Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis bebas bagi empat wisatawan asing asal Iran, yang didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Keputusan hakim keluar setelah keempat warga Iran itu menjalani masa tahanan selama dua tahun.
IRNA melaporkan, Kepala pengadilan tinggi Malaysia, Muhammad Azman Hussain hari Jumat (10/7) menyatakan jaksa penuntut tidak berhasil menunjukkan bukti kasus narkotika terhadap keempat warga Iran itu.
Pada tahun 2013, empat wisatawan Iran ditangkap di hotel tempat mereka tinggal dengan tudingan menyimpan narkotika. Tapi kemudian, jaksa tidak bisa membuktikan narkotika tersebut milik mereka.
Berdasarkan undang-undang Malaysia yang ditetapkan sejak tahun 1952, orang yang menyimpan maupun membawa lebih dari empat gram narkotika akan dijatuhi hukuman mati.
Kini, sekitar dua ribu warga negara asing yang mendekam di penjara Malaysia dengan dakwaan kasus narkotika sedang menanti masa tahanannya berakhir maupun menunggu eksekusi hukuman mati.