Pilihan Fatwa Ayatullah Khamenei Tentang Ratapan untuk Imam Husein as

Rate this item
(0 votes)

Menjelang peringatan hari Asyura, laman khamenei.ir mencantumkan kumpulan fatwa pilihan Ayatullah Khamenei tentang ratapan untuk Imam Husein as, sebagai berikut:

 

1. Pertanyaan:  Apa hukumnya menyakiti tubuh hingga membenturkan kepala ke tembok, mencakar wajah, memukul wajah, memukul dada sampai menimbulkan luka walaupun ringan dan atau mengalirkan darah dari tubuh?

 

Jawaban: Ratapan dengan cara-cara umum dan tradisional termasuk dalam pendekatan diri yang besar kepada Allah Swt dan memiliki pahala, akan tetapi segala aksi yang akan melemahkan mazhab harus dihindari dan juga aksi yang merugikan bagi seseorang, haram hukumnya.

 

2. Apa hukumnya menggelar arak-arakan ratapan di larut malam di jalan-jalan dan di kampung-kampung?

 

Jawaban: Menggelar arak-arakan untuk Sayidus Syuhada Imam Husein as dan para sahabat beliau, serta berpartisipasi dalam acara-acara seperti ini sangat terpuji dan baik serta termasuk di antara amalan paling berharga manusia di sisi Allah Swt, akan tetapi amalan yang menimbulkan ganguan orang lain dan atau yang pada dasarnya haram secara syariat, harus dihindari.

 

3. Apa hukumnya memutar rekaman suara acara ratapan melalui pengeras suara masjid dan huseiniyah di kota dan di kampung-kampung?

 

Jawaban: Wajib para pelaksana acara ratapan dan duka agar sebisa mungkin tidak mengganggu tetangga meski harus dengan mengecilkan volume pengeras suara dan mengalihkan arah pengeras suara ke dalam masjid.

 

4. Apakah boleh para orator dan pembaca syair-syair ratapan meminta masyarakat untuk meninggikan suara pada acara tersebut sehingga masyarakat menangis dengan suara keras, atau ketika mengangkat tangan berdoa. Apakah rendah dan tingginya suara berpengaruh pada pahala ratapan tersebut?

 

Jawaban: Pada dasarnya tidak.

 

5. Apa hukumnya menggunakan alat-alat musik (tradisional atau selainnya) seperti drum, cymbal dan ... pada acara ratapan untuk Imam Husein as?

 

Jawaban: Penggunaan alat-alat musik tidak sesuai dengan ratapan untuk Imam Husein as, dan sebaiknya acara ratapan itu dilakukan dengan cara-cara umum tradisional. Akan tetapi penggunan drum dan cymbal secara konvensional tidak bermasalah.

 

6. Apakah boleh menggunakan uang yang pemiliknya tidak diketahui atau yang pasti bercampur dengan uang haram pada acara ratapan untuk Imam Husein as?

 

Jawaban: Tidak boleh.

 

7. Apakah uang yang tersisa dari pelaksanaan acara tahun lalu yang dikumpulkan dari masyarakat, dapat digunakan untuk acara tahun ini?

 

Jawaban: Tidak masalah.

 

8. Apa fungsi membawa panji dan bendera-bendera besar? Sebagian panji sedemikian besar sehingga harus dipikul oleh beberapa orang. Selain itu di sebagian tempat, ada keyakinan tentang benda-benda ini yang akan melemahkan Islam khususnya mazhab Syiah. Apakah boleh melakukannya?

 

Jawaban: Membawa panji-panji pada acara ratapan Imam Husein as, itu sendiri tidak bermasalah, akan tetapi tidak boleh dimasukkan dalam agama. Namun membawa bendera tidak bermasalah.

 

9. Bagaimana hukumnya menggelar acara ratapan baik itu dengan menepuk dada, acara pembacaan syair-syair Asyura atau menggelar arak-arakan ratapan bukan untuk Imam Husein as?

 

Jawaban: Tidak bermasalah.

 

10. Bagaimana hukumnya perekaman video dan pencahayaan pada acara ratapan yang mengingatkan konser musik ala Barat?

 

Jawaban: Seluruh aksi yang tidak sesuai dengan acara ratapan duka Ahlul Bait as, harus dihindari.

 

11. Apa hukumnya melaksanakan akad nikah atau pernikahan pada hari-hari Muharam, Safar dan acara-acara ratapan para imam maksum as?

 

Jawaban: Pelaksanaan akad nikah pada hari-hari duka itu sendiri tidak bermasalah, akatan tetapi pelaksanaan pesta dan aksi-aksi yang menimbulkan penistaan, khususnya pada hari-hari duka, tidak boleh dan haram.

Read 2912 times