ini termasuk di antara yang memiliki peran amal yang kuat, tentu sisi ilmiahnya juga ada, akan tetapi pengaruh praktisnya lebih besar. Yakni manusia dalam hidupnya, dalam empat lingkungan hidupnya yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan lingkungan persahabatan, praktis akan berpapasan dengan pembahasan ini. Oleh karena itu, kami katakan bahwa masalah ini memiliki peran pembinaan jiwa dalam dimensi praktis yang sangat kuat. Di dalamnya terdapat berbagai masalah syar'i.
Keutamaan Surat Maidah dan Ayat Taawun
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚوَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖإِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Di antara ayat-ayat al-Quran, ayat kedua dari surat al-Maidah yang telah saya kemukakan di awal pembahasan ini mengandung poin-poin penting yang perlu saya kemukakan lebih cepat sehingga mencegah munculnya pertanyaan, bahwa di antara surat-surat dalam al-Quran, surat panjang terakhir yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw mendekati hari akhir hayat beliau adalah surat al-Maidah.
Para mufasir menyepakati masalah ini dan tidak ada yang berselisih pendapat. Oleh karena itu, semua mufasir menyatakan bahwa seluruh hukum yang ada dalam surat ini
ناسخةٌ غَیرُ مَنسُوخَة
Yang berarti bahwa hukum dalam surat ini me-naskh hukum di surat lain, akan tetapi hukum dalam surat al-Maidah itu sendiri tidak dimansukh. Maka seluruh hukum dalam ayat ini pasti dan jika ada orang yang mengingkari hukum tersebut pada hakikatnya telah merusak pokok dalam Islam.