Jakarta, Berita Dunia – Ratusan nelayan berkumpul di di depan Istana Negara, Jakarta, sambil berpidato dan membentangkan spanduk yang bertujuan memperjuangkan kesejahteraan serta menyatakan keprihatinan terhadap sejumlah regulasi termasuk kebijakan pelarangan cantrang bagi para nelayan.
Sambil membawa spanduk dan bendera merah putih, para nelayan menyerukan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Susi dari jabatannya. Salah satu dari spanduk itu bertuliskan ‘Kami butuh ikan, kami menganggur, copot Susi!’. Sejumlah nelayan juga terlihat mengusung keranda berisi tiruan jenazah.
Melalui keterangan resmi, Aliansi Nelayan Indonesia sebelumnya menyatakan akan mengusung 10 tuntutan kepada pemerintah. Selain melegalkan cantrang, tuntutan lain adalah membatalkan seluruh aturan yang dibuat Susi, serta mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Susi dalam kasus dugaan skandal impor garam.
Mereka juga mengkritik gaya kepemimpinan Susi sebagai Menteri. Selama menjabat Menteri KKP, Susi dinilai selalu monolog, tak pernah mau berdialog dan musyawarah mufakat dengan nelayan. Akibatnya, tak pernah ada solusi dari setiap kebijakan terkait nelayan yang dikeluarkan oleh Susi.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto sementara itu mengatakan, perwakilan 15 orang ini rencananya akan diterima Deputi Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Sekretariat Negara.
“Nanti kalau sudah diterima dari pihak istana akan disampaikan hasilnya ke pengunjuk rasa. Mudah-mudahan aksi hari ini bisa selesai lebih cepat,” ucapnya.
Suyudi mengatakan, pihaknya telah menyiagakan sekitar 1.500 personel kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi hari ini.
Sebagai informasi, Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Di sisi lain, KKP telah mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI. Alasan dari penerapan aturan ini adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.