Hak Mukmin atas Saudaranya
 
1. Imam Shadiq as berkata, "Tidak ada ibadah yang lebih baik dari menunaikan hak seorang mukmin."[1]
 
2. Imam Baqir as berkata, "Termasuk hak seorang mukmin atas saudara seiman adalah mengenyangkannya, menutupi auratnya, membantu kesulitannya, membayar utangnya dan bila ia meninggal maka hendaknya mencarikan penggantinya di antara keluarga dan anak-anaknya."[2]
 
3. Imam Shadiq as berkata, "Termasuk hak seorang mukmin atas saudara seiman adalah mencintainya, membantu harta, dan bila ia meninggal, maka hendaknya mengasuh anak-anaknya dan membantunya bila ada yang menzaliminya."[3]
 
Sumber: Vajeh-haye Akhlak az Ushul Kafi, Ibrahim Pishvai Malayeri, 1380 Hs, cet 6, Qom, Entesharat Daftar Tablighat-e Eslami.