Wakil Koalisi Pemerintahan Hukum Irak di Parlemen negara itu memperingatkan Turki terkait dampak buruk pemutusan aliran air sungai Furat.
 
Situs berita Irak, Al Sumariya (1/6) melaporkan, Abdul Salam Maliki, Wakil Koalisi Pemerintahan Hukum Irak di Parlemen, Ahad (1/6) mengatakan, jika Turki terus melanjutkan pemutusan aliran sungai Furat, Irak akan menutup perusahaan-perusahaan Turki di negara itu atau Baghdad akan melayangkan surat pengaduan kepada pengadilan internasional.
 
Abdul Salam Maliki menambahkan, pemutusan aliran sungai Furat di Irak dan Suriah adalah kejahatan anti-kemanusiaan, dan berdasarkan aturan internasional dapat dikenai sanksi hukum. Langkah Turki ini akan berujung dengan memburuknya hubungan Baghdad-Ankara.
 
Ia menjelaskan, "Untuk membela hak-haknya, Irak melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti sanksi ekonomi terhadap Turki atau pengusiran perusahaan-perusahaan negara itu dari Irak dan atau pengaduan ke pengadilan internasional."
 
Maliki meminta pemerintah Turki untuk menghormati nota kesepahaman yang sudah ditandatangani kedua negara dan mematuhi aturan bertetangga. "Negara ini (Turki) telah melanggar seluruh kesepakatan internasional terkait negara-negara bertetangga dengan memutus aliran sungai Furat," katanya.
 
Kementerian Perairan Irak, Sabtu (31/5) mengumumkan, pemutusan aliran sungai Furat oleh Turki akan menciptakan bencana kemanusiaan di Irak dan Suriah.
 
Sejumlah media, Sabtu mengabarkan langkah Turki memutus aliran sungai Furat yang mengarah ke Irak dan Suriah.