43 Juta Anak Indonesia Tidak Memiliki Akte Kelahiran

Rate this item
(0 votes)
43 Juta Anak Indonesia Tidak Memiliki Akte Kelahiran

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini jumlah anak di Indonesia yang belum memiliki akte kelahiran mencapai sekitar 43 juta jiwa dari 86 juta anak.

"Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial, kalau data panitia HKSN sendiri jumlahnya bisa mencapai 56 juta jiwa," katanya kepada wartawan seusai meninjau lokasi donor darah menyambut Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Sabtu (19/12).

Mensos mengatakan akte kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dimiliki oleh seorang anak. Oleh karena itu proses pemenuhan hak dasar tersebut harus dilakukan oleh semua pihak.

Kementerian Sosial menurut Mensos sudah melakukan penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh Kementerian dan Lembaga untuk percepatan pencatatan akte kelahiran anak. "Jadi pencatatan pernikahan dan akte kelahiran anak tersebut menjadi satu kesatuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada warga khususnya kepada perempuan dan anak," ujarnya.

Mengenai kendala, menurut Survei Kementerian Sosial, ada di antara warga yang memang terlahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan, sehingga jumlahnya bisa sebanyak itu. "Ya kalau pernikahannya tidak dicatatkan tentu saja anak itu lahir tidak akan mendapatkan nomor induk kependudukan," katanya.

Disamping itu, orang tua dari anak yang telah lahir juga belum memiliki pengetahuan yang luas tentang bagaimana cara atau proses administrasinya, atau yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memprosesnya.

Untuk memudahkan hal tersebut, Mensos mengatakan Kementerian Agama sudah memberikan biaya pernikahan yang gratis asalkan pasangan nikah mencatatkan namanya di kantor catatan sipil sehingga bebas dari pungutan biaya. Oleh karena itu Mensos mengharapkan agar Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2015 dapat menjadi puncak dari semua layanan sosial untuk lebih memaksimalkan akte kelahiran.

Read 1093 times