Komite Hak Asasi Manusia PBB mengumumkan, pemerintah Australia telah melanggar HAM dengan menahan 46 imigran asal Srilangka, Myanmar dan Kuwait lebih dari dua tahun dan menolak untuk memberikan visa kepada mereka.
Kantor berita Associated Press seperti dikutip IRNA (22/8) melaporkan, Komite HAM PBB mengatakan, statemen ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap pengaduan 46 imigran asal Srilangka, Myanmar dan Kuwait yang tidak mampu membela dirinya dari penahanan yang dilakukan pemerintah Australia.
Lembaga yang bermarkas di Jenewa itu, Kamis (22/8) mengumumkan, 46 imigran asal Srilangka, Myanmar dan Kuwait diperlakukan tidak manusiawi serta ditahan tanpa ada dasar hukumnya.
Petinggi Australia telah membebaskan tujuh imigran tersebut, namun tetap menganggap mereka sebagai ancaman keamanan.
Komite HAM PBB meminta Australia untuk membebaskan 39 imigran lainnya yang sampai saat ini terpaksa mendekam di tahanan selama lebih dari 2,5 tahun.