Jakarta, Berita Dunia – Dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. penyidik KPK menggeledah rumah Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto.
“Kamis, 27 Juli 2017 penyidik melalukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/17).
Dari hasil penggeledahan di rumah Irvanto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah lebih dulu mencekal Irvanto selama enam bulan. Febri menuturkan penyidik KPK mencegah Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP, salah satu konsorsium yang disiapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Irvanto sendiri telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, baik untuk melengkapi berkas penyidikan dengn tersangka dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto maupun untuk tersangka Andi Narogong. Irvan juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Irman dengan hukuman penjara 7 tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara 5 tahun. Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.
KPK menduga Setya Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.
Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.