Menyiapkan tabungan pendidikan bagi anak merupakan langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak di masa depan. Dengan meningkatnya biaya pendidikan, memiliki dana khusus dapat membantu meringankan beban finansial saat anak memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pilihan Tabungan Pendidikan Anak
Terdapat beberapa cara yang dapat dipilih orang tua untuk menyiapkan dana pendidikan anak, antara lain:
1. Tabungan Pendidikan
2. Deposito Pendidikan
3. Asuransi Pendidikan
Namun dalam fikih Ahlulbait terdapat kewajiban khumus, yaitu menyisihkan seperlima dari keuntungan atau pendapatan bersih setiap tahun untuk disalurkan kepada hak-hak tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah tabungan pendidikan anak juga terkena kewajiban khumus?
Hukum Khumus pada Tabungan Pendidikan
Tabungan Pendidikan atas Nama Orang Tua
Jika tabungan pendidikan disimpan atas nama orang tua, maka dana tersebut masih dianggap sebagai bagian dari harta orang tua. Oleh karena itu:
Pada akhir tahun khumus, maka wajib dikeluarkan khumusnya.
Tabungan Pendidikan atas Nama Anak
Jika orang tua menabung atas nama anak dan secara hukum telah menyerahkan kepemilikan dana tersebut kepada anak, maka:
1. Tabungan tersebut tidak lagi termasuk dalam harta orang tua.
2. Oleh karena itu, orang tua tidak berkewajiban membayar khumus atas dana tersebut.
Kesimpulan
Menabung untuk pendidikan anak adalah bentuk investasi terbaik bagi masa depan mereka. Dengan perencanaan yang matang, orang tua dapat memastikan anak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbebani secara finansial.
Dengan memahami hukum khumus pada tabungan pendidikan, orang tua dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.