Dengan Nama Allah, yang Maha Pemurah, lagi Maha Penyayang
Pertanyaan- Ada pertanyaan yang sering (ditanyakan) akhir-akhir ini, yaitu; Kepada siapakah syariat Islam itu dapat diterapkan? Apakah semua Muslim Sunni, Syiah dan sekte lainnya harus setuju dengan penerapan syariat Islam?
Seseorang yang bersaksi atas keesaan Allah SWT dan Kenabian Nabi Muhammad (SAW) adalah seorang Muslim, kecuali mereka merasa dan menunjukkan kebencian dan permusuhan terhadap Ahlul Bait Nabi yang suci.
Syiah dari Ahlul Bait Nabi (SAW) diperintahkan untuk memperlakukan semua Muslim dengan hormat, kehangatan dan persahabatan.
Dan mereka harus menghadiri salat berjamaah dan upacara pemakaman, mengunjungi mereka jika mereka sakit, dan menahan diri dari setiap permusuhan dan perselisihan dengan Muslim, karena semua ini adalah apa-apa yang musuh-musuh Islam inginkan.
Syiah harus menghormati semua agama dan menyadari hasutan dari musuh-musuh Islam, karena musuh takut akan kebangkitan Islam.
قال الله تعالي: {و اعتصموا بحبل الله جميعا و لا تفرقوا و اذكروا نعمت الله عليكم إذ كنتم أعداء فألف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا ...} (آل عمران: 103)
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara;… (Q.S. Al-i-Imran: 103)."
اللهم انصر الاسلام واهله واخذل الکفر واهله.
"Semoga Allah memberikan kemenangan bagi Islam dan para pengikutnya, dan menghinakan kekafiran dan orang-orang kafir"
Menuduh (amalan) Muslim sebagai bid'ah, membunuh dan menjarah properti mereka adalah dilarang dalam agama dan dianggap sebagai dosa besar.
{من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعا}. (مائده: 32)
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-Maidah: 32)
Perkumpulan Ulama Tehran dan Dewan Agung.
Mohammad Reza MahdaviKani