Ada seorang pria yang tidak takut berbuat dosa. Ia sehari-harinya melihat dan memegang perempuan yang bukan muhrimnya. Masyarakat tidak suka dengan perbuatannya, tapi tidak ada yang dapat diperbuat. Mereka hanya dapat beristighfar dan berdoa agar ia meninggalkan perbuatannya.
Suatu hari ada seorang perempuan berada di Kabah. Ia bersandar pada Kabah dan tangannya memegang kain Kabah. Sebagaimana biasanya, pria ini mendekatinya dan meletakkan tangannya di atas tangan perempuan itu. Tiba-tiba tangannya yang menempel pada tangan perempuan itu melekat dan tak dapat dipisahkan. Ia berusaha sekuat tenaga, tapi tidak dapat melepaskan tangannya dari tangan perempuan itu. Pria itu menjadi malu luar biasa.
Sesuai dengan yang dinukil oleh buku-buku manaqib, pria dan perempuan itu dibawah ke hadapan hakim yang berada di masjid. Hakim itu berkata, "Tidak ada yang dapat kita lakukan, selain memisahkan tangan keduanya dengan pisau."
Semua yang hadir benar-benar heran menyaksikan apa yang terjadi.
Tapi kebetulan Imam Husein as waktu itu tiba di Mekah dan memasuki masjid itu. Orang-orang membawa kedua orang itu ke hadapan Imam Husein as, semoga saja beliau dapat memberikan solusi.
Imam Husein as menyanggupi akan menolong pria itu dengan syarat ia berjanji untuk tidak lagi melakukan dosa ini. Pria itu menyanggupi dan kemudian Imam Husein as mengangkat tangannya berdoa kepada Allah Swt. Begitu selesai berdoa, tangan pria itu terlepas dari tangan perempuan.
Sumber: Qashash ad-Dua Ya Dastanhai az Doa, Shahid Ahmad Mir Khalaf Zadeh va Qassem Mir Khalaf Zadeh