کمالوندی

کمالوندی

Sabtu, 29 September 2012 10:38

Mewakilkan dalam Melempar

Pertanyaan ke: Seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melempar jumrah sendiri setelah lepas dhuhur Idul Qurban dimana jumrah aqabah dalam keadaan sepi, apakah dia bisa menunjuk wakil untuk melempar jumrah di pagi hari Idul Qurban? Apabila dia hendak melempar sendiri pada sore hari, dia tidak akan bisa melakukan qurbannya di hari raya. Apakah untuk bisa berkorban di hari raya, dia bisa menunjuk wakil untuk melempar jumrah pada pagi hari? Padahal pada sore harinya dia bisa melemparnya sendiri?
Demikian juga seseorang yang bertahun-tahun menunjuk wakil untuk melempar jumrah pada pagi hari raya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melemparnya sendiri ketika sore hari, apa kewajibannya sekarang?

Jawab: Dengan asumsi terdapat kemampuan untuk melempar pada sepanjang hari meskipun sore hari, maka menunjuk wakil dianggap tidak sah. Akan tetapi apabila dia merasa putus asa terhadap hilangnya halangan hingga akhir hari, kemudian dia menunjuk wakil untuk melempar jumrah, dan secara kebetulan halangannya hilang setelah sang wakil melaksanakan amalan, maka amalan yang dilakukan oleh wakil diperbolehkan, dan tidak ada kemestian baginya untuk mengulangi. Dan mengenai tahun-tahun yang telah lewat, jika penunjukan wakil dilakukan secara tidak sah, maka dia harus melakukannya lagi.
Sabtu, 29 September 2012 10:37

MelemparJamarat yang Baru

Pertanyaan ke: Informasi menghikayatkan bahwa tiang jamarat yang lama dibangun di tingkat bawah dan atas pada setiap jumrah dalam bentuk tembok dengan panjang 25 meter dan lebar satu meter, sementara menentukan tempat tiang-tiang lama dan berdiri di tempat tersebut dengan kepadatan yang sangat tinggi merupakan amalan yang sangat sulit dan tidak mungkin. Dari sini saya mohon Anda menjelaskan tentang apa kewajiban para haji ini dalam melempar jamarat?

Jawab: Jika melempar apa yang terdapat di tempat tiang-tiang lama bisa dilakukan tanpa kesulitan, maka wajib untuk melemparnya. Akan tetapi apabila mencari tempat tersebut dan melemparnya akan menimbulkan kesulitan, maka terdapat kebolehan untuk melempar titik manapun dari tembok tersebut, insyaAllah.
Pertanyaan: Apakah perempuan secara mutlak bisa melakukakn wukuf malam masy’ar dan keluar dari masy’ar sebelum adzan subuh, ataukah dikhususkan bagi orang-orang yang berhalangan?

Jawab: Tidak ada kekhususan bagi orang-orang yang berhalangan.

Sabtu, 29 September 2012 10:34

Khumus untuk Pakaian Umrah

Pertanyaan: Apakah untuk keabsahan ibadah haji dan umrah -untuk seseorang yang tidak memiliki tanggungan perhitungan khumus- telah mencukupi baginya dengan membayarkan khumus baju ihram yang dipakai dalam thawaf dan shalat thawaf, ataukah ia harus menghitung keseluruhan hartanya?

Jawab: Dengan asumsi pertanyaan pembayaran khumus untuk barang-barang yang dimaksud, demikian juga uang yang dibayarkan untuk qurban, hal ini telah dianggap mencukupi.
Pertanyaan ke: Saya adalah seorang pegawai yang memenuhi persyaratan untuk melakukan haji tamattu. Apakah sebagai pengganti keberangkatan ke haji, saya bisa menyerahkan uang saya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dan ketika telah mampu, saya akan melaksanakan haji tamattu' setelahnya?

Jawab: Wajib bagi mustathi' untuk segera melaksanakan hajinya.
Pertanyaan ke: Apakah seseorang yang berhutang diperbolehkan berangkat haji atau bersedekah? Ataukah ia harus membayar pinjamannya terlebih dahulu?

Jawab: Jika pinjamannya berjangka dan jangka waktunya belum tiba, atau untuk sementara waktu pemberi hutang tidak akan menagih piutangnya, maka tidak ada masalah baginya untuk berangkat haji atau bersedekah.
Pertanyaan: Saya mempunyai anak berumur dua tahun, dan dengan berbagai suka duka menjaganya, apakah bisa menjadi alasan untuk menunda haji tamatu’ saya? sebagai keterangan tambahan bahwa saya bersama istri adalah pegawai, dan hasil pendapatan kami berdua, kami gabung; sebagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian yang lain kami tabung.

Jawab : Jika tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda dalam menjaga dan merawat anak dan jika ketidakhadiran Anda menyebabkan anak Anda tidak terawat dan kemungkinan bahaya mengancam anak tersebut, maka Anda bisa menunda haji anda. Akan tetapi jika anda bisa menyerahkan dan mengamanahkannya kepada orang yang bisa dipercaya dan bisa menjaga anak tersebut dengan penuh kasih sayang, maka kewajiban haji bagi anda tidak bisa ditunda (fauri).
Sabtu, 29 September 2012 10:31

Istitha'at-nya para Pegawai Haji

Pertanyaan ke: Para pegawai rombongan, dokter, penolong dan orang-orang lain yang ditugaskan untuk datang ke miqat, apakah mereka termasuk mustathi', dan mereka harus melakukan haji islam ataukah tidak?

Jawab: Jika dengan melaksanakan manasik haji tidak akan mengganggu kewajiban tugasnya, dan mereka memiliki kemampuan untuk melanjutkan kehidupannya sesuai dengan taraf kehidupannya secara urfi ketika kelak kembali dari perjalanan haji, maka mereka adalah mustathi'.
Pertanyaan ke: Seseorang yang membangun rumah tinggal dengan mengambil pinjaman kredit, atau menyiapkan seluruh peralatan kehidupan rumah tangga dengan mencicil. Apakah apabila syarat-syarat istitha'at terpenuhi ia harus melaksanakn haji wajib?

Jawab: Jika Anda yakin bahwa Anda bisa membayar cicilan pinjaman pada saatnya dan Andapun memiliki seluruh syarat-syarat istitha'at haji, maka haji menjadi wajib bagi Anda.
Sabtu, 29 September 2012 10:30

Antara Rumah dan Haji Wajib

Pertanyaan ke: Saya belum memiliki rumah sendiri sementara masyarakat yang berada dalam tingkatan saya atau di bawah tingkatan saya telah memiliki rumah pribadi. Apakah saya bisa menggunakan uang saya yang seukuran untuk melaksanakan haji untuk membeli rumah dan menunda keberangkatan haji?

Jawab: Jika Anda tidak memiliki rumah dan membutuhkannya, berarti Anda tidak termasuk mustathi'.