Pemerintah semi-otonom Kurdistan Irak memulai perdagangan minyak dan gas langsung dengan Turki, sementara pemerintah pusat Baghdad telah menyatakan ketidakpuasannya atas proses tersebut.
Setiap harinya pemerintah Kurdistan Irak mengirim sedikitnya 15 truk berisi bahan bakar cair bi-produk kondensat dari sebuah zona gas terpencil di Kurdistan ke kota pelabuhan Mersin di pantai Mediterania Turki selatan. Demikian dilaporkan Reuters Ahad (9/9).
Sebagai imbalannya, Ankara mengirim kembali sebagian kecil dari truk tersebut setelah mengisi tangkinya dengan bahan bakar solar dan minyak tanah untuk pembangkit listrik di wilayah Kurdistan Irak.
"Ini sederhana namun awal simbolis untuk perdagangan minyak langsung antara Pemerintah Regional Kurdistan [Irak] (KRG) dan Turki - dan masih banyak lagi yang akan mengalir," kata seorang pejabat Irak yang menolak menyebutkan nama menambahkan, "Kedua pihak tidak ingin berhenti. "
Perdagangan langsung minyak dan gas antara Kurdistan dan Turki ini terjadi di saat ketegangan antara pemerintah Kurdi dan pemerintah pusat di Baghdad semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Baghdad menilai proses perdagangan tersebut ilegal dan harus dihentikan.
Meski demikian, Turki mendukung pertukaran bahan bakar yang telah dimulai sejak dua bulan lalu. Taner Yildiz, Menteri Energi Turki mengatakan bahwa volume pertukaran itu akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjadi 200 truk per hari atau sekitar 40.000 barel per hari.
Pada 15 Juli lalu, Juru Bicara pemerintah Irak Ali al-Dabbagh mengatakan bahwa Ankara harus menghentikan "impor minyak tidak sah" dari wilayah Kurdistan.
Kurdistan juga menguji kesabaran Baghdad selama berbulan-bulan dengan menandatangani kesepakatan dengan perusahaan minyak asing, seperti Exxon dan Chevron. Namun, pemerintah Baghdad menolak kontrak tersebut karena dinilai ilegal dan bagian dari desakan Kurdi untuk mendapatkan kekuasaan otonomi lebih.
Baghdad berulang kali menegaskan bahwa semua kontrak minyak di negara itu, termasuk di wilayah Kurdi, harus melalui pemerintah pusat.(IRIB Indonesia/MZ)