PENYUSUN : Mohammad Husain Falah Zodeh.
PENERJEMAH : Hayati Mohammad
BAGIAN PERTAMA
UMRAH TAMATTU’
Umrah tamattu’ adalah ibadah umrah yang dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah haji dan dilakukan pada bulan-bulan haram, Syawal, Dzulqa’dah dan sebelum tanggal 9 Dzulhijjah.
Amalan-amalan yang ada dalam umrah tamattu’:
- Ihram
- Thawaf
- Shalat Thawaf
- Sa’i
- Mencukur
Umrah Tamattu’
- Para jamaah haji yang datang dari luar kota Mekkah (dengan jarak 16 farsakh atau lebih) hendaknya melakukan umrah tamattu’ sebelum melakukan amalan haji.
- Amalan-amalan umrah tamattu’ adalah sebagai berikut:
- Ihram
- Thawaf
- Shalat thawaf
- Sa’i
- Memotong rambut
- Waktu pelaksanaan umrah tamattu’ adalah sebagai berikut:
Umrah tamattu’ wajib dilakukan pada masa waktu di antara awal bulan Syawal sampai zuhur hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah. Apabila masa tersebut telah berlalu, maka waktu untuk pelaksanaan umrah tamattu’ telah habis dan tugas jamaah haji pun juga berubah.
- Tempat pelaksanaan umrah tamattu’ adalah sebagai berikut:
- Ihram : Dimulai dari salah satu miqat-miqat haji (miqat yang telah ditentukan untuk setiap negara, seperti juhfah atau masjid asy-Syajarah).
- Thawaf : Di Masjidil-Haram (sekitar Ka’bah)
- Shalat thawaf : Di Masjidil-Haram (yaitu di belakang makam Ibrahim as)
- Sa’i : Melakukan lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah yang sekarang telah dibangun (koridor) berbentuk ruangan yang panjang.
- Memotong rambut : Di sini tidak ada tempat tertentu untuk melaksanakan amalan ini.
Ihram (Amalan pertama untuk pelaksanaan umrah tamttu’)
Bagi para jamaah haji yang melakukan ziarah ke pusara Rasulullah saw dan berziarah ke pusara para imam as di Baqi’ (di Madinah) sebelum melaksanakan amalan-amalan haji, maka hendaknya berpakaian ihram, di tengah perjalanan mereka menuju kota Mekkah yaitu di Masjid asy-Syajarah yang jauhnya beberapa kilometer dari Madinah. Kemudian setelah itu berjalan menuju Mekkah. Adapun mereka yang berada di Jeddah dan akan menuju Juhfah kemudian ke Mekkah maka hendaknya mereka memulai ihramnya dari Juhfah.
Cara Berihram
- Bagi laki-laki, hendaknya mereka memakai kedua bajunya yang tidak berjahit: Salah satu darinya digunakan untuk sarung dan kain satunya lagi dijadikan seperti baju dengan dililitkan di atas kedua bahunya dan berniat untuk melaksanakan ihram umrah tamattu’ dengan doa sebagai berikut:
( لبيك اللهم لبيك، لبيك لاشريك لك لبيك)
- Di sini ada gambar masjid asy-Syajarah dan masjid Juhfah.
Ihtiyat mustahab setelah membaca doa di atas membaca doa di bawah ini:
( ان الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك لبيك)
- Bagi wanita, diperbolehkan untuk memakai pakaian yang berjahit, seperti pakaian yang memenuhi syarat-syarat shalat, tapi lebih hati-hatinya hendaknya tidak menggunakan pakaian yang terbuat dari sutra. Dan hendaknya pakaian yang dipakai dalam keadaan suci dan mubah. Kemudian berniat untuk melaksakan ihram umrah tamattu’ dengan doa sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
* Di sini ada gambar orang memberi pengarahan dan Masjid Nabi.
Hal-hal yang Diharamkan bagi Orang Ihram
Bagi mereka yang sedang berpakaian ihram dan berniat serta membaca talbiyah, disebut muhrim. Pada masa-masa pelaksanaan ihram, seorang muhrim hendaknya menjauhi hal-hal yang diharamkan atasnya. Ada 24 amalan yang diharamkan bagi seorang muhrim. Adapun perinciannya sebagai berikut: 4 diharamkan bagi laki-laki saja dan 2 diharamkan bagi perempuan saja, sedangkan sisanya diharamkan bagi laki-laki dan perempuan yang sedang berihram.
Hal-hal yang diharamkan bagi muhrim laki-laki dan perempuan
- Berburu binatang hutan
- Jima’ (melakukan hubungan suami istri) atau setiap perbuatan yang akan menyebabkan syahwat
- Melaksanakan akad nikah
- Bersenang-senang antara suami istri
- Memakai wewangian
- Memakai celak mata
- Bercermin
- Fasik (Berbohong, melakukan kemungkaran, menyombongkan diri)
- Jidal (bersumpah dengan menyebut nama Allah)
- Membunuh binatang yang menempel di badan
- Memakai cincin untuk berhias
- Memoleskan minyak di badan
- Mencabut bulu di badan
- Mengeluarkan darah dari badan
- Memotong kuku
- Mencabut gigi
- Mencabut tanaman yang ada di sekitar Haram
- Membawa senjata
Hal-hal yang diharamkan bagi laki-laki saja:
- Memakai pakaian yang berjahit
- Memakai sesuatu yang menutup kaki
- Memakai tutup kepala
- Bernaung atau berteduh
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita saja:
- Memakai perhiasan dengan tujuan untuk berhias
- Menutup wajah dengan cadar (tutup muka)
Thawaf (Amalan kedua untuk pelaksanaan umrah tamattu’)
Seseorang yang telah berihram dengan haji tamattu’ dan akan memasuki kota Mekkah hendaknya berniat untuk melaksanakan thawaf, mengelilingi Ka’bah di Masjidil-Haram sebanyak tujuh kali.
Hukum-hukum Thawaf
- Thawaf hendaknya dimulai dan diakhiri dari pojokan Ka’bah (Hajar al-Aswad).
- Dalam keadaan melaksanakan thawaf, hendaknya posisi Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri kita. Karena itu, apabila dalam keadaan thawaf, posisi kita membelakangi Ka’bah atau menghadap Ka’bah, maka thawaf kita tidak sah.
- Seseorang dalam melaksanakan thawaf sebagaimana kaum Muslimin lainnya yang sedang thawaf, dengan tanpa perasaan waswas dan tidak harus seteliti mungkin. Thawaf hendaknya dimulai dari Hajar al-Aswad dan begitu seterusnya, sementara berdiri menghadap Hajar al-Aswad tidak diharuskan dalam setiap putaran.
- Dalam pelaksaan thawaf, hendaknya tidak memasuki Hijir Ismail (harus berada
di luar Hijir Ismail).
* Di sini ada gambar Ka’bah
- Batas thawaf adalah seluruh penjuru Ka’bah. Adapun batas antara Ka’bah dan makam Nabi Ibrahim 26/5 dzira’(kira-kira 13 meter). Oleh karena itu, jarak dari Hijir Ismail sangat sedikit yaitu tinggal 6/5 dzira’.
- Apabila orang sakit atau orang tua atau banyaknya orang, dan tidak mampu untuk melaksanakan thawaf di sekitar batas yang telah ditentukan, maka tidak apa-apa melaksanakan thawaf di luar batas tersebut.
- Pelaksanaan thawaf harus dilakukan dalam keadaan suci yaitu harus dalam keadaan berwudhu dan tidak harus mandi begitu juga badan dan baju pun harus dalam keadaan suci sebagaimana akan melaksanakan shalat.
* Di sini ada gambar skema Ka’bah, Hijir Ismail, batas-batas thawaf
Shalat Thawaf (Amalan ketiga untuk pelaksanaan umrah)
Setelah selesai pelaksanaan thawaf, hendaknya melaksanakan shalat dua rakaat, dengan niat shalat thawaf.
Cara Shalat Thawaf
Shalat thawaf seperti shalat subuh, tetapi untuk bacaan hamdalah (yakni surah al-Fatihah) dan surah bisa dibaca dengan keras.
Waktu Shalat Thawaf
Shalat thawaf dilaksanakan setelah thawaf dan sebelum sa’i.
Tempat Pelaksanaan Shalat Thawaf
Di Masjidil-Haram, di dekat makam Nabi Ibrahim. Akan tetapi ihtiyat wajib, dilaksanakan di belakang makam Ibrahim, yaitu berada di antara makam Ibrahim dan Ka’bah. Apabila memungkinkan, lebih baik dilakukan lebih dekat dengannya (dalam artian tidak sampai menggangangu orang lain) dan apabila disebabkan banyaknya orang tidak memungkinkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim, hendaknya shalat di antara dua penjuru di dekat makam Ibrahim.
- Bagi mereka yang sudah balig dan berakal, wajib belajar shalat dengan benar sehingga mereka bisa melaksanakan taklif mereka dengan benar. Khususnya bagi mereka yang mempunyai keinginan untuk melaksanakan umrah atau haji, hendaknya melakukan shalat dengan benar, sehingga semua shalat yang mereka lakukan yang di antaranya adalah shalat thawaf bisa dilakukan dalam keadaan shahih (benar).
- Ihtiyat wajib shalat thawaf dilakukan langsung setelah melakukan thawaf, sehingga tidak ada jarak yang terpisah antara keduanya.
- Shalat thawaf mustahab boleh dilakukan di mana saja di Masjidil-Haram.
- Di sini ada gambar Ka’bah dan makam Ibrahim
- Ada gambar para jamaah haji sedang melakukan shalat sunah di depan makam Ibrahim
Sa’i antara Shafa dan Marwah (Amalan keempat dari amalan-amalan umrah)
Setelah pelaksanaan shalat thawaf, hendaknya melakuka sa’i lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, yang mana sekarang telah dibangun berbentuk sebuah ruangan dan berada di samping Masjidil-Haram.
- Sa’i hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
- Hitungan antara Shafa dan Marwah dianggap satu kali perjalanan, kemudian antara Marwah dan Shafa dianggap perjalanan yang kedua. Oleh karena itu, tujuh kali putaran dalam sa’i itu akan berakhir di Marwah.
- Duduk, istirahat, dan menghilangkan lelah di antara perjalanan sa’i baik akan ke Shafa atau akan ke Marwah atau di antara keduanya, adalah boleh.
- Pelaksanaan sa’i antara Shafa dan Marwah tidak diharuskan dalam keadaan suci atau dalam keadaan berwudhu. Sekalipun ihtiyat mustahab seseorang melakukannya dalam keadaan suci.
- Sa’i apabila dilakukan di tingkat yang kedua ada isykal, dikarenakan lebih tinggi dari kedua gunung tersebut.
* Disini ada gambar orang yang sedang sedang sa’i
Taqshir [memotong rambut] (Amalan terakhir untuk umrah)
Apabila pelaksanaan sa’i telah selesai, hendaknya melakukan taqshir, yaitu sekadar memotong rambut di kepala atau di muka dan memotong kuku. Dengan selesainya pelaksanaan taqshir, maka berakhirlah pelaksanaan umrah tamattu’ ini.
Seorang muhrim yang telah melakukan taqshir, maka apapun yang telah diharamkan bagi seorang muhrim, kini menjadi halal. Dengan demikian, muhrim pun sekarang bisa menanggalkan pakaian ihramnya.
Masa taqshir
Setelah selesai sa’i, sekalipun tidak diharuskan langsung melakukan taqshir, tetapi selama tidak melakukan taqshir, apapun yang diharamkan bagi si muhrim tidak akan menjadi halal.
Tempat taqshir:
Tidak ada tempat tertentu untuk pelaksanaan taqshir. Sekalipun sekarang banyak dilakukan di Marwah, setelah selesai pelaksanaan sa’i. Bagi yang belum melakukan taqshir, maka tidak bisa memotong rambut orang lain.
Bagi para wanita yang sedang berada di antara lelaki yang bukan muhrimnya, lebih baik memotong kuku terlebih dahulu daripada memotong rambut, agar ketika memotong rambutnya tidak terlihat lelaki lain yang bukan muhrimnya.
* Di sini ada gambar orang yang sedang melakukan taqshir dan orang yang sedang memotong kuku.
BAGIAN KEDUA
AMALAN-AMALAN HAJI TAMATTU’
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Wukuf di Masy’aril-Haram
- Melempar jumrah Aqabah di Mina
- Korban
- Mencukur atau memotong rambut
- Thawaf haji
- Shalat thawaf
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
- Thawaf nisa’
- Shalat thawaf nisa’
- Bermalam di Mina
- Melempar tiga jumrah
Dari Taqshir Umrah sampai Ihram Haji
Dengan selesainya pelaksanaan umrah tamattu’, maka pekerjaan yang diharamkan bagi seorang muhrim kini menjadi halal, sampai dimulainya pelaksanaan ihram haji dan berjalan menuju Arafah. Oleh karena itu, jamaah haji hendaknya menjauhi larangan di bawah ini:
- Keluar dari kota Mekkah (sesuai ihtiyat wajib)
- Melaksanakan umrah Mufradah
- Mencukur kepala
Disebabkan ramainya jamaah dan ramainya jalan-jalan, sehingga kemungkinan kecil sekali untuk sampai ke Arafah tepat pada waktunya, maka hendaknya pada hari kedelapan seseorang sudah berpakaian ihram dan pada malam Arafah berjalan menuju Arafah. Sekalipun seseorang berpakaian ihram pada hari kesembilan kemudian berjalan menuju Arafah sehingga zuhur pada hari Arafah, mereka sudah berada di sana, hal yang demikian itu tidak apa-apa.
Ihram (Amalan pertama untuk pelaksanaan haji)
Pelaksanaan haji sebagaimana pelaksanaan umrah, yang dimulai dengan ihram juga.
Cara ihram haji:
Pelaksanaan ihram haji sebagaimana ihram untuk umrah, hanya saja berbeda dalam hal niat. Kalau dalam umrah dengan niat umrah tamattu, seseorang sudah menjadi muhrim, sementara dalam haji dengan niat haji tamattu’ seseorang akan menjadi muhrim.
Waktu pelaksanaan ihram haji:
Setelah amalan umrah tamattu’ sampai masanya seseorang wukuf (berdiam) di Arafah zuhur hari kesembilan Dzulhijjah.
Tempat ihram haji:
Adalah kota Mekkah, tetapi disunahkan seseorang untuk berihram di Hijir Ismail atau dekat dengan makam Ibrahim.
Perlu diperhatikan, semua amalan haji dari ihram sampai melempar jumrah adalah ibadah, sebagaimana shalat dan seluruh ibadah yang lain. Karena itu, dalam melaksanakannya harus dengan niat qurbatan dan taat kepada perintah Allah.
Seseorang yang telah muhrim untuk haji, maka hal-hal yang diharamkan bagi muhrim umrah haram juga baginya.
* Di sini ada gambar orang-orang yang akan berangkat dari Miqat dengan pakaian ihram
Wukuf di Arafah (Amalan kedua untuk haji)
Bagi jamaah haji setelah melaksanakan ihram di Mekkah hendaknya berjalan menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf di sana.
1 .Maksud dari wukuf: menetap di tempat tersebut, baik dengan naik kendaraan atau berjalan kaki, baik duduk ataupun tidur, dalam artian hendaknya para jamaah haji pada hari tersebut berdiam di padang pasir Arafah dan tidak keluar dari sana.
- Waktu wukuf: Sesuai hukum ihtiyat wajib, bagi jamaah haji hendaknya pada zuhur hari kesembilan Dzulhijjah pada hari Arafah berdiam di sana.
- Wukuf di Arafah dan seluruh amalan haji selain thawaf dan shalat tidak harus dalam keadaan suci (wudhu atau mandi) akan tetapi disunahkan dilakukan dalam keadaan suci.
- Pada saat di Arafah tidak ada amalan wajib lainnya selain menetap di sana, tetapi amalan sunah untuk dikerjakan banyak sekali, dan sebaik-baik tempat untuk dikabulkannya doa adalah di Arafah dan sebaik-baiknya doa yang dipanjatkan adalah doa Aba Abdillah Husain as dan doa Imam Zain al-Abidin as pada hari itu. (Doa ini bisa dilihat di Mafâtîh al-Jinân, Shahifah as-Sajjadiyah, dan di Adab al-Haramain)
* Di sini ada gambar Arafah
Wukuf di Masy’aril-Haram (Amalan ketiga dari amalan haji)
Setelah magrib pada tanggal sembilan Dzulhijjah, para jamaah haji akan keluar dari Arafah menuju Masy’aril-Haram untuk melaksanakan amalan haji lainnya.
- Di saat para jamaah haji sampai ke Masy’aril-Haram, sesuai ihtiyat wajib, hendaknya pada malam kesepuluh sampai azan subuh menetap di sana dengan niat untuk ketaatan dalam menjalankan perintah Allah, dan niat untuk wukuf (berdiam) di Masy’aril Haram sampai terbitnya matahari.
- Di saat berada di sana tidak ada amalan lain yang wajib dikerjakan bagi jamaah haji kecuali berdiam di sana. Adapun untuk amalan-amalan yang mustahab banyak sekali, di antaranya berzikir pada Allah, mengumpulkan kerikil-kerikil kecil untuk melempar jumrah.
* Di sini ada gambar Masy’aril-Haram
Melempar Jumrah Aqabah (Amalan keempat dari amalan haji)
- Setelah terbitnya matahari pada hari kesepuluh Dzulhijjah (Idul Adha), para jamaah haji, hendaknya keluar dari Masy’aril Haram menuju Mina untuk melaksanakan amalan haji lainnya. Di antara amalannya adalah sebagai berikut.
- Melempar jumrah aqabah
- Memotong (hewan) korban
- Memotong rambut atau mencukurnya
- Ketika para jamaah haji yang datang dari Masy’aril Haram memasuki Mina, pada akhir lembah ini terdapat tiga tiang batu, tiang yang pertama disebut jumrah ula, yang kedua disebut jumrah wustha, dan tiang yang ketiga disebut jumrah aqabah. Untuk pekerjaan yang wajib dilakukan pada hari raya qurban adalah melempar jumrah aqabah dengan tujuh kerikil.
- Tujuh batu kerikil harus benar-benar mengenai tiang tersebut, akan tetapi tidak harus berada di belakang tiang. Karena itu, jika dua batu lemparan mengenai tiang sementara batu yang ketiga tidak tepat pada tiang dan pada lemparan keempat tepat pada sasarannya, maka tetap dihitung tiga lemparan dan jika ragu apakah tujuh kerikil tersebut tepat pada tiang atau tidak, maka harus melempar kembali sampai seseorang tersebut mendapatkan keyakinan bahwa dia telah melempar sebanyak tujuh kali. Batu yang akan dilempar pada tiga tiang tersebut harus memiliki syarat-syarat di bawah ini:
- Tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil sehingga disebut kerikil.
- Harus berada di daerah Haram seperti di daerah Masy’aril-Haram, Mina, atau kota Mekkah.
- Batu tersebut sebelumnya tidak pernah digunakan baik oleh dirinya atau orang lain.
- Batu tersebut harus mubah (bukan hasil ghashab)
- Para wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang tua, mereka bisa keluar dari Masjidil- Haram pada malam hari raya qurban setelah pertengahan malam sebelum azan. Apabila pada hari itu pun mereka belum bisa untuk melempar jumrah, mereka bisa melempar jumrah pada malam harinya dimana mereka harus melepar jumrah aqabah.
* Di sini ada gambar tentang jumrah aqabah dari tingkat atas dan tingkat bawah
Korban (Amalan Kelima Dari Amalan Haji)
- Setelah pelaksanaan jumrah aqabah para jamaah haji, akan melaksanakan amalan haji lainnya dan pergi ke tempat penyembelihan korban (qurban) untuk menyembelih binatang qurban baik berupa unta atau sapi atau kambing.
- Binatang yang akan dikorbankan memiliki syarat-syarat tertentu sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab fikih dan manasik haji, tetapi mereka yang akan berkorban tidak diharuskan untuk mengetahui syarat-syarat tersebut. Di bawah ini kami akan menyebutkannya secara ringkas:
- Binatang tersebut harus dalam keadaan sehat (tidak sakit)
- Binatang tersebut tidak terlalu tua
- Binatang tersebut tidak ada cacatnya atau di antara anggotanya ada yang kurang
- Binatang tersebut tidak buta atau tidak bemata satu
- Ekor binatang tersebut tidak terputus
- Telinga atau tanduk binatang tersebut tidak putus
- Binatang tersebut tidak terlalu kurus
- Testisnya dalam keadaan sempurna
- Usia binatang tersebut sudah sempurna (perinciannya ada di kitab manasik haji)
- Apabila ragu setelah penyembelihan dan adanya kemungkinan binatang yang disembelih itu cacat atau tidak memenuhi semua syarat yang ada, maka keraguan ini tidak perlu diperhatikan.
- Seseorang yang belum mencukur atau menggunting rambut atau belum menyembelih korban untuk dirinya diperbolehkan menyembelih korban milik orang lain.
Mencukur atau Menggunting (Amalan keenam dari amalan haji)
- Setelah pelaksanaan korban para jamaah haji, hendaknya mencukur rambutnya atau menggunting sedikit rambutnya.
- Dengan selesainya amalan ini, maka hal-hal yang diharamkan baginya menjadi halal kecuali yang berhubungan dengan suami istri dan memakai wewangian. Karena itu, setelah mencukur atau menggunting rambut diperbolehkan melepas baju ihram dan diperbolehkan memakai baju lainnya.
- Apabila seseorang melakukan haji yang pertama kalinya ihtiyat wajib mencukur rambutnya dan tidak cukup dengan mengguntingnya. Akan tetapi bagi mereka yang bukan merupakan haji pertamanya bisa mencukur rambut atau mengguntingnya.
- Bagi jamaah haji wanita diharuskan menggunting rambut saja.
- Tempat untuk menggunting atau mencukur rambut adalah di Mina.
- Batas waktu untuk mencukur atau menggunting rambut sampai hari ke tiga belas Dzulhijjah, walaupun ihtiyat istihbabi dilakukan pada Hari Raya.
- Jika seorang yang haji mewakilkan pada orang lain untuk melakukan penyembelihan korban, jika wakilnya belum melakukan qurbannya, maka yang mewakili tidak boleh untuk mencukur rambut atau mengguntingnya, harus sabar menunggu sampai mendapat berita bahwa yang diwakili telah melakukan tugasnya menyembelih binatang korban setelah itu baru bisa mencukur atau menggunting rambut.
- Bagi mereka yang belum mencukur atau menggunting rambut, maka tidak diperbolehkan untuk mencukur atau menggunting rambut orang lain.
AMALAN DI MEKKAH
Bagi jamaah haji yang telah melakukan amalan yang dianjurkan di Mina pada Hari Raya Korban, maka hendaknya sekali lagi kembali ke kota Mekkah untuk melakukan lima amalan lagi dari amalan haji yang ada, walaupun batas waktu pelaksanaan amalan ini sampai akhir bulan Dzulhijjah. Bagi jamaah haji, diperbolehkan tinggal di Mina untuk melakukan sebagian amalan yang masih tersisa yang harus dilakukan di Mina pada malam kesebelas dan kedua belas dan hari kesebelas dan kedua belas dan setelah zuhur hari kesebelas jamaah haji akan keluar dari Mina menuju Mekkah untuk melakukan sebagian amalan yang harus dilakukan di kota Mekkah.
Adapun lima amalan yang harus dilakuan di Mekkah adalah sebagai berikut.
- Thawaf haji (amalan haji yang ketujuh)
- Shalat thawaf haji (amalan haji yang kedelapan)
- Sa’i antara Shafa dan Marwah (amalan haji yang kesembilan)
- Thawaf nisa’(dengan thawaf nisa’ini maka halallah hal-hal yang berhubungan dengan suami istri, dan ini adalah amalan haji yang kesepuluh)
- Shalat thawaf nisa’(amalan haji yang kesebelas)
Beberapa Permasalahan
- Cara pelaksanaan amalan setelah amalan di Mina sebagaimana yang telah disebutkan dalam cara umrah tamattu’ hanya saja berbeda dalam niat.
- Cara pelaksanaan thawaf nisa’ dan shalatnya seperti thawaf untuk umrah dan shalatnya, hanya saja dalam thawaf nisa’ harus dengan niat thawaf nisa’ dan niat shalat thawaf nisa’.
- Untuk pelaksanaan thawaf nisa’ wajib dilakukan bagi mereka yang melaksanakan haji, dan kewajiban ini tidak hanya dikhususkan untuk para lelaki.
- Setelah pelaksanaan thawaf haji dan shalatnya serta sa’i, maka dihalalkan untuk memakai wewangian dan setelah pelaksanaan thawaf nisa’ dan shalatnya maka dihalalkan juga suami untuk istrinya begitu juga istri untuk suaminya yang hal ini diharamkan saat berihram.
- Setelah melaksanakan sa’i tidak diharuskan untuk langsung melakukan thawaf nisa’, dan mengakhirkannya pun sampai beberapa hari setelah itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi sebelum melakukan thawaf nisa, dan shalatnya maka tidak dihalalkan bagi suami istri untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan keduanya .
Bermalam di Mina (Amalan kedua belas untuk haji tamattu’)
Begitu juga di antara kewajiban haji yang harus dilakukan adalah bermalam di Mina.
- Semua para jamaah haji baik bagi mereka yang telah melaksanakan amalan di Mina kemudian pergi ke Mekkah atau mereka yang belum berangkat ke Mekkah dan masih menetap di Mina, maka pada malam kesebelas bulan Dzulhijjah dan malam kedua belas dari mulai tenggelamnya matahari sampai pertengahan malam mereka harus berniat untuk menetap di Mina. Karena itu, bagi mereka yang telah berangkat ke Mekkah harus kembali ke Mina sebelum tenggelamnya matahari.
- Bagi jamaah haji yang memiliki halangan untuk tinggal di Mina seperti sakit dan perawatnya atau mereka yang apabila tinggal di sana akan menyebabkan kesusahan begitu juga bagi mereka yang berangkat ke Mekkah dari malam sampai subuh dalam keadaan terjaga dan dipenuhi dengan ibadah, maka tidak wajib untuk menetap di Mina.
- Seseorang yang meninggalkan untuk bermalam di Mina disebabkan adanya alasan (udzur) maka untuk satu malamnya hendaknya menyembelih satu kambing. Akan tetapi bagi yang tetap tinggal di Mekkah dan disibukkan dengan ibadah, maka tidak diwajibkan kaffarah baginya.
Melempar Tiga Jumrah (Amalan yang ketiga belas untuk haji tamattu’)
Pada hari kesebelas dan keduabelas bulan Dzulhijjah, diwajibkan bagi jamaah haji untuk melempar tiga tiang dan setiap tiangnya sebanyak tujuh kerikil.
- Waktu melempar: Dari terbitnya matahari sampai tenggelamnya matahari (baik di hari raya ataupun di hari biasa)
- Tidak diperbolehkan melempar jumrah di malam hari (baik bagi yang memiliki udzur ataupun yang tidak bias melempar pada hari itu) seperti: jika pada hari kesebelas tidak melempar jumrah, maka keesokan harinya setelah melempar jumrah yang diwajibkan pada hari itu, harus mengqadha jumrah yang belum terlaksana pada hari sebelumnya .
- Cara melempar jumrah: Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam cara melempar jumrah aqabah.
- Dalam melempar tiga jumrah, hendaknya dimulai dari jumrah ula (pertama) kemudian jumrah wustha (pertengahan) dan diakhiri dengan jumrah aqabah.
- Pada hari kedua belas bulan Dzulhijjah setelah zuhur, para jamaah haji diperbolehkan untuk keluar dari Mina. Akan tetapi, bagi mereka yang masih berada di Mina sampai tenggelamnya matahari, maka diharuskan untuk tinggal di Mina pada malam ke tigabelasnya dan pada hari ketiga belasnya melempar tiga jumrah lagi.
Anak-Anak dan Cara Pelaksanaan Umrah dan Hajinya
Pembahasan anak-anak dibagi menjadi dua bagian:
- Mumayyiz, adalah anak yang sudah bisa untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk dan bisa melakukan pekerjaan dengan benar.
- Ghayru mumayyiz, adalah anak yang tidak sampai pada batas mumayyiz.
Bagi anak-anak yang sudah mumayyiz, maka bisa melakukan ihram dan amalan-amalannya sendiri, dan apabila dirinya belum bisa melakukannya, maka bagi pembimbingnya (seperti: ayah) untuk mengajarinya dalam melaksanakan amalan tersebut.
Bagi anak-anak yang belum mumayyiz, maka cara pelaksanaannya sebagai berikut:
- Ihram : Bagi pembimbing hendaknya memakaikan pakaian ihramnya dan membaca niat ihram atas nama anak tersebut, dan apabila anak tersebut mampu menjawab ucapan labbaik dengan cara yang benar, maka pembimbing mengucapkannya agar anak itu mengikutinya. Akan tetapi jika anak tersebut tidak bisa menjawabnya dengan cara yang benar, maka (wajib) bagi pembimbing untuk membacanya atas namanya.
- Thawaf : Anak tersebut hendaknya dibawa thawaf, jika anak tersebut bisa berjalan, maka hendaknya dia sendiri yang thawaf. Jika tidak bisa hendaknya digendong dan dibawa thawaf .
- Shalat Thawaf : Bagi pembimbing hendaknya menyuruhnya untuk shalat thawaf dan jika anak tersebut tidak bisa, maka bagi pembimbing shalat untuknya.
- Sa’i : Sebagaimana thawaf, anak tersebut melakukan amalan sa’i.
- Menggunting : Bagi pembimbing hendaknya memotong kuku dan beberapa lembar rambutnya.
- Hendaknya bagi pembimbing membawa anak tersebut ke Arafah dan Masy’aril- Haram untuk melaksanakan wukuf di sana dan berniat untuk wukuf atas nama anak tersebut.
- Pada hari raya korban, jika anak tersebut tidak mampu untuk melempar jumrah, maka bagi pembimbing untuk melemparkan jumrah Aqabah dan berkorban atas nama anak tersebut.
- Kemudian setelah melakukan amalan di atas, pembimbing mencukur habis rambutnya, dan jika haji tersebut bukan merupakan haji pertamanya, maka diperbolehkan memilih antara memotong beberapa lembar rabutnya atau mencukur habis rambutnya.
- Pada malam kesebelas dan kedua belas bulan Dzulhijjah, anak tersebut diharuskan berada di Mina, dan bagi pembimbing berniat untuk bermalam di sana atas namanya.
- Pada hari kesebelas dan hari keduabelas bulan Dzulhijjah, bagi pembimbing menyuruhnya untuk melempar, jika anak tersebut tidak mampu untuk melakukannya, maka bagi pembimbing hendaknya melemparkan jumrah dan berniat atas namanya.
- Setelah kembali ke Mekkah, hendaknya melakukan semua amalannya sebagaimana amalan umrah.
Beberapa Masalah Penting
- Mengihramkan dan membawa anak kecil untuk melakukan amalan-amalan haji dan umrah adalah mustahab (sunah) dan tidak wajib. Karena itu, bagi mereka yang membawa anak-anak mereka untuk berziarah ke sana, jika mereka akan dibawa berihram hendaknya memperhatikan secara teliti amalan-amalan yang harus mereka lakukan secara benar. (Karena) dengan adanya kekurangan dalam pelaksanaan amalan-amalannya, akan menyebabkan musykilah suatu saat bagi anak tersebut.
- Seorang anak yang bermuhrim untuk haji dan umrah, maka thawaf dan shalatnya harus dilakukan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, apabila anak tersebut sudah mumayyiz dan bisa melakukan wudhu secara benar, maka hendaknya dia sendiri yang melakukannya. Jika tidak bisa melakukannya sendiri, hendaknya diajarkan padanya bagaimana cara melakukan wudhu dengan benar. Jika belum mampu juga untuk melaksanakannya, maka diwudhukan atau dibantu untuk mengambil wudhu.
- Seorang anak yang bermuhrim untuk umrah dan haji ifrad, hendaknya dibawa untuk melakukan thawaf nisa’ berikut shalatnya. Jika amalan ini tidak dilakukannya, maka anak tidak bisa untuk menikah apabila sudah saatnya.
- Anak laki atau orang dewasa yang belum dikhitan, maka thawafnya tidak sah. Oleh karena itu, bagi wali anak tersebut hendaknya tidak membawanya untuk berihram sekalipun dia belum mumayyiz.
- Bagi para pembimbing anak kecil, hendaknya ketika ihram dijauhkan darinya pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan bagi orang yang muhrim kecuali bernaung di bawah atap atau lainnya yang diharamkan bagi muhrim dewasa.
- Dalam keadaan thawaf dan sa’i hendaknya menjaga syarat-syarat yang telah ditentukan, sebagaimana dalam keadaan thawaf hendaknya badan dan pakaian anak tersebut harus dalam keadaan suci. Dalam keadaan thawaf pundak kiri anak itu harus selalu searah dengan Ka’bah dan di saat thawaf dan sa’i anak tersebut harus dalam keadaan bangun (tidak tidur). Karena itu dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa untuk memperhatikan amalan-amalan yang diharuskan bagi muhrim anak-anak, maka hendaknya tidak mengihramkannya.
Di bawah ini kami sertakan juga ringkasan amalan-amalan haji dan umrah tamattu’, bersama dengan skala perjalanan para jamaah haji:
Perjalanan Pelaksanaan Umrah Tamattu’
- Untuk memulai ihram hendaknya dari miqat yang telah ditentukan (seperti dari masjid asy-Syajaroh atau Juhfah).
- Kemudian berangkat ke Masjidil-Haram, untuk melaksanakan thawaf dan shalat thawaf.
- Setelah itu pergi ke sebuah tempat yang terletak antara Shafa dan Marwah, untuk melaksanakan sa’i.
- Kemudian melakukan taqshir (memotong rambut), maka selesailah pelaksanaan umrah tamattu’ (untuk pelaksanaan taqshir tidak ada tempat tertentu)
Di sini ditulis skema perjalanannya
Perjalanan Pelaksanaan Haji Tamattu’
- Hendaknya memulai ihram dari kota Mekkah dengan ihram haji tamattu’.
- Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) berangkat ke Arafah, untuk melakukan wukuf.
- Pada malam kesepuluhnya berangkat ke Masy’aril-Haram, untuk melakukan wukuf di Masy’ar.
- Pada keesokan malamnya (hari raya qurban) berangkat ke Mina untuk melempar jumrah Aqabah, ber-qurban, dan mencukur rambut atau memotongnya
Kemudian setelah melakukan amalan-amalan pada hari raya, maka hendaknya menetap di Mina untuk melakukan amalan mabit di sana atau berangkat ke Mekkah untuk melakukan amalan setelah dari Mina.
- Jika si haji sudah pergi ke Mekkah, maka hendaknya ia menuju Masjidil-Haram untuk melaksanakan thawaf dan shalat thawaf.
- Kemudian menuju tempat sa’i (mas’a) untuk melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah
- Kemudian kembali lagi ke Masjidil-Haram untuk pelaksanaan thawaf nisa’ dan shalatnya.
- Setelah itu kembali lagi ke Mina untuk bermalam di sana pada malam kesebelas dan kedua belas, dan di sanalah melempar jumrah yang tiga pada hari kesebelas dan hari kedua belas bulan Dzulhijjah.
- Kemudian setelah zuhur hari kedua belas, jamaah haji akan keluar dari Mina dan dengan demikian selesailah pelaksanaan haji. Akan tetapi bagi mereka yang belum melaksanakan amalan-amalan haji yang di Mekkah (thawaf haji, shalat thawaf, sa’i, thawaf nisa’) maka hendaknya amalan-amalan tersebut dilakukan setelah kembalinya ke Mekkah.
Di sini akan ditulis skema perjalanan haji tamattu’ dan gambar peta tentang tempat pelaksanaan manasik haji.
Thawaf yang Dianjurkan (Mustahab)
- Salah satu dari amalan haji yang dianjurkan (disunahkan) untuk dilakukan di Mekkah adalah thawaf.
- Pelaksanaan thawaf sunah dan thawaf wajib tidak ada perbedaan, begitu juga shalatnya hukumnya adalah sunah.
- Shalat thawaf sunah tidak harus dilakukan di dekat makam Ibrahim tetapi bisa dilakukan pada setiap tempat di Masjidil-Haram, khususnya dalam keadaan ramai (berdesakan), hendaknya memperhatikan keselamatan orang lain.
Thawaf Perpisahan (Wida’)
- Bagi seseorang yang hendak keluar dari Mekkah, disunahkan untuk melakukan thawaf wida’ terlebih dahulu.
- Thawaf wida’ juga dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan melakukan shalatnya juga hukumnya sunah.
- Disunahkan untuk berdoa memohon kepada Allah Swt agar diberi taufik untuk dapat kembali ke tempat ini.
BAGIAN KETIGA
BEBERAPA PERKARA YANG DIHARAMKAN
DALAM BERIHRAM
- Pembagian beberapa hal yang diharamkan.
- Beberapa perkara yang diharamkan disertai kaffarah dan tidak.
- Penjelasan sebagian perkara yang diharamkan.
- Beberapa perkara yang diharamkan bagi laki-laki dan wanita.
- Beberapa perkara yang diharamkan khusus laki-laki.
- Beberapa perkara yang diharamkan khusus wanita.
Beberapa Hal yang Diharamkan dalam Ihram
No. |
Jenis Pekerjaan |
Kaffarah (Denda) |
Keterangan |
1 |
Jima’ (berhubungan badan suami istri) |
1 ekor unta |
|
2 |
Memakai wewangian |
1 ekor kambing |
Ihtiyath wajib |
3 |
Memakai pakaian yang berjahit |
1 ekor kambing |
Khusus laki-laki |
4 |
Menggundul kepala |
1 ekor kambing |
|
5 |
Menutup kepala |
1 ekor kambing |
Khusus laki-laki |
6 |
Bernaung di bawah sesuatu bergerak di siang hari |
1 ekor kambing |
Khusus laki-laki ihtiyath wajib |
7 |
Memotong seluruh kuku tangan |
1 ekor kambing |
|
8 |
Memotong seluruh kuku kaki |
1 ekor kambing |
|
9 |
Mencabut pohon besar di Haram |
1 ekor sapi |
Ihtiyath wajib |
10 |
Mencabut pohon kecil di kawasan tanah Haram |
1 ekor kambing |
Ihtiyath wajib |
11 |
Mencabut bagian dari pohon
|
Sesuai dengan harganya |
|
12 |
Bersumpah benar sebanyak tiga kali atau lebih. |
1 ekor kambing |
|
13 |
Bersumpah bohong 1 x |
1 ekor kambing |
|
14 |
Bersumpah bohong 2 x |
1 ekor sapi |
|
15 |
Bersumpah bohong 3 x |
1 ekor unta |
|
16 |
Mencabut gigi |
1 ekor kambing |
Ihtiyath wajib |
17 |
Mencabut rambut atau bulu ketiak |
1 ekor kambing |
Ihtiyath wajib |
18 |
Memakai celak yang wangi |
-------- |
|
19 |
Bercermin |
|
|
20 |
Memakai alas kaki yang menutup seluruh bagian atas kaki |
|
Khusus laki-laki |
21 |
Melakukan pekerjaan fasik |
|
|
22 |
Berdebat dan bersumpah benar kurang dari tiga kali |
|
|
23 |
Mengenakan cincin dengan tujuan berhias diri |
|
|
24 |
Memakai hiasan kuku atau jari dengan daun inai (pacar) |
|
|
25 |
|
|
|
26 |
Menggunakan krem atau minyak di badan sekalipun tidak berbau wangi |
|
|
27 |
Menutup wajah |
|
Khusus wanita |
28 |
Mengeluarkan darah dari badan |
|
|
29 |
Memotong tanaman di Haram |
|
|
|
|
|
|
- Melakukan beberapa perkara yang diharamkan disertai dengan denda:
- Dalam keadaan sengaja (dikenai denda)
- Dalam keadaan lupa (tidak dikenakan denda)
- Dalam keadaan lalai (tidak dikenakan denda)
- Disebabkan tidak punya (tidak dikenakan denda)
(Untuk butir b, c, dan d kecuali berburu)
Sekarang kami akan menyebutkan beberpa perkara yang haram dan banyak menimpa kebanyakan jamaah haji disertai dengan jenis dendanya (lihat buku asli penulisannya)
- Apabila dalam keadaan lupa melakukan beberapa perkara yang telah disebutkan di atas, maka tidak diwajibkan membayar kaffarah (denda) kecuali berburu binatang yang dikenakan denda sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Penjelasan hal-hal yang diharamkan dalam ihram
Hal-hal yang diharamkan bagi laki-laki dan perempuan:
- Mengkonsumsi wewangian, baik di baju, badan atau makanan seperti za’faran. Begitu pula mencium bunga atau tumbuhan yang berbau wangi dan bukan tanaman padang pasir.
Beberapa permasalahan penting yang berhubungan dengan permasalahan pertama:
- Memakan dan mencium buah-buahan yang berbau wangi seperti: apel dan beh, tidak dilarang.
- Jual beli minyak wangi dalam keadaan ihram diperbolehkan, tetapi untuk mencobanya adalah haram.
- Menggunakan sabun dan odol yang berbau wangi dalam keadaan ihram tidak diperbolehkan.
- Melihat kaca dengan tujuan berhias adalah haram, ihtiyat wajib tidak melihatnya apabila tanpa tujuan tertentu begitu juga melihat pada benda yang terang dan pada fatamorgana.
- Memakai cincin di jari dengan tujuan berhias adalah haram, kecuali untuk melakukan mustahab (sunah).
- Memakai inai (pacar) di kuku dengan tujuan apapun adalah haram, kecuali jika memakainya sebelum waktu ihram dan masih berbekas sampai waktu ihram tiba begitu juga diperbolehkan jika dalam keadaan terpaksa tetapi jika berbau maka dikenakan denda (kaffarah).
- Memoleskan minyak (cream) di badan sekalipun tidak berbau wangi, kecuali jika memoleskannya sebelum waktu ihram dan masih berbekas di saat waktu ihram tiba dengan syarat tidak berbau wangi, begitu juga jika dalam keadaan terpaksa dan tidak berbau wangi tetapi dikenakan denda.
- Memakan minyak yang berbau wangi adalah haram.
- Mencabut bulu di badan baik di badan kita sendiri ataupun badan orang lain, banyak ataupun sedikit.
Beberapa permasalahan yang berhubungan dengan permasalahan yang ketujuh:
- Apabila dalam keadaan wudhu atau mandi, bulu tercabut dengan sendirinya tidak diharamkan.
- Tidak diharamkan mencabut bulu dalam keadaan terpaksa, seperti mencabut bulu mata yang mengganggu.
- Jika tangan kita menggaruk kepala atau muka selain dalam keadaan berwudhu atau mandi, maka ihtiyat wajib memberi sedekah dengan memberi makan sekepal nasi.
- Mengeluarkan darah dari badan baik dengan cara diambil, sikat gigi yang akan menyebabkan keluarnya darah atau dengan menggaruknya.
Beberapa permasalahan yang berhubungan dengan permasalahan kedelapan:
- Diperbolehkan mengeluarkan darah dari badan jika dalam keadaan terpaksa, seperti untuk memeriksa adanya penyakit.
- Diperbolehkan mengeluarkan darah dari badan orang lain, seperti dokter yang mengambil darah pasien yang muhrim atau yang mencabut gigi pasien.
- Diperbolehkan menggaruk badan atau bersikat gigi jika tidak akan menyebabkan darah keluar dan odol yang dipakai tidak berbau wangi.
- Suntik dalam keadaan ihram tidak dilarang, kecuali jika akan menyebabkan keluarnya darah, sekalipun dalam keadaan terpaksa.
- Memotong kuku baik kuku tangan ataupun kaki, baik menggunakan gunting, pisau, atau potongan kuku.
- Mencabut gigi atau memotong gigi sekalipun darah tidak akan keluar ihtiyat wajib adalah haram dilakukan bagi yang sedang berihram, kecuali dalam keadaan terpaksa diperbolehkan tetapi ihtiyat wajib untuk membayar kaffarah (denda).
- Mencabut atau memotong tanaman atau pepohonan yang ada di Haram dan sekitarnya adalah haram baik bagi yang sedang berihram ataupun tidak (hal ini merupakan kekhususan tanah haram), dikecualikan jika pohon atau tanaman itu sendiri yang layu, pohon kurma dan pohonnya buah-buahan, dan tanaman yang bernama “izkhir”, dan begitu juga jika kita dalam keadaan berjalan biasa, tanaman tersebut tercabut maka tidak apa-apa.
Beberapa hal yang diharamkan khusus untuk lelaki:
- Memakai pakaian ihram yang berjahit adalah haram, dan ihtiyat wajib untuk ikat pinggang pun tidak berjahit, kecuali tempat uang, jika memang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan dengan ketentuan membayar kaffarah (denda) satu ekor kambing.
- Menutup seluruh permukaan kaki, baik dengan kaos kaki, sepatu, ataupun lainnya adalah haram, kecuali jika tidak menutupi keseluruhannya, begitu juga jika baju ihramnya sampai menjurai ke permukaan kaki.
- Menutup seluruh kepala (termasuk telinga) atau sebagiannya baik dengan topi (kopiah) atau lainnya, begitu juga membawa sesuatu di atas kepala, ihtiyat wajib tidak diperbolehkan, kecuali mengikat kepala karena sakit, meletakkan bantal di kepala untuk tidur, meletakkan tangan di atas kepala, berada di bawah naungan kamar mandi.
Berjalan di bawah atap baik atap di antara dua rumah, kecuali di tenda di saat berhenti di tempat-tempat pemberhentian atau di tempat yang telah disediakan seperti di kota Mekkah. Karena itu, seorang muhrim ketika telah sampai di rumah yang telah disediakan dan jauh dari Masjidil Haram diperbolehkan menaiki mobil yang memiliki tutup atau berjalan di bawah atap. Di antara contoh berteduh yang diharamkan: bepergian di bawah payung, mobil yang tertutup dan pesawat, dan yang diperbolehkan di saat berhenti di tempat yang telah disediakan, di dinding, di saat mobil melaju di bawah jembatan, dan berhenti di pom bensin. Beberapa perkara yang dikecualikan:
- Dimalam hari, seorang muhrim diperbolehkan berada di dalam mobil yang tertutup.
- Seseorang yang berada didalam kota Mekkah pergi ke masjid Tan’im untuk melaksanakan ihram umrah ifrad, maka di saat kembalinya ke Masjidil-Haram diperbolehkan berjalan di bawah atap, karena sekarang masjid Tan’im berada di dalam kota Mekkah.
Beberapa perkara yang diharamkan khusus wanita yang berihram:
- Memakai gelang bagi wanita yang sedang berihram baik dengan tujuan untuk berhias ataupun tidak adalah haram, kecuali bagi yang memiliki kebiasaan memakainya sebelum berihram, maka tidak wajib dibuka, tetapi tidak boleh kelihatan laki-laki sekalipun suaminya sendiri.
- Menutup seluruh atau sebagian wajah dengan kain penutup wajah (cadar), kecuali meletakkan wajah di atas bantal disaat tidur, meletakkan tangan di atas wajah, dan menurunkan kerudung ke muka sampai batas hidung untuk menjauhi dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
BAGIAN KEEMPAT
TATA CARA DAN HAL-HAL YANG DISUNAHKAN DI DALAM HAJI
- Hal-hal yang disunahkan sebelum berihram
- Hal-hal yang disunahkan di saat akan berihram
- Hal-hal yang disunahkan di dalam talbiyah
- Memutuskan talbiyah
- Hal-hal yang dimakruhkan di dalam berihram
- Tata cara memasuki Masjidil-Haram
- Hal-hal yang disunahkan di dalam thawaf
- Hal-hal yang disunahkan di dalam shalat thawaf
- Hal-hal yang disunahkan sebelum sa’i
- Hal-hal yang dianjurkan dalam sa’i
- Hal-hal yang disunahkan di Mekkah
Tata Cara dan Anjuran-Anjuran dalam Pelaksanaan Umrah dan Haji
Dalam bagian keempat dari buku ini kami akan menuliskan ringkasan dari tata cara dan amalan-amalan yang dianjurkan ketika pelaksanaan umrah dan haji, yang kami ambil dari buku yang memuat sangat banyak amalan yang disunahkan, dengan tujuan agar mempermudah bagi jamaah haji untuk melaksanakan amalan-amalan yang disunahkan dengan berpegangan pada buku kecil dan mudah dibawa ini.
Hal-hal yang dianjurkan dalam umrah
Sebelum berihram
- Pada awal bulan Dzulqa’dah hendaknya memotong rambut dan jenggot, jika tidak bisa hendaknya dilakukan pada awal bulan Dzulhijjah.
- Sebelum berihram hendaknya membersihkan badan terlebih dahulu.
- Hendaknya memotong kuku dan kumis.
- Sebelum berihram di miqat, hendaknya mandi ihram terlebih dahulu.
Di saat akan berihram
- Jika memungkinkan setelah shalat zuhur hendaknya berihram. Jika tidak memungkinkan, maka berihramnya setelah shalat wajib yang lain. Jika tidak memungkinkan juga, maka setelah enam atau dua rakaat shalat sunah, dan pada rakaat yang pertama setelah hamdalah (yakni Surah al-Fatihah) membaca Surah at-Tauhid (al-Ikhlas). Adapun untuk rakaat yang kedua membaca Surah al-juhd dan jika dilakukan enam rakaat adalah lebih afdhal.
- Setelah melakukan shalat, hendaknya membaca puji syukur pada Allah serta Nabinya dan membaca shalawat padanya dan keluarganya.
- Di saat akan memakai dua pakaian ihram, disunahkan untuk membaca doa di bawah ini:
"اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ رَزَقَنِيْ مَا اُوَارِى بِهِ عَوْرَتِيْ، وَأُؤَدِّي فِيْهِ فَرْضِيْ، وَاَعْبُدُ فِيْهِ رَبِّيْ, وَاَنْتَهِيْ فِيْهِ اِلَى مَا اَمَرْتَنِى، اَلْحَمدُ ِللهِ الَّذَِيْ قَصَدْتُهُ فَبَلَّغَنِيْ، وَاَرَدْ تُهُ فَاَعَانَنِي، وَقَبِلَنِيْ وََلَمْ يَقْطَعْ بِيْ، وَوَجْهَهُ اَرَدْتُ فَسَلَّمَنِيْ، فَهُوَ حِصْنِيْ وَكَهْفِيْ وَحِرْزِيْ وَظَهْرِيْ وَمَلاَذِيْ وَرَجَائِيْ وَمَنْجَايَ وَذُخْرِيْ وَعُدَّتِيْ فِيْ شِدَّتِيْ وَرَخَائِي"
Beberapa perkara yang disunahkan di dalam talbiyah
Setelah mengucapkan beberapa kalimat yang wajib dalam talbiyah, maka dianjurkan untuk membaca doa di bawah ini:
لَبَّيْكَ ذَا الْمَعَارِجِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ دَاعِيًا اِلَى دَارِ السَّلاَمِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ غَفَّارَ الذُّنُوْبِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ اَهْلَ التَّلْبِيَةِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ ذَا الْجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ تُبْدِئُ وَالْمَعَادُ اِلَيْكَ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ تَسْتَغْنِي وَيُفْتَقَرُاِلَيْكَ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ مَرْهُوْبًا وَمَرْغُوْبًا اَلَيْكَ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ اِلَهَ الْحَقِّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ ذَا النَّعْمَاءِ وَالْفَضْلِ الْحَسَنِ الْجَمِيْلِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ كَشَّافُ الْكُرَبِ الْعِظَامِ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدَيْكَ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ يَا كَرِيْمُ لَبَّيْكَ."
- Pembacaan talbiyah dianjurkan untuk diulang-ulang jika dalam keadaan ihram, khususnya pada beberapa keadaan di bawah ini:
- Di saat bangun dari tidur
- Setelah melaksanakan shalat wajib dan sunah
- Di saat tiba di kendaraan yang akan ditumpangi
- Ketika turun atau naik tangga.
- Di saat berjalan kaki atau mengendarai mobil
- Pada akhir malam dan waktu sahar
Memutuskan bacaan talbiyah
Bagi mereka yang berihram untuk umrah tamattu’, ketika mereka telah menemukan rumah di Mekkah, maka ihtiyat wajib memutuskan bacaan talbiyah-nya, dan tidak boleh mengucapkan labbaik.
Beberapa perkara yang dimakruhkan di dalam berihram
- Berihram dengan memakai pakaian ihram yang berwarna hitam, dan lebih baik memakai pakaian ihram yang berwarna putih.
- ……………..
- ……………..
- Menjawab orang yang memanggil dengan ucapan labbaik.
Tata cara memasuki Masjidil-Haram
- Untuk memasuki Masjidil-Haram disunahkan untuk mandi terlebih dahulu.
- Disunahkan ketika akan memasuki Masjidil-Haram dengan kaki telanjang dan dalam keadaan tenang.
- Hendaknya masuk melalui pintu “Bani syaibah”, dikatakan bahwa pintu dulunya itu berhadapan dengan “Babussalam”
- Disunahkan berhenti sejenak di pintu Masjidil-Haram sambil membaca doa di bawah ini:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَمَا شَاءَ اللهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَى أَنْبِيَاءِ اللهِ وَرُسُلِهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِ اللهِ، وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن.
Kemudian membaca doa di bawah ini sebanyak tiga kali:
اَللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ
Diteruskan dengan membaca doa berikut ini:
وَاَوْسِعْ عَلَيَّ مِنْ رِزْقِكَ الْحَلاَلِ الطَّيِّبِ، وَادْرَأْ عَنِّيْ شَرَّ شَيَاطِيْنِ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ وَشَرَّ فَسَقَةِ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ
Ketika berada di dalam Masjidil-Haram dan wajah menghadap ke arah Ka’bah hendaknya mengangkat tangan ke atas dan membaca doa di bawah ini:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ فِى مَقَامِيْ هَذَا وَ فِى أَوَّلِ مَنَاسِكِيْ أَنْ تَقْبَلَ تْوْبَتِيْ وَأَنْ تَتَجَاوَزَ عَنْ خَطِيْئَتِيْ، وَأَنْ تَضَعَ عَنِّيْ وِزْرِيْ، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ بَلَّغَنِيْ بَيْتَهُ الْحَرَامِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَشْهَدُ أَنَّ هَذَا بَيْتُكَ الْحَرَامُ الَّذِيْ جَعَلْتَهُ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ وَالْبَلَدُ بَلَدُكَ وَالْبَيْتُ بَيْتُكَ، جِئْتُ أَطْلُبَ رَحْمَتَكَ وَأَؤُمُّ طَاعَتَكَ، مُطِيْعًا ِلأَمْرِكَ، رَاضِيًا بِقَدَرِكَ، أَسْأَلُكَ مَسْأَلَةَ الْفَقِيْرِ إِلَيْكَ الْخَائِفِ لِعُقُوْبَتِكَ، اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَاسْتَعْمِلْنِيْ بِطَاعَتِكَ وَمَرْضَاتِكَ.
Kemudian menghadapkan wajah ke arah Ka’bah sambil membaca:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى عَظَّمَكِ وَشَرَّفَكِ وَكَرَّمَكِ وَجَعَلَكِ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ
Tata cara dan anjuran di dalam thawaf
Dalam keadaan thawaf disunahkan untuk membaca doa berikut ini:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِاسِمِكَ الَّذِى يُمْشَى بِهِ عَلىَ طَلَلِ اْلمَاءِ كَمَا يُمْشَى بِهِ عَلىَ جُدَدِ اْلأَرْضِ، وَ أَََسْأَلُكَ بِاسِمِكَ الَّذِى يَهْتَزُّلَهُ عَرْشُكَ، و أَسْأَلُكَ بِاسِمِكَ الَّذِى تَهْتَزُّ لَهُ أَقْدَامُ مَلاَئِكَتِكَ، أَسْأَلُكَ بِاسِمِكَ الَّذِى دَعَاكَ بِهِ مُوْسَى مِنْ جَانِبِ الطُّوْرِ فَاسْتَجَبْتَ لَهُ وَألْقَيْتَ عَلَيْهِ مَحَبَّةً مِنْكَ، وَأََسْأَلُكََ بِاسِمِكََ الَّذِىْ غَفَرْتَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، وَأَتْمَمْتَ عَلَيْهِ نِعْمَتَكَ، .................(sebutkan hajatnya)
Begitu juga dianjurkan membaca doa di bawah ini:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ إِلَيْكَ فَقِيْرٌ وَإِنِّيِ خَائِفٌ مُسْتَجِيْرٌ، فَلَا تُغَيِّرْ جِسْمِيْ وَلَا تُبَدِّلِ اِسْمِيْ
Dilanjutkan dengan membaca shalawat pada Muhammad dan keluarganya, khususnya ketika sampai ke pintu Ka’bah, kemudian membaca:
ََََ سَاِئلَُلَك َفِقيُْرك ِمْسِكْيُنَك ِببَابِكَ، َفَتَصَّدْق َعِلْيهِ ِباْلَجَِّنةِ، َالّلَهُّمََ اْلبَيْتُ بَيْتُكَ، وَاْلحَرَامُ حَرَامُكَ، وَاْلعَبْدُ عَبْدُكَ،وَهَذَامَقَامُ اْلعَائِذِبِكَ اْلمُسْتَجِيْرِبِكَ مِنَ النَّارِ، فَاعْتِقْنِيْ وَوَالَدِيْ، وَاَهْلِيْ وَوُلْدِيْ وَاِخْوَانِيْ اْلمُؤْمِنِيْنَ مِنَ النَّارِ، يَاجَوَادُ يَاكَرِيْمُ
Ketika sampai di Hijir Ismail, sambil mengangkat kepala ke atas dan berdoa dengan doa di bawah ini:
اَلَّلهُمَّ اَدْخِلْنِي اْلجَنَّةَ، وَاَجِرْنِيْ مَنَ النَّارِ بَِرَحْمَتِكَ، وَعَافَانِيْ مِنَ السُّقْمِ، وَاَوْسِعْ عَلَيَّ مِنَ الرِّزْقِ اْلحَلَالِ، وَادْرَءْ عَنِّي شَرَّ فَسَقَةِ اْلجِنِّ وَالِّانْسِ وَشَرَّفَسَقَةِ اْلعَرَبِ وَاْلعَجَمِ.
Setelah melewati Hijir Ismail dan sampai ke belakang Ka’bah hendaknya membaca doa di bawah ini:
يَاذَاْلمَنِّ وَالطَّوْلِ، يَاذَاْلجُوْدِ وَاْلكَرَمِ، اِنَّ عَمَلِيْ ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِيْ، وَتَقَبَّلَهُ مِنِّي اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ.
Ketika sampai di Rukun Yamani mengangkat tangan sambil membaca:
يَااَللهُ يَاوَلِيَّ الْعَافِيَةِ، وَخَالِقَ الْعَافِيَةِ،وَرَازِقَ الْعَافِيَةِ، وَالْمُنْعِمُ بِالْعَافِيَةِ، وَالْمَنَّانُ بِالْعَافِيَةِ، وَالْمُتَفَضِّلُ بِالْعَافِيَةِ عَلَيَّ وَعَلَى جَمِيْعِ خَلْقِكَ، يَارَحْمَنَ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَرَحِيْمَهُمَا صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ، وَارْزُقْنَا الْعَافِيَةَ، وَتَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَشُكْرَالْعَافِيَةِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Kemudian mengangkat kepala ke samping Ka’bah sambil berdoa di bawah ini:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ شَرَّفَكِ وَعَظَّمَكِ وَالْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ بَعَثَ مُحَمَّدًا نَبِيًّا وَجَعَلَ عَلِيًّا اِمَامًا،اَللَّهُمَّ اهْدِ لَهُ خِيَارَ خَلْقِكَ وَجَنِّبْهُ شِرَارَ خَلْقِكَ.
Ketika berada di samping Rukun Yamani dan Hajar al-Aswad, membaca doa di bawah ini:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُِّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Pada shalat thawaf dianjurkan beberapa hal berikut:
- Pada rakaat pertama setelah membaca Surah al-Fatihah, membaca Surah al-Ikhlas.
- Pada rakaat kedua setelah membaca Surah al-Fatihah, membaca Surah al-Kafirun (قُلْ يَااَيُّهَا الْكَافِرُوْن)
- Setelah shalat hendaknya membaca pujian kepada Allah disertai dengan membaca shalawat kepada Rasul saw dan keluarganya.
- Memohon agar Allah mengabulkan segala apa yang telah diamalkan dengan membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ، وّلاَتَجْعَلْهُ آخِرَالْعَهْدِ مِنِّيْ، اَلْحَمْدُ ِللهِ بِمَحَامِدِهِ كُلَّهَا عَلَى نَعْمَائِهِ كُلِّهَا،خَتَّى يَنْتَهيَ الْحَمْدُ اِلَى مَايُحِبُّ وَيَرْضَى، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُخَمَّدٍ وَآلِ مُخَمَّدٍ، وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَطَهِّرْ قَلْبِيْ وَزَكِِّ عَمَلِيْ.
Beberapa perkara yang dianjurkan sebelum sa’i
Disunahkan setelah melakukan shalat thawaf dan sebelum sa’i untuk meminum air zamzam dan menyiramkannya juga pada kepala, kulit, dan perut sambil berdoa:
اَلَّلهُمَّ اجْعَلْهُ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقاً وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ.
Kemudian dengan hati dan badan yang tenang, kita menengadahkan kepala ke atas, memusatkan pandangan mata kita ke arah Ka’bah dan ke Hajar al-Aswad yang berada di sana, tidak lupa puja dan puji syukur kita haturkan pada Ilahi Rabbi yang telah memberikan kepada kita nikmat yang tak terhitung, di saat itu pun kita baca zikir di bawah ini:
الله اكبر (tujuh kali) لحمدلله
لااله الاالله
لَاِالَهَ اِلَّااللهَ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ، يُحْيِ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لَايَمُوْت، بِيَدِهِ اْلخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَئْ ٍقَدِ يْر
Kemudian membaca shalawat pada Rasul saw dan keluarganya yang suci dan dilanjutkan dengan membaca zikir di bawah ini:
الحمد لله seratus kali
سبحان الله
Anjuran-anjuran dalam sa’i
Di dalam pelaksanaan sa’i dianjurkan untuk berjalan kaki dari Shafa sampai ke menara “Miyoneh” (sekarang menara ini dan pasar Harwalah tidak ada, tetapi sebagai gantinya adalah dengan ditandai lampu hijau dan garis).
Dari sana sampai ke pasar minyak wangi “Harwalah” dengan berlari-lari kecil kemudian dari sini sampai ke Marwah yang juga Miyoneh dengan berlari-lari kecil juga. Hal ini juga dilakukannya di saat kembali, dan untuk para wanita tidak melalui Harwalah lagi.
Kemudian ketika datang dari Shafa dan setelah sampai di Harwalah, dianjurkan membaca doa di bawah ini:
بِسْمِ اللهِ وَبِا للهِ، واللهُ اَ كْبَرُ، وَصَلىَّ اللهُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَاَهْلِ بَيْتِهِ، اَلَّلهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمْ، اِنَّكَ اَنْتَ الَّاعَزُّ الْاَجَلُّ ا لّاَكْرَمُ، وَاهْدِ نِيْ لِلَّتِيْ هِيَ اَقْوَامُ، اَلَّلهُمَّ اِنَّ عَمَلِيْ ضَعِيْفٌ، فَضَاعِفْهُ لِيْ وَتَقَبَّلهُ مِنِّيْ، اَلَّلهُمَّ لَكَ سَعْيِيْ، وَبِكَ حَوْلِيْ وَقُوَّتِيْ, تَقَبَّلْ مِنّْي عَمَلِيْ يَامَنْ يَقْبَلُ عَمَلَ اْلمُتَّقِيْنَ.
ْ
Begitu juga setelah melewati Harwalah membaca doa di bawah ini:
يَاذَااْلمَنِّ وَاْلفَضْلِ وَاْلكَرَمِ وَالنَّعْمَاءِ وَاْلجُوْدِ اِغْفِرْ لِيْ ذُ نُوْبِيْ، اِنَّهُ لَايَغْفِرُ اِلاَّالذُّ نُوْبَ.
Dan setelah sampai ke Marwah, naik ke atas dengan membaca doa sebagaimana yang dibaca di Shafa dengan tertib, kemudian setelah itu membaca doa di bawah ini:
اَلَّلهُمَّ يَا مَنْ اَمَرَ بِاْلعَفْوِ، يَامَنْ يُحِبُّ اْلعَفْوَ، يَامَنْ يُعْطِيْ عَلىَ اْلعَفْوِ، يَارَبَّ اْلعَفْوِ،اَلْعَفْوِ، َاْلعَفْوِ.
Disunahkan untuk banyak menangis dan dalam keadaan sa’i hendaknya memperbanyak doa kepada Allah Swt, dan membaca doa di bawah ini:
اَلَّلهُمَّ اِنِّيْ اَسْاََلُكَ حُسْنَ الظَّنَِ بِكَ عَلىَ كُلِّ حَالٍ، وَصِدْقَ النِّيَّةِ فِي التَّوَكُّلِ عَلَيْكَ.
Adab dan anjuran di dalam haji
Beberapa perkara yang disunahkan didalam ihram, thawaf, shalat thawaf, sa’i, dan umrah juga dianjurkan di sini.
Beberapa perkara yang dianjurkan di saat wukuf di Arafah
- Wukuf dalam keadaan suci
- Mandi dan lebih baik ketika telah mendekati waktu zuhur
- Membaca doa di bawah ini:
"اَلَّلهُمَّ رَبِّ اْلمَشَاعِرِكُلِّهَا فُكَّ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ وَاَوْسِعْ عَلَيَّ مِنْ رِزْقِكَ اْلحَلاَ لِ وَادْرَاءْعَنِّيْ شَرَّفَسَقَةِ اْلجِنِّ وَالِّانْسِ، اَلَّلهُمَّ لَاتَمْكُرْبِيْ وَلَاتَخْدَعْنِيْ وَلَاتَسْتَدِ ْرجْنِيْ يَااَسْمَعَ السَّامِعِيْنَ وَيَااَبْصَرَ النَّاِظِريْنَ وَيَااَسْرَعَ اْلحَاسِبِيْنَ وَيَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَسْاَلُكَ اَنْ تُصَلِّىَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَاَلِ مُحَمَّدٍ وَاَنْ تَغْفِرَلِىْ ذُنُوْبِيْ "
- Kemudian kita menyebutkan hajat kita pada Allah swt dengan mengangkat tangan kita ke langit, sambil berdoa:
"ََاللَّهُمَّ حَاجَتِيْ اِلَيْكَ الَّتِيْ اِنْ اَعْطيْتَنِيْهَا لَمْ يَضُرَّ ِنيْ مَامَنَعْتَنِيْ، وَاِنْ مَنَعْتَنِيْهَا لَمْ يَنْفَعْنِيْ مَااَعْطَيْتَنِيْ، اَسْاَلُكَ خَلَاصَ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ، اَللّهُمَّ اِنِّي عَبْدُكَ وَمِلْكُ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ وَاَجَلِيْ بِعِلْمِكَ، اَسْالُكَ اِنْ تُوَفِّقَنِيْ لِمَايُرْضِيْكِ عَنِّي، وَاَنْ تُسَلِّمَ مِنَّي مَنَاسِكِيَ الَّتِيْ اَرَيْتَهَا خَلِيْلَكَ اِبْرَاهِيْمَ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهْ، وَدَلَلْتَ عَلَيْهَا نَبِيَّكَ مُحَمَّدًا صَلىّ اللهُُ عَلَيْهِ وِاَلِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِمَّنْ رَضِيْتَ عَمَلَهُ وَاَطَلْتَ عُمْرَهُ وَاَحْيَيْتَهُ بَعْدَ اْلمَوْت"
- Begitu juga membaca doa di bawah ini:
"لَاِاَلهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوِ حَيٌّ لَايَمُوْتُ بِيَدِهِ اْلخَيْرُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍٍٍٍٍٍ قَدِيْرٌ، اَلَّلهُمَّ لِكَ اْلحَمْدُ كَا لَّذِيْ تَقُوْلُ وَخَيْرًا مِمَّا نَقُوْلً وَفَوْقَ مَا يَقُوْلُ اْلقَائِلُوْنَ، اَلَّلهُمَّ لَكَ صَلَا تِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ وَلَكَ تُرَاثِيْ ( بَرَاءَتِيْ) وَبِكَ حَوْلِيْ وَمِنْكَ قُوَّتِيْ، اَلَّلهُمَّ اِنِّي اَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلفَقْرِ وَمِنْ وَسَاوِسِ الصُّدُوْرِ وَمِنْ شَتَاتِ الَّامْرِ وَمِنْ عَذَابِ اْلقَبْرِ، اَلَّلهُمَّ اِنِّيْ اَسْاَلُكَ خَيْرَ الرِّيَاحِ وَاَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَايَجِئُ بِهِ الرِّيَاحُ وَاَسْاَلُكَ خَيْرَ الَّليْلِ وَخَيْرَ النَّهَاِر، اَلَّلهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُوْرًا وَفِيْ سَمْعِيْ وَبَصَرِيْ نُوْرًا وَفِيْ لَحْمِيْ وَدَمِيْ وَعِظَامِيْ وَعُرُوْقِيْ وَمَقْعَدِيْ وَمَقَامِيْ وَمَدْخَلِيْ وَمَخْرَجِيْ نُوْرًا وَاَعْظِمْ لِيْ نُوْرًا يَارَبِّ يَوْمَ اَلْقَاكَ اِنَّكَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ"
ُDi saat itu juga menghadapkan wajah kita ke arah Ka’bah, sambil berdoa:
( سبحان الله)
( الله اكبر )
( ماشا الله لاقوة الابالله)
اشهدان لااله الا الله وحده لاشريك له، له الملك وله الحمد يحي ويميت ويميت ويحي وهو حي لايموت بيده الخير وهو على كل شيء قدير
- Memperbanyak membaca:
"اَلَّلهُمََّ اَعْتِقْنِيْ مِنَ النَّاِر"
"سبحان الله"
"الله اكبر"
"مَاشَاءَاللهُ لَاقُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ"
"اَشْهَدُاَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ وَيُمِيْتُ وَيُحْيِ وَهُوَ حَيٌّ لَايَمُوْتُ بِيَدِهِ اْلخَيْرُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ"
"اَلَّلهُمَّ هَذِهِ جُمَع، َالَّلهُمَّ اِنّيْ اَسْاَلُكَ اَنْ تَجْمَعَ لِيْ فِيْهَا جَوَامِعَ اْلخَيْرِ، اَلَّلهُمَّ لَاتُؤْيِسْنِيْ مِنَ اُلخَيْرِ الَّذِيْ سَاَلْتُكَ اَنْ تَجْمَعَهُ لِيْ فِيْ قَلْبِيْ وَاطْلُبُ اِلَيْكَ اَنْ تُعَرِّفَنِيْ مَاعَرَّفْتَ اَوْلِيَاءَكَ فِيْ مَنْزِلِيْ هَذَا، وَاَنْ تَقِيَنِيْ جَوَامِعَ الشَرِّ"
- Sangat baik sekali pada hari itu membaca doa Imam Husain as dan Imam Zain al- Abidin as.
- Di saat mendekati terbenamnya matahari membaca doa ini:
اللهم اني اعوذ بك من الفقرومن تشتت الامور ومن شر ما يحد ث بالليل والنهار، امسى ظلمي مستجيرا بعفوك وامسى خوفي مستجيرا بامانك وامسى ذنوبي مستجيرة بمغفرتك وامسى ذلى مستجيرا بعزك
- Setelah terbenamnya matahari membaca doa di bawah ini:
Beberapa perkara yang dianjurkan di dalam wukuf di Masy’aril-Haram
Disunahkan pada malam tersebut para jamaah haji untuk menyibukkan diri-diri mereka dengan beribadah dan melaksanakan ketaatan pada Allah Swt, sambil membaca doa di bawah ini:
"َاللهم هذه جمع، اللهم اني اسالك ان تجمع لي فيها جوامع الخير، اللهم لاتؤيسني من الخير الذي سالتك ان تجمعه لي في قلبي واطلب اليك ان تعرفني ما عرفت اوليائك في منزلي هذا، وان تقيني جوامع الشر"
Dianjurkan untuk mengambil kerikil-keril kecil yang akan digunakan untuk melempar jumrah di Mina pada malam itu juga. Kemudian setelah shalat subuh hendaknya membaca doa di bawah ini:
اللهم رب المشعر الحرام فك رقبتي من النار واوسع علي من رزقك الحلال، وادراء عني شر فسقة الجن والانس، اللهم انت خير مطلوب اليه وخير مدعو وخير مسؤول، ولكل وافد جائزة فاجعل جائزتي في موطني هذا ان تقيلني عثرتي وتقبل معذرتي وان تجاوزعن خطيئتي ثم اجعل التقوى من الدنيا زادي
Beberapa perkara yang dianjurkan di dalam melempar jumrah
- Di saat melempar dianjurkan kita dalam keadaan suci.
- Setiap lemparan batu kerikil disertai dengan takbir.
- Melempar jumrah aqabah dengan keadaan membelakangi kiblat, dan melempar jumrah ula dan jumrah wustha dengan cara menghadap kiblat.
- Di saat tangan kita menggenggam batu yang akan kita lemparkan, dianjurkan membaca doa di bawah ini:
اَلَّلهُم هذه حصياتى فاحصهن لى وارفعهن في عملي
Beberapa perkara yang dianjurkan di dalam korban
- Binatang yang dikorbankan harus gemuk (banyak dagingnya).
- Jika binatang yang akan dikorbankan adalah sapi atau unta maka wanita, dan jika kambing maka laki-laki.
- Binatang korban hendaknya disembelih sendiri, jika tidak bisa menyembelihnya hendaknya meletakkan tangannya di atas orang yang akan menyembelihkan binatangnya.
- Di saat menyembelih atau memotong korban dianjurkan untuk membaca doa di bawah ini:
"وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضِ حَنِيْفًا مُسْلْمًا وَمَااَناَ مِنَ الْمُشْرِكِيْن، اِنَّ صَلاَتيِ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَممَا تِي ِلله رب العالمين، لاشريك له وبذا لك امرت وانا من المسلمين، اللهم منك ولك بسم الله والله اكبر، اللهم تقبل مني "
Beberapa hal yang dianjurkan di Mina
Disunahkan bagi jamaah haji untuk bermalam di Mina pada hari kesebelas dan kedua belas, dan tidak keluar dari Mina sekalipun untuk melakukan thawaf sunah. Di anjurkan juga membaca takbir setiap selesai melaksanakan shalat, dan lebih baik dengan bacaan takbir di bawah ini:
" َاللهُ اَكْبر، الله اكبر، لااله الاالله والله اكبر، الله اكبر ولله الحمد، الله اكبر عَلىَ مَا هَداَناَ، الله اكبر عَلىَ مَا رَزَقناَ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلاَنعَا مِ، والحمد لله عَلىَ مَا ا َبْلاَناَ"
Anjuran-anjuran untuk Mekkah
Adab dan sunah lain yang dianjurkan untuk dilakukan di Mekkah:
- Banyak menyebut nama Allah Swt dan membaca al-Quran.
- Membaca satu kali putarann al-Quran.
- Meminum air zamzam dan setelahnya membaca doa di bawah ini:
"َالَّلهُمَّ اجْعَلْهُ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفاَءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَ سُقْمٍ "
" بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَالشُّكْرُ لِلهِ "
- …
- Dalam setiap malam hendaknya melakukan thawaf sebanyak sepuluh kali, pada permulaan malam melakukan tiga kali thawaf, pada akhir malam melakukan tiga kali thawaf, dan setelah masuknya waktu subuh melakukan dua kali thawaf, dan setelah zuhur melakukan dua kali thawaf.
- Di saat berhenti di Mekkah dianjurkan melakukan thawaf sebanyak bilangan hari-hari dalam satu tahun yaitu tiga ratus enam puluh kali thawaf. Jika tidak mampu melaksanakan sebanyak bilangan tersebut, maka melakukan thawaf sebanyak lima puluh dua kali. Jika tidak mampu juga, maka lakukan thawaf semampunya.
Catatan
Di antara adab yang dianjurkan untuk dilakukan di Masjidil-Haram dan Masjid Nabi adalah melakukan shalat di sana, yang mempunyai pahala yang sangat besar, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa melakukan shalat satu rakaat saja sama dengan melakukan shalat seribu rakaat. Adapun melakukan shalat di sana sama dengan melakukan shalat sepuluh ribu rakaat jika dilakukan di tempat lain. Oleh karena itu bagi para jamaah haji yang mulia, hendaknya menggunakan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya, apalagi mereka yang masih memiliki tanggungan shalat qadha hendaknya melakukan qadha shalatnya di kedua tempat yang mulia ini. Dengan demikian di samping bisa menyelesaikan tanggungan wajib, mereka sekaligus mendapatkan pahala yang sangat banyak karena melakukannya di kedua tempat yang mulia ini.
Di sini ada gambar
Menghindari Beberapa Perselisihan
- Tidak diperbolehkan bagi para jamaah haji yang menganut mazhab Syi’ah untuk keluar dari barisan (shaf) shalat ketika akan dimulai shalat jamaah, dan wajib bagi mereka untuk shalat jamaah bersama yang lainnya.
- Bergabung dalam melakukan shalat berjamaah bersama pengikut Ahlusunah, tidak hanya dianjurkan di Masjidil-Haram dan Masjid Nabi saja, tetapi di masjid-masjid lainnya juga.
- Diperbolehkan sujud di atas batu-batu yang ada di dalam Masjidil-Haram, yang sekarang ditutupi karpet.
- Di dalam Masjid Nabi, diperbolehkan untuk sujud di atas karpetnya, dan tidak diperbolehkan meletakkan turbah untuk sujud di atasnya, dan tidak diharuskan untuk shalat di tempat yang ada batunya. Begitu juga tidak diharuskan untuk membawa tikar atau semisalnya ke sana. Akan tetapi, jika untuk berhati-hatinya tidak akan menyebabkan penghinaan dengan membawa tikar tersebut dan shalat di atasnya yang sesuai pandangan Muslimin tidak menjadi masalah. Namun, perlu diperhatikan, hendaknya menjauhi perbuatan yang akan menyebabkan pelecehan dan penghinaan diri.
Beberapa permasalahan penting
- Di Masjidil-Haram dan Masjid Nabi diperbolehkan bagi musafir untuk meng-qasar shalatnya atau tidak. Hukum ini tidak hanya berlaku pada kedua masjid ini saja, tetapi bisa berlaku di setiap masjid jika memang memiliki waktu yang luas.
- Tidak diperbolehkan mengambil al-Quran yang berada di dalam Masjidil-Haram dan Masjid Nabi begitu juga masjid-masjid lainnya kecuali dengan izin penjaganya.
- Apabila di saat melakukan amalan umrah seorang wanita datang kebiasaan setiap bulannya (haid), maka tugas yang harus dilakukan ada perubahan. Karena itu, untuk penjelasannya silakan merujuk kembali pada kitab fikih (kitab manasik haji) atau silahkan bertanya pada pimpinan rombongan haji Anda.
ا لدعاء لزيارة الرسول (صلى الله عليه واله)
َََاَشْهََداْن لَاَِالَه ِالَّاَالله َوحَْدهُ لَاَشِرْيكَ لَه، َواَشْهَدُ اَنَّ ُمحَمَّدًاعَْبدَهُ َوَرُسوْلُهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّكَ َرُسْولُ اللهِ، َوَاَّنكَ ُمحَمَّدُ اْبنُ عَبْدِاللِه، َوَاشْهَدُ َانَّكَ َقدْ َبلَّغْتَ ِرسَالَاتِ َرِّبكَ، َوَنصَحْتَ ِلُامَّتِكَ، َوجَاهَدْتَ ِفيْ
فِيْ سَبِيْلِ الَّلِه، َوعَبَدْتَ اللهَ حَتىَّ َاتَيكَ اْلَيقِيْنُ ِبالْحِكْمَةِ ََواْلَموْعِظَةِ اْلحَسَنَةِ،وَاَدَّيْتَ اَّلِذيْ عَلَيْكَ مِنْ ْالَحقِّ، َواَنَّكَ َقدْ َرُؤْفتَ بِاْلمُؤْمِنِيْنَ وَغَلَظْتَ عَلَى الْكاَفِرِيْن، َفبَلَّغَ اللهُ بِكَ َاْفضَلُ شَرَفَ َمحَِّل ْالمُكَرَّمِيْن،َالْحَمْدُلِلَّهِ اَّلذِي اْستَنْقَذَنَاكَ بِكَ ِمنَ الِّشرْكِ َوالَّضلاَلَةِ، اَللَّهُمَّ فَاجَْعلْ َصلَوَاتِِ مَلاَئِكَتِكَ ْالُمقَرَّبِيْنَ وَاَنْبِيَائِكَ اْلمُرْسَلِيْنَ َوعِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ وَاَهْلِ الَّسَمَواتِ وَاْلاَرْضِين َوَمنْ َسبَّحَ لَكَ يَا َربَّ اْلَعالَمِيْنَ مِنَ الَّاَّولِيْنَ وَالاَّخِرِيْنَ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ َورَسُوْلِكَ َونَبِِّيك َواَمِيْنِكَ وَحَبِيْبِكَ َوصَفِيِّكَ َوخَاصَّتِكَ وَصِفْوَتِكَ وَخِيَرَتِكَ مِنْ خَلْقِكَ، َالَّلهُمَّ اَعْطِهِ الَّدَرَجَةَ الَّرفِيْعَةَ، وَاتِهِ اْلَوِسيْلَةَ مِنَ اْلَجنَّةِ َواْبعَثْهُ َمَقامًا مَحْمُوْداً يَغْبِطُهُ ِبهِ الَّاوَلُوْنَ وَالاَّخِرُوْن، اَللَّهُمَّ اِنَّكَ ُقلْتَ " وَلَوْ اَنَّهُمْ ِاذْ َظَلمُوْا اَنْفُسَهُمْ جَاؤْكَ َفاْسََتغْفَرُوْااّلَلهَ َواسْتَغْفَرََ لَهُمُ الَّرَسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ َتَوَّابًا رَحِيْماً" وَاِنِّي اَتَيْتُكَ مُسْتَغْفِرًا تائبا من ذنوبي، َواِنِّيْ اَتَوَجَّهُ بِكَ اِلَى اللهِ َربِّيْ وَرَبِّكَ لِيَغْفِرَلِىْ ذُنُوْبِيْ.
زيارة حضرت فاطمة (عليها السلام)
اَلسَّلَامُ عَلَيْكِ يَامُمْتَحَنَةُ, قَدِامْتَحَنَكِ اَّلِذيْ خَلَقَكِ قَبْلَ اَنْ يَخْلُقَكِ، فَوَجَدِك لِمَاامْتَحَنَكِ صَابِرَةً، وَنَحْنُ لَكِ اَوْلِياَءُ صَابِرُوْنَ، وَمُصَدِّقُوْنَ لِكُلِّ مَااَتَيْنَابِهِ وَصِيَّهُ، فَاِنَّا نَسْئَالُكِ اِنْ كُنَّ َصدَّقْنَاِك اِلَّا اَلْحَقْتِنَا ِبتَصْدِيْقِنَا لَهُمَا لِنُبَشِّرَاَنْفُسَنَا اِنَّا قَدْ َطهَرْنَاكَ بِوِلَايَتِكِ, " الَسَّلَامُ عَلَيْكِ يَابِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكِ َيا بِنْتَ نَبِيِّ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكِ يَابِنْتَ خَلِيْلِ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكِ يَابِنْتَ اَمِيْنِ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكِ يَابِنْتَ خَيْرِخَلْقِ اللهِم، ُاشْهِدُاللهَ وَرَسُوْلَهُ وَمَلَائِكَتِهُ اِنِّيْ رَاضٍ عَمَّنْ رَضِيْتِ عَنْهُ، سَاخِطٌ عَلىَ مَنْ سَخَطْتِ عَلَيْهِ، مُتَبَرِّئٌ مِمَّنْ تَبَرَّءْتِ مِنْهُ، مُوَالٍ لِمَنْ وَالَيْتِ، مُعَادٍ ِلمَنْ عَادَيْتِ، مُبْغِضٌ ِلمَنْ اَبْغَضْتِ، مُحِبٌّ لِمَنْ اَحْبَبْتِ، وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَحَسِيْبًا وَجَازِيًا وَمُثِيْبً
Setelah membaca doa ziarah di atas, hendaknya membaca shalawat untuk Rasulullah saw dan para imam maksum as.
رة ائمة البقيع ( عليهم ا السلام)
َالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَئِمَّةَ اْلهُدَي، اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ التَّقْوَى، اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَيُّهَا اْلحُجَجُ عَلَى اَهْلِ الدُّنْيَا،
َالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَيُّهَا اْلقُوَّامُ فِى اْلبَرِيَّةِ بِاْلقِسْطِ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الصَّفْوَةِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَلَ رَسُوْلِ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ النَّجْوَى، اَشْهَدُ اَنَّكُمْ قَدْ بَلَّغْتُمْ وَنَصَحْتُمْ وَصَبَرْتُمْ فِى ذَاتِ اللهِ، وَكُذِّبْتُمْ وَاُسِئُ اِلَيْكُمْ فَغَفَرْتُمْ، وَاَشْهَدُ اَنَّكُمُ الاَّئِمَّةُ الرَّاشِدُوْنَ اْلمُهْتَدُوْنَ، وَاَنَّ طَاعَتَكُمْ مَفْرُوْضَةٌ، وَاَنَّ قَوْلَكُمْ الصِّدْقُ، وَاَنَّكُمْ دَعَوْتُمْ فَلَمْ تُجَابُوْا، وَاَمَرْتُمْ فَلَمْ تُطَاعُوْا وَاَنَّكُمْ دَعَائِمُ الدِّيْنِ وَاَرْكَانُ الَّارْضِ، لَمْ تَزَالُوْا بِعَيْنِ اللهِ يَنْسَخُكُمْ مِنْ اَصْلَابِ كُلِّ
مُطَهَّرٍ، وَيَنْقُلُكُمْ مِنْ اَرْحَامِ اْلمُطَهَّرَاتِ، لَمْ تُدَ نِّسْكُمُ اْلجَاهِلِيَّةُ اْلجَهَلَاءُ، وَلَمْ تَشْرَكْ فِيْكُمْ فِتَنُ ْالاَّهْوَاءِ ِطْبتُمْ وَطَابَ مَنْبَتُكُمْ، مَنَّ بِكُمْ عَلَيْنِا دَيَّانُ الدِّيْنِ، فَجَعَلَكُمْ فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَااسْمُه، َوجَعَلَ صَلَوَاتِنَا عَلَيْكُمْ رَحْمةً لَنَا وَكَفَّاَرَةً لِذُنُوْبِنِا، اِذِاخْتِاِركُمْ اللهُ لَنَا، وَطَيَّبَ خَلْقَنَا بِمَامَنَّ عَلَيْنَامِنْ وِلَايَتِكُمْ، وَكُنَّاعِنْدَهُ مُسَمِّيْنَ بِعِلْمِكُمْ، مُعْتَرِفيْنَ بِتَصْدِيْقِنَا اِيَّاكُمْ، وََهذَا مَقَامُ مَنْ اَسْرَفَ وَاَخْطَاءَ وَاسْتَكَانَ وَاَقَرَّبِمَا جَنَى وَرَجَى بِمَقَامِهِ اْلخَلَاصَ، وَاَنْ يَسْتَنْقِذَهُ بِكُمْ مُسْتَنْقِذُ اْلهَلْكَى مِنَ الرَّدَى، فَكُوْنُوْالِى شُفَعَاءَ فَقَدْ وَفَدْتُ اِلَيْكُمْ ِاذْ رَغِبَ عَنْكُمْ اَهْلَ الدُّنْيَا وَاتَّخَذُوْا اَيَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاسْتَكْبَرُوْا عَنْهَا، يَامَنْ هُوَ قَائِمٌ لَايَسْهُو وَدَائِمٌ لَايَلْهُو وَمُحِيْطٌ بِكُلِّ شَيْءٍٍ، لَكَ اْلمَنُّ بِمَا وَفَّقْتَنِيْ وَعرَّفْتنَِي بِمَااَقَمْتَنِيْ عَلَيْهِ، اِذْ صَدَّ عَنْهُ عِبَادُكَ وَجَهِلُوْا مَعْرِفَتَهُ وَاسْتَخَفُّوْا بِحَقِّهِ وَمَالُوْا اِلَى سِوَاهُ، فَكَانَتِ اْلمِنَّةُ مِنْكَ عَلَيَّ مَعَ اَقْوَامٍ خَصَصْتَهُمْ بِمَا خَصَصْتَنِيْ بِهِ، فَلَكَ اْلحَمْدُ اِذْ كُنْتَ عِنْدَكَ فِيْ مَقَامِيْ هَذَا مَذْكُوْرًا مَكْتُوبًا فَلَا تَحْرِمْنِيْ مَارَجَوْتُ، وَلَا تُخَيِّبْنِيْ فِيْمَا دَعَوْتُ، بِحُرْمَةِ مُحَمَّدٍ وَاَلِهِ الطَّا هرِيْنَ وََصَلَّى اللهُ اَلَ مُحَمَّدٍ وَاَلِ مُحَمَّدٍ.
Setelah membaca doa di atas hendaknya berdoa untuk dirinya kemudian melakukan shalat ziarah dua rakaat untuk setiap imam (demi menjaga kesucian para imam yang dimakamkan di tanah Baqi’, para peziarah hendaknya melakukan shalat ziarah untuk para imam yang di sana di Masjid Nabi).
زيارت جامع اول (جامعه صغيرة)
Doa ziarah di bawah ini terdapat dalam kitab-kitab al-Kâfî, at-Tahdzîb dan dinukil dari doa-doa ziarah sempurna Imam Ridha as, dan dianjurkan untuk dibaca pada tempat-tempat ziarah para imam, nabi-nabi dan para washi as:
" اَلسَّلَامُ عَلىَ اَوْلِيَاءِاللهِ وَاَصْفِيَاءِهِ، اَلسَّلَامُ عَلىَ اُمَنَاءِاللهِ وَاَحِبَّاءِهِ، اَلسَّلَامُ عَلىَ اَنْصَارِاللهِ وَخُلَفَاءِهِ، اَلسَّلاَمُ عَليَ مَحَالِّ مَعْرِفَةِ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلىَ مَسَاكِنِ ذِكْرِاللهِ، اَلسَّلَامُ عَلىَ مَظْهَرِ اَمْرِاللهِ وَنَهْيِهِ، اَلسَّلاَمُ عَلىَ الدُّعَاةِ اِلىَ اللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلىَ اْلمُستَقِرِّيْنَ فِيْ مَرْضَاتِ اللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلىَ اْلمُخْلَصِيْنَ فِيْ طَاعَةِ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلىِ الَّادِلاَّءِ عَلىَ اللهِ، اَلسَّلَامُ عَلىَ الَّذِيْنِ مَنْ وَالَاهُمْ فَقَدْ وَالىَاللهَ، وَمَنْ عَادَاهُمْ فَقَدْ عَادَىاللهَ، وَمَنْ عَرَفَهُمْ فَقَدْ عَرَفَ اللهَ، وَمَنْ جَهِلَهُمْ فَقَدْ جَهِلَ اللهَ، وَمَنِ اْعَتَصَمَ بِهِمْ فَقَدِ اعْتَصَمَ بِاللهِ، وَمَنْ تَخَلَّى مِنْهُمْ فَقَدْ تَخَلىَّ مِنَ اللهِ عَزَّوَجَلَّ، وَاُشْهِدُ اللهَ اَنِّي لِمَنْ سَالَمْتُمْ، وَحَرْبٌ لِمَنْ حَارَبْتُمْ، مُؤْمِنٌ بِسِرِّكُمْ وَعَلىَ نِيَّتِكُمْ، مُفَوِّضٌ فِيْ ذَالِكِ كُلِّهِ اِلَيْكُمْ، لَعَنَ اللهُ عَدُوَّ اَلِ مُحَمَّدٍ مِنَ اْلجِنِّ وَالاِّنْسِ، وَاَبْرَءُ اِلىَ اللهِ مِنْهُمْ، وَصَلىَّ اللهُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَاَلِهِ".
DAFTAR ISI
- Pendahuluan
- Prakata penulis
- Bagian pertama
Amalan-amalan umrah tamattu
- Ihram
- Beberapa perkara yang diharamkan dalam berihram
* Beberapa perkara yang diharamkan bagi laki-laki dan wanita.
* Beberapa perkara yang hanya diharamkan bagi laki-laki
* Beberapa perkara yang hanya diharamkan bagi wanita
[1] Tamattu’: Dalam bahasa artinya ‘mendapatkan kenikmatan’ dan di sini adalah sebuah nama untuk sejenis umrah dan haji, karena itu diberi nama dengan umrah dan haji tamattu’.